SK KAUR Pembangunan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH GAMPONG ULEE COT SEUPENG KECAMATAN PEUKAN BARO KABUPATEN PIDIE Alamat Jln. Medan-Banda Aceh Desa Ulee Cot Seupeng Kecamatan Peukan Baro Kabupaten Pidie Kode Pos : KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG ULEE COT SEUPENG NOMOR: 141/ / SK / / TAHUN 2016 TENTANG PEMBERHENTIAN/PENGANGKATAN KEPALA URUSAN PEMBANGUNAN GAMPONG ULEE COT SEUPENG KEMUKIMAN KRUENG SEUMIDEUN KECAMATAN PEUKAN BARO ) 412 Bismillahirrahmannirrahim KEUCHIK GAMPONG ULEE COT SEUPENG ) 3 kait Menimbang : a. Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintahan Gampong Ulee Cot Seupeng, dipandang perlu mengangkat Pengurus Kepala Urusan Pembangunan Gampong; b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Bupati Pidie Nomor 6 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Gampong, Alokasi dana Gampong dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Kepada Gampong Tahun Anggaran 2015; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada Poin (a) dan Poin (b) perlu ditetapkan dalam suatu keputusan. Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Propinsi Sumatera Utara; 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh;



tentang



Penyelenggaraan



3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 7. Qanun Kabupaten Pidie Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Keuchik; 8. Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Gampong; 9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 11. Peraturan Bupati Pidie Nomor 6 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Gampong , Alokasi Dana Gampong dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Gampong Tahun Anggaran 2015



12. Peraturan Bupati Pidie Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong; 13. Peraturan Bupati Pidie Nomor 8 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong;



MEMUTUSKAN : Menetapkan :



KEPUTUSAN KEUCHIK ULEE COT SEUPENG TENTANG PEMBERHENTIAN/PENGANGKATAN KEPALA URUSAN PEMBANGUNAN GAMPONG ULEE COT SEUPENG KEMUKIMAN KRUENG SEUMIDEUN KECAMATAN PEUKAN BARO.



KESATU



:



Terhitung mulai tanggal serah terima jabatan memberhentikan saudara ............................................. ANDI ZULFANDI ............................................. Dari Jabatan sebagai Kepala Urusan Pembangunan Gampong Ulee Cot Seupeng Kemukiman Krueng Seumideun Kecamatan Peukan Baro dengan ucapan terima kasih dan penghargaan atas Jasa, Karya dan Tenaga yang telah disumbangkan kepada Negara dan Bangsa melalui Pengabdiannya Selama menjabat sebagai Kepala Urusan Pembangunan Gampong Ulee Cot Seupeng Kemukiman Krueng Seumideun Kecamatan Peukan Baro Kabupaten Pidie;



KEDUA



:



Terhitung mulai serah terima jabatan/pelantikan mengangkat Saudara ............................................ ANDI ZULFANDI ............................................... Sebagai Kepala Urusan Pembangunan Gampong Ulee Cot Seupeng Kemukiman Krueng Seumideun Kecamatan Peukan Baro Kabupaten Pidie dan kepadanya diberikan Tunjangan Penghasilan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;



KETIGA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal serah terima jabatan/pelantikan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya. PETIKAN



Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Gampong Ulee Cot Seupeng Pada tanggal : KEUCHIK ULEE COT SEUPENG



M. YUSUF AHMAD Tembusan : 1. Yth, Bupati Pidie 2. Yth, Camat Peukan Baro 3. Pertinggal