SK Kebijakan Pelayanan Kefarmasian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA MADIUN



DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA



UPTD. PUSKESMAS NGEGONG



Jalan KeningarNgegong,Madiun, KodePos: 63125, JawaTimur Telepon(0351) 462272 e-mail :ngegong puskesmas @gmail.com



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS NGEGONG NOMOR : TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN FARMASI KEPALA UPTD PUSKESMAS NGEGONG, Menimbang



:



a. bahwa puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama wajib memberikan pelayanan kefarmasian yang profesional bermutu dan berkualitas yang disusun dan diatur dalam kebijakan pelayanan farmasi; b. bahwa petugas



unit farmasi berkewajiban melaksanakan



kebijakan pelayanan farmasi yang disusun dan disepakati bersama; c. bahwa sehubungan dengan pernyataan butir a dan b diatas maka perlu untuk menetapkan kebijakan pelayanan farmasi melalui SK Kepala UPTD Puskesmas Ngegong; Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; 2. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; 3. Undang-Undang Republik



Indonesia Nomor 36 Tahun 2009



tentang Kesehatan; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 5. Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 376 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Apoteker; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 377 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Apoteker 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama dan Tempat Praktek Mandiri;



10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.



MEMUTUSKAN: Menetapkan



: KEBIJAKAN PELAYANAN FARMASI



PERTAMA



: Kebijakan tercantum



pelayanan dalam



farmasi



lampiran



Puskesmas



merupakan



Ngegong



bagian



yang



yang tidak



terpisahkan dari keputusan ini; KEDUA



: Segala



biaya



yang



timbul



sebagai



akibat



dikeluarkannya



keputusan ini dibebankan pada anggaran Puskesmas Ngegong yang sah; KETIGA



: Dengan terbitnya Surat Keputusan ini maka SK Kepala Puskesmas Ngegong Nomor 440-401.103.5/093/XII/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi, dinyatakan tidak berlaku



KEEMPAT



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan



ketentuan apabila di kemudian hari ada kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya;



Ditetapkan di Madiun Pada tanggal KEPALA UPTD PUSKESMAS NGEGONG,



dr. KESI WAHYU WIDARTI NIP. 19781205 201001 2 013



Lampiran



: Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Patihan



Nomor



:



Tanggal



:



KEBIJAKAN PELAYANAN FARMASI A. Kebijakan tentang metode untuk menilai, mengendalikan, penyediaan dan penggunaan obat 1. Metode Untuk Mengendalikan a. Penyediaan obat yang menjamin ketersediaan obat diwujudkan dalam kegiatan pengendalian obat. b. Tujuan kegiatan pengendalian obat agar tidak terjadi kelebihan dan kekosongan obat di unit pelayanan kesehatan dasar yang terdiri dari: 1) Memperkirakan/menghitung pemakaian rata-rata perbulan pada tahun lalu di Puskesmas 2) Menentukan: stok optimum dan stok pengaman/penyangga (bufferstock) 3) Menentukan waktu tunggu. c. Pengendalian obat terdiri dari: pengendalian persediaan, pengendalian penggunaan, penanganan obat hilang. 2. Metode Untuk Penyediaan a. Untuk melakukan pengendalian persediaan diperlukan pengamatan terhadap stok kerja, stok pengaman, waktu tunggu dan sisa stok. b. Untuk mencukupi kebutuhan perlu diperhitungkan keadaan stok yang seharusnya ada pada waktu kedatangan obat atau jika dimungkinkan memesan. B. Kebijakan tentang bagaimana menjamin ketersediaan obat Agar tidak terjadi kekosongan obat dalam persediaan, maka hal-hal yang perlu diperhatikan adalah: 1. 2.



Mencantumkan jumlah stok pemakaian pada LPLPO Melaporkan kepada GFK Dinas Kesehatan Kabupaten apabila terdapat pemakaian yang melebihi rencana.



3.



Membuat laporan secara sederhana dan berkala kepada Kepala Puskesmas tentang pemakaian obat tertentu yang banyak dan obat lainnya masih mempunyai persediaan banyak.



C. Kebijakan tentang yang mengatur jam buka pelayanan Pelayanan farmasi dibuka sesuai jam buka pelayanan yang ditetapkan



D. Kebijakan tentang yang mengatur siapa saja petugas yang boleh meresepkan 1. Semua kegiatan pengobatan dan penulisan resep di UPTD Puskesmas Patihan dilaksanakan oleh dokter/dokter gigi sesuai kompetensinya dengan persyaratan sebagai berikut: a. Memiliki Surat Tanda Registrasi b. Memiliki surat lulus kompentensi.yang masih berlaku c.



Memiliki Surat Ijin Praktik Dokter / Dokter gigi di UPTD Puskesmas Patihan yang masih berlaku.



2. Apabila dokter/dokter gigi tidak dapat menjalankan tugasnya di bidang pengobatan karena sesuatu hal, maka tugas diagnosa dan pemberian resep didelegasikan kepada petugas pelayanan kesehatan yang memiliki surat lulus kompentensi dan surat ijin praktek yang masih berlaku pengetahuan dan pengalaman tentang farmasi, yaitu perawat/perawat gigi/bidan yang bertugas pada hari itu, kecuali peresepan psikotropika dan narkotika. E. Kebijakan tentang yang mengatur petugas yang berhak menyediakan obat 1. Petugas yang berhak menyediakan obat adalah petugas yang sesuai dengan standar kompetensi yaitu apoteker, asisten apoteker dan perawat/bidan yang mendapat delegasi kewenanagan. 2. Memiliki surat lulus kompentensi dan surat ijin yang masih berlaku 3. Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang farmasi atau mendapat delegasi kewenangan dari kepala puskesmas. F. Kebijakan tentang yang mengatur petugas yang berhak menyediakan obat jika petugas yang memenuhi persyaratan tidak ada Apabila tenaga Apoteker tidak ada maka petugas yang berhak menyediakan obat dipersyaratkan sebagai berikut: 1.



Asisten Apoteker sesuai kompetensinya dengan syarat memiliki surat lulus kompentensi dan surat ijin yang masih berlaku.



2. Petugas kesehatan lain yang sesuai kompetensinya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang farmasi atau mendapat delegasi kewenangan dari Apoteker. G. Kebijakan tentang yang mengatur tentang peresepan, pemesanan dan pengelolaan obat 1. Peresepan a. Peresepan adalah proses pesanan atau permintaan obat tertulis dari dokter, dokter gigi, dan bidan/perawat yang lulus kompentensi dan memiliki ijin yang masih berlaku, dan petugas kesehatan yang mendapat delegasi



kewenangan kepada petugas pelayanan obat di ruang farmasi UPTD Puskesmas Patihan untuk meracik obat sesuai resep dan menyerahkannya kepada pasien. b. Penulisan resep yang baik harus lengkap dan jelas. Dalam resep harus tercantum tanggal penulisan resep, nama pasien, umur pasien, alamat pasien, tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan obat, nama obat, jumlah dan dosis obat yang diberikan, serta aturan dan cara pemakaian, nama terang petugas penulis resep. c.



Resep yang dilayani di UPTD Puskesmas Patihan yaitu resep elektronik dengan menggunakan Aplikasi SIKDA ( e-Link : Elektronik Laporan Informasi



Kesehatan Puskesmas) dan atau resep manual jika terjadi gangguan penggunaan Aplikasi SIKDA. 2. Pemesanan a. Sumber penyediaan obat di UPTD Puskesmas Patihan berasal dari Gudang Farmasi Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana kota Madiun dan usulan pengadaan obat dari dana kapitasi JKN. b. Obat yang diperkenankan untuk disediakan di UPTD Puskesmas Patihan adalah obat-obat yang tercantum dalam formularium puskesmas yang mengacu pada peraturan pemerintah yang lebih tinggi. c.



Permintaan obat untuk mendukung pelayanan obat di UPTD Puskesmas Patihan diajukan kepada GFK Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana dengan menggunakan LPLPO, sedangkan permintaan dari sub unit ke gudang obat puskesmas menggunakan LPLPO sub unit.



d. Dalam hal stok obat yang dibutuhkan dipelayanan tidak tersedia di gudang farmasi kota, maka puskesmas diperbolehkan untuk melakukan pengadaan menggunakan dana BLUD dengan berkoordinasi ke Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana. 3. Pengelolaan obat a. Obat dan perbekalan kesehatan hendaknya dikelola secara optimal untuk menjamin tercapainya tepat jumlah, tepat jenis, tepat penyimpanan, tepat waktu pendistribusian, tepat penggunaan dan tepat mutunya di tiap unit pelayanan kesehatan. b. Pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan meliputi kegiatan: perencanaan dan permintaan, penerimaan, penyimpanan dan distribusi, pencatatan dan pelaporan serta evaluasi pengelolaan obat.



H. Kebijakan tentang yang mengatur tentang larangan memberikan obat kadaluarsa



dan



upaya



untuk



meminimalkan



risiko



adanya



obat



kadaluarsa dengan sistem FIFO dan FEFO 1. Penanganan obat rusak adalah untuk melindungi pasien dari efek samping penggunaan obat rusak/kadaluwarsa. 2. Dalam menangani obat rusak/kadaluwarsa, maka langkah – langkah yang harus dilakukan adalah: a. Petugas mengidentifikasi semua obat yang kadaluwarsa/rusak di ruang kamar obat pada saat penerimaan dan di berikan penanda stiker warna untuk itemitem yang memiliki waktu kadaluarsa kurang dari 6 (enam) bulan dan kurang dari 12 (dua belas) bulan. b. Petugas di setiap sub unit internal maupun eksternal mengidentifikasi obatobat yang sudah kadaluwarsa dan mengembalikan obat tersebut ke unit farmasi puskesmas c. Petugas mencatat jumlah, nama obat dan tanggal kadaluarsa obat-obat yang ada di kamar obat, subunit internal dan subunit eksternal puskesmas d. Petugas memisahkan obat kadaluarsa/rusak dari penyimpanan obat lainnya e. Setiap 1 (satu) tahun sekali Petugas membuat Laporan dan berita acara obat kadaluwarsa/rusak f. Laporan dan berita acara obat kadaluwarsa/rusak dengan lampiran



jenis dan



jumlah obat yang kadaluarsa/rusak diserahkan ke Gudang Farmasi Kota. H. Kebijakan tentang



yang mengatur tentang yang berhak meresepkan



narkotika dan psikotropika 1. Peresepan obat psikotropika dan narkotika hanya boleh ditulis oleh dokter / dokter gigi / dokter spesialis 2. Resep manual merupakan resep asli dan ditandatangani langsung oleh dokter pemeriksa / pemberi resep, sedangkan untuk resep elektronik tidak dibubuhkan tanda tangan dokter (sudah di batasi setiap dokter sesuai hak login akses di Aplikasi) 3. Resep



yang



ditulis



harus



jelas,



baik



jenisnya,



jumlahnya



dan



cara



penggunaannya 4. Resep ditulis nama pasien dan alamat pasien yang lengkap 5. Resep yang berisi obat psikotropika narkotika diberi tanda dan disimpan terpisah dari resep lainnya. I.



Kebijakan tentang yang mengatur penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien atau keluarga (rekonsiliasi obat) 1. Penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien atau keluarga harus atas seijin dokter yang memeriksa



2. Obat yang dibawa oleh pasien atau keluarga di serahkan ke petugas untuk di awasi dosis pemberian dan jadwal minumnya 3. Puskesmas rawat inap penggunaan obat oleh pasien/pengobatan sendiri, baik yang dibawa ke puskesmas atau yang diresepkan atau dipesan di puskesmas, diketahui dan dicatat dalam status pasien J.



Kebijakan tentang yang mengatur persyaratan penyimpanan obat adalah sebagai berikut: 1. Petugas farmasi yang bertugas skrining dan meracik obat yang diresepkan harus memperhatikan: nama obat, jenis dan bentuk sediaan obat, nama dan umur pasien, dosis, cara pemakaian dan aturan pemberian. 2. Menanyakan kepada penulis resep apabila tulisan tidak jelas 3. Konsultasi alternatif obat kepada penulis resep apabila obat yang dimaksud tidak tersedia 4. Penggunaan sendok atau spatula pada saat mengambil obat dari tempatnya 5. Pemasangan etiket/label obat pada kemasan obat



K. Kebijakan tentang



yang mengatur pencatatan, pemantauan dan



pelaporan efek samping obat 1. Pencatatan, pemantauan, pelaporan efek samping obat dan KTD adalah kegiatan pencatatan, pemantauan, dan pelaporan setiap respon tubuh terhadap obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi atau memodifikasi terapi obat. 2. Kejadian tidak diinginkan (KTD) adalah insiden yang mengakibatkan cedera pada pasien akibat melakukan tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang seharusnya diambil dan bukan karena penyakit dasarnya atau kondisi pasien. 3. Pada saat terjadi KTD, KPC, KNC, petugas yang mengetahi kejadian mengisi form pelaporan insiden yang ada dan disediakan di seluruh unit pelayanan maupun wilayah (pustu maupun polindes) dan melaporkan kepada tim keselamatan pasien puskesmas (KPP) dalam waktu 2 kali 24 jam. 4. Penanganan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Potensial Cedera (KPC) dan Kejadian Nyaris Cedera (KNC) dilakukan oleh tim keselamatan pasien puskesmas (KPP) dan dilaporkan kepada tim manajemen mutu setiap tribulanan. L. Adanya kebijakan tentang yang mengatur penyimpanan obat-obat emergensi di unit kerja 1. Penyimpanan obat-obat emergensi harus dilakukan pada setiap sub unit pelayanan yang melakukan tindakan antara lain ruang gawat darurat, ruang KIA, ruang kesehatan gigi dan mulut dan ruang pemeriksaan umum.



2. Petugas di unit pelayanan bertanggung jawab akan ketersediaan obat-obat emergensi, baik dalam hal permintaan, kemudahan akses, dan keamanan dalam penyimpanannya. 3. Obat-obat emergensi disimpan dalam kotak khusus dan disimpan di dalam lemari kaca yang terkunci. 4. Penyimpanan obat-obatan emergensi di unit kerja dilakukan di unit-unit masingmasing dan dievaluasi pelaksana farmasi



KEPALA UPTD PUSKESMAS PATIHAN,



dr. ULFA KUSUMA DHEWI Penata Tk I NIP. 19821211 201001 2 016