5 0 106 KB
PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA PUSKESMAS RAYA Jl. Soekarno – Hatta No. : - Telepon : - Kode Pos 29875
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RAYA Nomor : / KPTS / PKM / I / 2020 TENTANG KEWAJIBAN MENJALANKAN TERTIB ADMINISTRASI DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN DAN ADMINISTRASI MANAJEMEN KEPALA PUSKESMAS RAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS RAYA Menimbang
: a. bahwa guna tertib administrasi bagi semua penanggung jawab kegiatan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat ; b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, maka perlu ditetapkan keputusan kepala puskesmas tentang Kewajiban
Menjalankan
Tertib
Administrasi
dalam
Penyelenggaraan Pelayanan dan Administrasi Manajemen; Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014; 3. Keputusan
Menteri
Pendayagunakan
Aparatur
Negara
Republik Indonesia Nomor 63/KEP/M.PAN/2003, tentang Pedoman Umum Pelenyelenggaraan Pelayanan Republik; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
RAYA
TENTANG
KEWAJIBAN MENJALANKAN TERTIB ADMINISTRASI DALAM PENYELENGGARAAN
PELAYANAN
DAN
ADMINISTRASI
MANAJEMEN Kesatu
: Pimpinan dan seluruh pegawai wajib untuk menjalankan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan dan administrasi
Kedua
manajemen. : Hal lain yang penyelenggaraan
Ketiga
berkaitan
dengan
pelayanan
dan
tertib
administrasi
administrasi
dalam
manajemen
di
Puskesmas Raya menjadi hal yang tidak terpisahkan dari lampiran ini. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
dikemudian
hari
terdapat
kekeliruan
akan
perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : RAYA TANGGAL : 03 Januari 2020 Plt.Kepala Puskesmas Raya
dr.Kartika Eka Dwi Putri NIP. 19890519 201412 2 001
diadakan
Lampiran Nomor Tentang
: Keputusan Kepala Puskesmas Raya : / KPTS / PKM / I / 2020 : Kewajiban menjalankan tertib administrasi
A. TERTIB PENYELENGGARAAN PELAYANAN Ada penetapan jenis- jenis pelayanan yang disediakan oleh puskesmas. 1. Jenis-jenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas Raya disusun sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat. 2. Jenis-jenis pelayanan yang disediakan oleh puskesmas Raya, meliputi: PELAYANAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN Jenis Pelayanan Pelayanan Pendaftaran Pelayanan Poli Kesehatan Umum Pelayanan Poli Kesehatan Gigi
Jadwal Pelayanan Senin – Kamis Jum’at Sabtu Senin s/d Kamis Jum’at Sabtu Senin s/d Kamis Jum’at Sabtu
Pelayanan Poli Kesehatan Ibu & KB
Senin s/d Kamis Jum’at Sabtu
Pelayanan Poli Kesehatan Imunisasi Setiap Tanggal 10
Senin s/d Kamis Jum’at Sabtu
Petugas
07.45 s/d Selesai 07.45 s/d Selesai
Dokter Umum Perawat
07.45 s/d Selesai
Dokter Gigi Perawat Gigi
07.45 s/d Selesai
07.45 s/d Selesai
Bidan Promkes Noutrisionist
Pelayanan Konseling Terpadu Klinik Sanitasi Klinik Gizi
Selasa - Kamis - Jum’at Senin – Rabu - Sabtu
07.45 s/d Selesai
Pelayanan Poli Kesehatan Lansia
Rabu s/d Kamis
07.45 s/d Selesai
Pelayanan Klinik TB DOT Pelayanan Klinik IMS
Senin s/d Kamis Jum’at Sabtu Senin s/d Kamis Jum’at Sabtu
Bidan
07.45 s/d Selesai
Perawat
07.45 s/d Selesai
Perawat
Pelayanan Gawat Darurat 24 Jam
Senin s/d Minggu
24 Jam
Dokter umum dan Perawat
Pelayanan Persalinan 24 Jam
Senin s/d Minggu
24 Jam
Bidan
PELAYANAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT Jenis Pelayanan Posyandu Balita
Waktu 09.00 s.d selesai
Frekuansi 18 x dalam 1 bulan 15 x dalam 1 bulan 18 x dalam 1 bulan
Lokasi 18 posyandu wilayah kerja 15 posbindu wilayah kerja 18 posyandu wilayah kerja 24 SD/MI, 2 SMP/MTS di wilayah kerja 11 Desa, 1 Kelurahan wilayah kerja
Petugas Bidan dan Perawat Dokter Perawat
Posbindu
09.00 s.d selesai
Imunisasi
09.00 s.d selesai
UKS
07.30 s.d selesai
sesuai jadwal yang ditentukan
Kelas Ibu Hamil
09.00 s.d selesai
sesuai jadwal yang ditentukan
Promosi Kesehatan
09.00 s.d selesai
sesuai jadwal yang ditentukan
wilayah kerja
09.00 s.d selesai
sesuai jadwal Perkesmas
wilayah kerja
09.00 s.d selesai
16 x dalam 1 bulan
wilayah kerja
Sanitarian
09.00 s.d selesai
8 x dalam 1 tahun
wilayah kerja
Bidan
sewaktu waktu jika ditemukan kasus
-
wilayah kerja
-
4 x dalam 1 bulan 18 x dalam 1 bulan 3 x dalam 1 bulan
4 Porsem wilayah kerja 18 Posyandu wilayah kerja 3 Rumah Gizi wilayah kerja
Kunjungan Rumah Kegiatan Kesehatan Lingkungan Pemeriksaan IVA Penyelidikan Epidemiologi Posyandu Remaja Posyandu Lansia Rumah Gizi
09.00 s.d selesai 09.00 s.d selesai 09.00 s.d selesai
Bidan Perawat Perawat Gigi Dokter Bidan, Petugas Gizi Perawat Bidan, Nutrisionis, Sanitarian Perawat Bidan
Bidan dan Perawat Bidan dan Perawat Ahli Gizi, Bidan dan Perawat
PELAYANAN ADMINISTRASI
Jenis Pelayanan
Jadwal Pelayanan
Tugas
1. Surat Keterangan Sehat
Senin – Kamis
08.00 – 14.00 wib
Adminkes / Staf Tata
2. Surat Sakit
Jum’at
08.00 – 12.00 wib
Usaha
3. Surat Keterangan
Sabtu
08.00 – 12.00 wib
Kehamilan 4. Surat Keterangan Visum 5. Surat Keterangan Kematian 6. Surat Keterangan Tidak Buta Warna
B. TERTIB ADMINSTRASI DAN MANAJEMEN 1. Perencanaan puskesmas disusun berdasarkan hasil analisis kebutuhan masyarakat dengan melibatkan masyarakat dan lintas sektor terkait, dan sesuai dengan visi, misi, fungsi dan tugas pokok Puskesmas 2. Rencana Puskesmas merupakan perencanaan yang terintegrasi baik untuk pelayanan Admin, UKM maupun UKP 3. Berdasarkan hasil analisis kebutuhan masyarakat, hasil monitoring capaian kinerja dalam pelaksanaan pelayanan, atau jika terjadi perubahan peraturan/kebijakan pemerintah, rencana puskesmas dapat ditinjau kembali dan diperbaiki (revisi). Peninjauan dan revisi dilakukan melalui lokakarya mini puskesmas 4. Setiap keputusan yang diambil dimusyawarahkan dan disepakati bersama pada Lokakarya Mini Puskesmas 5. Seluruh kebijakan yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pelayanan di puskesmas tercatat dan didokumentasikan dengan baik. 6. Pengelolaan keuangan, aset, SDM mengikuti pedoman maupun aturan yang ada dan disesuaikan dengan ketentuan daerah. 7. Pengelolaan arsip dan berkas Kepegawaian wajib di update per 6 bulan oleh Kepala Puskesmas dan Pj Admin 8. Seluruh Staf wajib melengkapi berkas Administrasi Kepegawaian 9. Pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan di puskesmas dilakukan secara rutin dan periodik
DITETAPKAN DI : RAYA TANGGAL : 03 Januari 2020 Plt.Kepala Puskesmas Raya
dr.Kartika Eka Dwi Putri NIP. 19890519 201412 2 001