SK Kewajiban Menjalankan Tertib Administrasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA PUSKESMAS RAYA Jl. Soekarno – Hatta No. : - Telepon : - Kode Pos 29875



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RAYA Nomor : / KPTS / PKM / I / 2020 TENTANG KEWAJIBAN MENJALANKAN TERTIB ADMINISTRASI DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN DAN ADMINISTRASI MANAJEMEN KEPALA PUSKESMAS RAYA



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS RAYA Menimbang



: a. bahwa guna tertib administrasi bagi semua penanggung jawab kegiatan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat ; b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, maka perlu ditetapkan keputusan kepala puskesmas tentang Kewajiban



Menjalankan



Tertib



Administrasi



dalam



Penyelenggaraan Pelayanan dan Administrasi Manajemen; Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009;



2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014; 3. Keputusan



Menteri



Pendayagunakan



Aparatur



Negara



Republik Indonesia Nomor 63/KEP/M.PAN/2003, tentang Pedoman Umum Pelenyelenggaraan Pelayanan Republik; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



RAYA



TENTANG



KEWAJIBAN MENJALANKAN TERTIB ADMINISTRASI DALAM PENYELENGGARAAN



PELAYANAN



DAN



ADMINISTRASI



MANAJEMEN Kesatu



: Pimpinan dan seluruh pegawai wajib untuk menjalankan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan dan administrasi



Kedua



manajemen. : Hal lain yang penyelenggaraan



Ketiga



berkaitan



dengan



pelayanan



dan



tertib



administrasi



administrasi



dalam



manajemen



di



Puskesmas Raya menjadi hal yang tidak terpisahkan dari lampiran ini. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila



dikemudian



hari



terdapat



kekeliruan



akan



perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



DITETAPKAN DI : RAYA TANGGAL : 03 Januari 2020 Plt.Kepala Puskesmas Raya



dr.Kartika Eka Dwi Putri NIP. 19890519 201412 2 001



diadakan



Lampiran Nomor Tentang



: Keputusan Kepala Puskesmas Raya : / KPTS / PKM / I / 2020 : Kewajiban menjalankan tertib administrasi



A. TERTIB PENYELENGGARAAN PELAYANAN Ada penetapan jenis- jenis pelayanan yang disediakan oleh puskesmas. 1. Jenis-jenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas Raya disusun sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat. 2. Jenis-jenis pelayanan yang disediakan oleh puskesmas Raya, meliputi: PELAYANAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN Jenis Pelayanan Pelayanan Pendaftaran Pelayanan Poli Kesehatan Umum Pelayanan Poli Kesehatan Gigi



Jadwal Pelayanan Senin – Kamis Jum’at Sabtu Senin s/d Kamis Jum’at Sabtu Senin s/d Kamis Jum’at Sabtu



Pelayanan Poli Kesehatan Ibu & KB



Senin s/d Kamis Jum’at Sabtu



Pelayanan Poli Kesehatan Imunisasi Setiap Tanggal 10



Senin s/d Kamis Jum’at Sabtu



Petugas



07.45 s/d Selesai 07.45 s/d Selesai



Dokter Umum Perawat



07.45 s/d Selesai



Dokter Gigi Perawat Gigi



07.45 s/d Selesai



07.45 s/d Selesai



Bidan Promkes Noutrisionist



Pelayanan Konseling Terpadu  Klinik Sanitasi  Klinik Gizi



Selasa - Kamis - Jum’at Senin – Rabu - Sabtu



07.45 s/d Selesai



Pelayanan Poli Kesehatan Lansia



Rabu s/d Kamis



07.45 s/d Selesai



Pelayanan Klinik TB DOT Pelayanan Klinik IMS



Senin s/d Kamis Jum’at Sabtu Senin s/d Kamis Jum’at Sabtu



Bidan



07.45 s/d Selesai



Perawat



07.45 s/d Selesai



Perawat



Pelayanan Gawat Darurat 24 Jam



Senin s/d Minggu



24 Jam



Dokter umum dan Perawat



Pelayanan Persalinan 24 Jam



Senin s/d Minggu



24 Jam



Bidan



PELAYANAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT Jenis Pelayanan Posyandu Balita



Waktu 09.00 s.d selesai



Frekuansi 18 x dalam 1 bulan 15 x dalam 1 bulan 18 x dalam 1 bulan



Lokasi 18 posyandu wilayah kerja 15 posbindu wilayah kerja 18 posyandu wilayah kerja 24 SD/MI, 2 SMP/MTS di wilayah kerja 11 Desa, 1 Kelurahan wilayah kerja



Petugas Bidan dan Perawat Dokter Perawat



Posbindu



09.00 s.d selesai



Imunisasi



09.00 s.d selesai



UKS



07.30 s.d selesai



sesuai jadwal yang ditentukan



Kelas Ibu Hamil



09.00 s.d selesai



sesuai jadwal yang ditentukan



Promosi Kesehatan



09.00 s.d selesai



sesuai jadwal yang ditentukan



wilayah kerja



09.00 s.d selesai



sesuai jadwal Perkesmas



wilayah kerja



09.00 s.d selesai



16 x dalam 1 bulan



wilayah kerja



Sanitarian



09.00 s.d selesai



8 x dalam 1 tahun



wilayah kerja



Bidan



sewaktu waktu jika ditemukan kasus



-



wilayah kerja



-



4 x dalam 1 bulan 18 x dalam 1 bulan 3 x dalam 1 bulan



4 Porsem wilayah kerja 18 Posyandu wilayah kerja 3 Rumah Gizi wilayah kerja



Kunjungan Rumah Kegiatan Kesehatan Lingkungan Pemeriksaan IVA Penyelidikan Epidemiologi Posyandu Remaja Posyandu Lansia Rumah Gizi



09.00 s.d selesai 09.00 s.d selesai 09.00 s.d selesai



Bidan Perawat Perawat Gigi Dokter Bidan, Petugas Gizi Perawat Bidan, Nutrisionis, Sanitarian Perawat Bidan



Bidan dan Perawat Bidan dan Perawat Ahli Gizi, Bidan dan Perawat



PELAYANAN ADMINISTRASI



Jenis Pelayanan



Jadwal Pelayanan



Tugas



1. Surat Keterangan Sehat



Senin – Kamis



08.00 – 14.00 wib



Adminkes / Staf Tata



2. Surat Sakit



Jum’at



08.00 – 12.00 wib



Usaha



3. Surat Keterangan



Sabtu



08.00 – 12.00 wib



Kehamilan 4. Surat Keterangan Visum 5. Surat Keterangan Kematian 6. Surat Keterangan Tidak Buta Warna



B. TERTIB ADMINSTRASI DAN MANAJEMEN 1. Perencanaan puskesmas disusun berdasarkan hasil analisis kebutuhan masyarakat dengan melibatkan masyarakat dan lintas sektor terkait, dan sesuai dengan visi, misi, fungsi dan tugas pokok Puskesmas 2. Rencana Puskesmas merupakan perencanaan yang terintegrasi baik untuk pelayanan Admin, UKM maupun UKP 3. Berdasarkan hasil analisis kebutuhan masyarakat, hasil monitoring capaian kinerja dalam pelaksanaan pelayanan, atau jika terjadi perubahan peraturan/kebijakan pemerintah, rencana puskesmas dapat ditinjau kembali dan diperbaiki (revisi). Peninjauan dan revisi dilakukan melalui lokakarya mini puskesmas 4. Setiap keputusan yang diambil dimusyawarahkan dan disepakati bersama pada Lokakarya Mini Puskesmas 5. Seluruh kebijakan yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pelayanan di puskesmas tercatat dan didokumentasikan dengan baik. 6. Pengelolaan keuangan, aset, SDM mengikuti pedoman maupun aturan yang ada dan disesuaikan dengan ketentuan daerah. 7. Pengelolaan arsip dan berkas Kepegawaian wajib di update per 6 bulan oleh Kepala Puskesmas dan Pj Admin 8. Seluruh Staf wajib melengkapi berkas Administrasi Kepegawaian 9. Pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan di puskesmas dilakukan secara rutin dan periodik



DITETAPKAN DI : RAYA TANGGAL : 03 Januari 2020 Plt.Kepala Puskesmas Raya



dr.Kartika Eka Dwi Putri NIP. 19890519 201412 2 001