SK Panlak 03 (Tata Tertib) - Rev1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANITIA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA DESA KECAMATAN KABUPATEN



: LINGGASARI : WANADADI : BANJARNEGARA



KEPUTUSAN PANITIA PELAKSANA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA NOMOR : 03/PANLAK/2020 TENTANG TATA TERTIB PENGANGKATAN PERANGKAT DESA DESA LINGGASARI KECAMATAN WANADADI KABUPATEN BANJARNEGARA PANITIA PELAKSANA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA Menimbang



: a.



bahwa untuk kelancaran proses pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Kapala Seksi Pelayanan dan Kepala Urusan Keuangan serta dalam rangka tertib administrasi, maka dipandang perlu Panitia Pelaksana menyusun Tata



b.



Tertib pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa; bahwa sehubungan hal di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pelaksana tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Kapala Seksi Pelayanan dan Kepala Urusan Keuangan, Desa Linggasari Kecamatan Wanadadi.



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;



2.



Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-



3.



daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011



4.



Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara



5.



Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun



1



2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6.



5679); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan



7.



Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara



8.



Republik Indonesia Nomor 5717); Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014



9.



Nomor 199); Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 212) sebagaimana yang telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 13, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah Nomor: (13/2016);



10. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; 11. Keputusan Kepala Desa Linggasari Nomor 141.3/41 Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Linggasari.



2



MEMUTUSKAN : Menetapkan PERTAMA



: : Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Pengisian Perangkat Desa sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tak



KEDUA



terpisahkan dari keputusan ini. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pada tanggal



: :



Linggasari 05 Oktober 2020



PANITIA PELAKSANA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA LINGGASARI KETUA



PURNOMO



Lampiran I



:



Keputusan Panitia Pelaksana Pengangkatan Perangkat Desa



3



Nomor Tanggal



: :



03/Panlak/2020



05 Oktober 2020



TATA TERTIB PENGANGKATAN PERANGKAT DESA Bagian Pertama: Penjaringan 1. 2.



3.



4.



Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus; Yang dapat mencalonkan dan diangkat menjadi Perangkat Desa adalah penduduk desa, yang memenuhi persyaratan : a. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat yakni Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, Seleksi Tertulis Persamaan Lanjutan Setingkat Sekolah Menengah Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau diakui keberadaanya oleh Pemerintah; b. Berumur paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada saat penutupan pendaftaran; c. Memenuhi kelengkapan pesyaratan administrasi; Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Desa terpilih bersedia menjadi warga Desa setempat dan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjadi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan; Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, antara lain terdiri atas : a. kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk; b. surat pernyataan bertakwa kepada kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai Rp 6.000,-; c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai Rp 6.000,-; d. ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat penyataan dari pejabat yang berwenang; e. akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir; f. Surat pernyataan tidak mengundurkan diri sebagai perangkat Desa selama 6 (enam) tahun, apabila mengundurkan diri sebagai perangkat Desa yang bersangkutan wajib mengganti biaya penjaringan dan penyaringan perangkat desa sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) bermaterai Rp. 6.000,-; g. surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang; h. surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai Rp 6.000,- bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan; i. surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri sipil; j. surat izin tertulis dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi jabatan lain;



4



5.



6.



7. 8. 9.



10. 11.



12. 13.



k. keputusan Bupati tentang Pemberhentian sebagai Kepala Desa bagi Kepala Desa; dan l. surat pernyataan bersedia menjadi warga Desa Linggasari dan bertempat tinggal di Desa Linggasari selama menjadi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan; Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri sipil; Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhak menerima haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil mendapatkan tunjangan Perangkat Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Dalam hal Ketua BPD mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa, yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Camat. Dalam hal anggota BPD mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa, yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Ketua BPD. Bagi Bakal Calon yang mengundurkan diri harus membuat surat pernyataan pengunduran diri di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- Surat pengunduran diri tersebut bersifat permanen dan tidak dapat dicabut kembali; Bagi Bakal Calon yang meninggal Dunia dalam proses penjaringan maka Bakal Calon tersebut dinyatakan gugur; Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Calon Perangkat Desa yang memperoleh nilai sama terutama rangking 1 (satu) dan/atau rangking 2 (dua), maka akan dilaksanakan ujian ulang bagi Calon yang memperoleh nilai sama; Bakal Calon yang menduduki rangking tertinggi 1 dan 2 berhak untuk diusulkan oleh Panitia kepada Kepala Desa menjadi Calon Perangkat Desa; Apabila setelah Panitia mendapatkan Calon Perangkat Desa yang menduduki rangking tertinggi, dan Calon Perangkat Desa tersebut meninggal dunia dan atau berhalangan tetap maka calon tersebut dinyatakan gugur, dan yang berhak dilantik untuk menjadi Perangkat Desa adalah rangking yang berada dibawahnya demikian juga seterusnya.



Bagian Kedua: Pendaftaran 1. Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dengan cara mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Kepala Desa melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa dengan dilampiri; a. Surat Pernyataan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dibuat di atas kertas bermaterai Rp6.000,- dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa; b. Surat Pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar 1945 , Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang dibuat di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa; c. Fotokopi seluruh STTB/Ijazah yang dimiliki yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; d. Fotokopi akta kelahiran.



5



e. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Perangkat Desa di atas kertas bermaterai Rp6.000,- dan ditandatangani oleh Bakal Calon Perangkat Desa; f. Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang; g. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pengganti KTP E. h. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). i. Izin tertulis dari pejabat yang berwenang (khusus bagi Perangkat Desa dan PNS); j. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar. 2. Semua berkas lamaran dimasukkan dalam stopmap berwarna biru bagi Pendaftar Formasi Kepala Seksi Pelayanan dan Warna kuning bagi pendaftar Kepala Urusan Keuangan; 3. Pendaftar datang sendiri ke tempat pendaftaran sesuai waktu pendaftaran yang ditetapkan pada jam kerja di sekretariat (Balai Desa Linggasari); 4. Berkas pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam rangkap 3 (tiga), 1 (satu) rangkap berkas asli dan 2 (dua) rangkap lainnya fotokopi; 5. Waktu pendaftaran jabatan Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Urusan Keuangan mulai tanggal 12 Oktober s.d. 30 Oktober 2020, setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat) pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB. 6. Panitia melakukan koreksi terhadap berkas administrasi pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa sesuai dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan; 7. Apabila setelah diadakan penelitian berkas administrasi pendaftaran oleh Panitia ternyata terdapat kekurangan dan atau keragu-raguan tentang syarat administrasi yang telah ditetapkan, Bakal Calon Perangkat Desa diberi kesempatan untuk melengkapi; 8. Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan ternyata Bakal Calon tidak dapat melengkapi persyaratan yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta seleksi calon perangkat desa dan tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya; 9. Bakal Calon Perangkat Desa yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti tahapan selanjutnya; 10. Dalam jangka waktu pendaftaran belum mendapatkan Bakal Calon atau pelamar hanya 1 (satu) orang, maka waktu pendaftaran diperpanjang selama 7 (tujuh) hari. Apabila Bakal Calon tetap hanya 1 (satu) orang pendaftar, dalam hal setelah perpanjangan pendaftaran tetap tidak mendapatkan Bakal Calon, maka pendaftaran bakal calon ditunda. Bagian Ketiga: Tes Tertulis dan Tes Tambahan. 1. Panitia mengadakan seleksi tes tertulis dan tes tambahan praktik komputer terhadap calon perangkat desa tersebut; 2. Penyaringan Calon Perangkat Desa dilaksanakan dengan cara menyelenggarakan seleksi tertulis, seleksi tambahan berupa praktik komputer; 3. Seleksi tertulis dan seleksi tambahan jabatan Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Urusan Keuangan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 bertempat di Balai Desa Linggasari mulai pukul 08.00 s.d selesai; 4. Pelaksanaan seleksi tertulis selama 120 (seratus dua puluh) menit, menggunakan aplikasi CAT, apabila ada nilai yang sama kecepatan waktu mengerjakan soal diperhitungkan; 5. Pelaksanaan seleksi tambahan praktik komputer MS Word selama 30 (tiga puluh) menit dan MS excel selama 30 (tiga puluh) menit menggunakan Ms Office 2010;



6



6.



Materi seleksi tertulis meliputi; a. Pancasila; b. UUD 1945; dan c. Pengetahuan Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa; 7. Materi seleksi praktik komputer meliputi pengoperasian microsoft office word dan microsoft office excel 2010; 8. Ujian tertulis dilaksanakan dengan menggunakan soal pilihan ganda (multiple choice), berjumlah 100 soal dan penilaian dilakukan dengan menggunakan angka satuan; 9. Nilai seleksi tambahan paling tinggi 50. 10. Penentuan nilai akhir adalah nilai seleksi tertulis atau jumlah nilai seleksi tertulis ditambah nilai seleksi tambahan. 11. Apabila terdapat lebih dari satu calon yang memperoleh nilai tertinggi sama, dilaksanakan seleksi ulang tambahan praktik komputer; 12. Dalam mengikuti ujian tertulis Calon Perangkat Desa; a. Peserta wajib berpakaian sopan, rapi dan memakai sepatu, (tidak diperkenankan mengenakan kaos atau tshirt); b. Peserta wajib datang ke tempat ujian selambatnya 30 menit sebelum ujian dimulai; c. Peserta dilarang membawa makanan atau minuman ke ruang ujian. d. Seleksi tertulis dimulai pukul 08.00 s.d. 10.00 WIB; e. Seleksi praktik dimulai pukul 11.30 s.d. 12.00 WIB; f. Peserta tidak boleh masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian; g. Peserta wajib duduk pada tempat yang telah diberi nomor ujian, tidak boleh menempati tempat duduk lain; h. Peserta dilarang membawa segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain pada waktu memasuki ruang ujian; i. Peserta tidak diijinkan membawa alat komunikasi, semua alat komunikasi dimatikan lalu disimpan dalam tas; j. Tas atau barang bawaan lainnya diletakkan di depan ruang ujian atau tempat yang ditentukan; k. Peserta ujian meminta persetujuan pengawas terlebih dahulu, sebelum meninggalkan tempat duduk atau ruang ujian; l. Peserta ujian dilarang menyontek, bekerja sama atau memberikan jawaban ujian dengan peserta lain; m. Peserta ujian dilarang menggunakan catatan, buku, atau sumber informasi lainnya selama ujian berlangsung; n. Peserta ujian dilarang berperilaku yang mengganggu ketertiban penyelenggaraan ujian; o. Peserta ujian dilarang berkomunikasi dalam bentuk apapun dengan sesama peserta ujian lain, tanpa izin pengawas ujian; Bagian Keempat: Pengumuman dan Hasil Ujian 1. Pengumuman hasil seleksi ujian Jabatan Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Urusan Keuangan dilaksanakan pada tanggal 10 November 2020 pukul 15.00 WIB bertempat di Balai Desa Linggasari.



7



2. Panitia mengusulkan peringkat 1 dan 2 kepada Kepala Desa sebagai Calon Perangkat Desa. Bagian Kelima: Penutup



1. Setiap Keputusan Panitia bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. 2. Hal-hal yang bersifat teknis dan belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur oleh panitia. Ditetapkan di : Linggasari Pada tanggal : 05 Oktober 2020 Ketua Panitia



PURNOMO



8



BERITA ACARA RAPAT PANITIA PELAKSANA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA LINGGASARI Pada hari ini, Senin, tanggal lima bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh bertempat di Balai Desa Linggasari Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara telah diadakan Rapat Panitia Pelaksana Pengangkatan Perangkat Desa dalam rangka membahas Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Pengisian Perangkat Desa Linggasari. Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panitia Pelaksana Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana daftar hadir terlampir. Dalam rapat Panitia Pelaksana Pengangkatan Perangkat Desa tersebut telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan para peserta sebagai berikut : 1. Tugas dan wewenang Panitia Pelaksana Pengangkatan Perangkat Desa, 2. Syara-syarat Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, 3. Tata Tertib Pendaftaran. 4. Tata Tertib Pelaksanaan Tes 5. Pengumuman Hasil Tes Dengan kesimpulan hasil rapat sebagai berikut : Menetapkan Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Desa Linggasari Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara. Demikian berita acara rapat Panitia Pelaksana Pengangkatan Perangkat Desa Linggasari ini dibuat untuk dipergunakan sebagaiamana mestinya dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan. Linggasari, 05 Oktober 2020 PANITIA PELAKSANA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA LINGGASARI Ketua



PURNOMO



9



DAFTAR HADIR RAPAT PANITIA PELAKSANA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA LINGGASARI KECAMATAN KABUPATEN TANGGAL ACARA



: : : :



WANADADI BANJARNEGARA 05 Oktober 2020 Rapat Membahas Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Desa Linggasari Kecamatan Wanadadi



NO



NAMA



JABATAN



1.



Purnomo



Ketua



2.



Suprapto



Sekretaris



3.



Mardiyati



Anggota



4.



Najmudin Latif



Anggota



5.



Fauzan Nurkholish



Anggota



6.



Akhmad Nur Fauzi



Anggota



7.



Fajar Sidik



Anggota



TANDA TANGAN



Linggasari, 5 Oktober 2020 PANITIA PELAKSANA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA LINGGASARI KETUA



PURNOMO



10