SK Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Herdi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN ENDE DINAS KESEHATAN PUSKESMAS ACHMAD YANI Jln. Lintas Pulau Ende – Desa Rendoraterua Hotline: 082268311001



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ACHMAD YANI Nomor. /SK.01/11/PKM-AY/I/2022 TENTANG SISTEM PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN INTERNAL DAN EKSTERNAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS ACHMAD YANI, Menimbang



:



a. Bahwa keselamatan pasien merupakan suatu system yang bertujuan untuk mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil sehingga asuhan pasien di Puskesmas Achmad Yani menjadi aman; b. Bahwa pelaksanaan program keselamatan pasien wajib dilaksanakan di Puskesmas Achmad Yani; c. Bahwa salah satu program dasar keselamatan pasien adalah menekan/menurunkan insiden keselamatan pasien berupa KTD,KTC,KPC,KNC,Sentinel; d. Bahwa terlaksananya program proaktif berupa identifikasi ini dan meminimalkan insiden diperlukan tata kelola insiden keselamatan pasien di Puskesmas Achmad Yani; e. Bahwa untuk kepentingan tersebut,maka perlu ditetapkan system pelaporan insiden keselamatan pasien internal dan eksternal di Puskesmas Achmad Yani;



Mengingat



:



1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009



tentang Kesehatan 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan pasien 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Paraktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 6. Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



ACHMAD



YANI



TENTANG SISTEM PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN INTERNAL DAN EKSTERNAL PUSKESMAS ACHMAD YANI Kesatu



: Semua insiden di Puskesmas Achmad Yani wajib segera ditindak lanjuti(dicegah/ditangani)untuk mengurangi dampak atau akibat yang tidak diharapkan



Kedua



: Semua kejadian insiden harus dilaporkan secara tertulis pada formulir internal insiden dalam waktu maksimal 2x24 jam dengan diketahui oleh atasan langsung,dilaporkan kepada Komite Keselamatan Pasien serta dilakukan re-grading oleh Komite Keselamatan Pasien.



Ketiga



: Hasil tindak lanjut dari insiden ditentukan berdasarkan grading resiko insiden yaitu berupa investigasi sederhana yang dilakukan oleh unit dan hasilnya dilaporkan kepada Komite Keselamatan Pasien dan unit terkait.



Keempat



: Hasil analisa dan rekomendasi dari insiden yang terjadi dilaporkan kepada Komite Keselamatan Pasien Eksternal.



Kelima



Apabila hasil Evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan maka akan dilakukan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Pulau Ende : 5 Januari 2022



KEPALA PUSKESMAS ACHMAD YANI,



Aminah D.S



Lampiran



: Keputusan Kepala Puskesmas



Nomor Tentang



Achmad Yani : 33/SK.01/11/PKM-AY/III/2022 : Penetapan Wakil Manajemen Mutu Puskesmas Achmad Yani



WAKIL MANAJEMEN MUTU PUSKESMAS ACHMAD YANI TAHUN 2022 I.



STRUKUR ORGANISASI MANAJEMEN MUTU PUSKESMAS ACHMAD YANI KEPALA PUSKESMAS



KETUA MANAJEMEN MUTU



KETUA TIM AUDIT INTERNAL



N O 1. 2. 3. 4. 5.



NAMA/ NIP



SEKRETARIS MANAJEMEN MUTU



KOORDINATOR MANAJEMEN MUTU



ANGGOTA MANAJEMEN MUTU



JABATAN Kepala Puskesmas Wakil Manajemen Mutu Sekretaris Manajemen Mutu Koordinator Manajemen Mutu Anggota Manajemen Mutu



II. URAIAN TUGAS MANAJEMEN MUTU PUSKESMAS ACHMAD YANI Uraian Tugas Manajemen Mutu Puskesmas sebagai berikut : a. Kepala Puskesmas 1. Wewenang



a) Menetapkan visi misi puskesmas yang telah disusun bersama b) Menetapkan kebijakan dan prodesur pelaksaan program kesehatan di puskesmas berdasarkan peraturan petunjuk Dinas Kesehatan Kabupaten Ende c) Menetapkan aturan dan kebijakan Intern Puskesmas yang tidak bertentangan



dengan



aturan



diatasnya



untuk



mendukung



pelaksanaan fungsi Puskesmas 2. Tanggung Jawab a) Bertanggung jawab terhadap terselenggaranya pelayanan kesehatan di Puskesmas sesuai dengan SOP dan profesionalisme b) Bertanggung jawab dalam pengembangan organisasi puskesmas c) Bertanggung jawab pada kegiatan menejerial : perencanaan, pelaksanaan, penagawasan, pembinaan dan penilaian program kerja puskesmas 3. Tugas a) Membuat kepengurusan untuk implementasi sistem manajemen mutu b) Bersama



seluruh



tim



mutu



dan



karyawan



puskesmas



mengimplementasikan sistem manajemen mutu c) Membuat perencanaan terpadu kegiatan maupun program kerja puskesmas serta menyusun rencana evaluasi d) Melakukan pembagian tugas pada stafnya disesuaikan dengan jenis dan jumlah tenaga yang diperlukan (menetapkan pelaksanaan program berdasarkan kompetensi dan tugas tambahannya) b. Ketua Tim Mutu Puskesmas/ Wakil Manajemen Mutu Ketua Tim Mutu/ Wakil Manajemen Mutu adalah seseorang pegawai internal Puskesmas Achmad Yaniyang ditunjuk oleh Kepala Puskesmas yang bertanggung jawab untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas implementasi sistem manajemen mutu. Wakil manajeman mutu mendapat otoritas yang cukup untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut :



a) Wewenang Memiliki wewenang penuh untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ketua tim mutu/ wakil manajemen mutu. b) Tanggung jawab 1) Menyusun rencanan dan program kegiatan berdasarkan hasil evaluasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku 2) Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan atasan 3) Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya 4) Melaksanakan koordinasi dengan sub bagian dan seksi-seksi di lingkungan Dinas Kesehatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan data dan informasi untuk mendapatkan hasil kerja yang optimal c) Tugas 1) Melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang dinas di bidang 2) Menyiapkan bahan dan teknis operasional dalam melaksanakan program



pelayanan



kesehatan



dengan



mengutamakan



upaya



pencegahan, peningkatan, pencegahan, peningkatan, penyembuhan dan pemulihan kesehatan serta rujukan c. Sekretaris Manajemen Mutu a) Wewenang 1) Membuat perencanaan kegiatan 2) Menyampaikan dan menjabarkan perintah kepada petugas sesuai disposisi pimpinan 3) Memberi tugas kepada bawahan sesuai uraian tugas b) Tanggung Jawab 1) Menyusun rencanan kegiatan subbag tata usaha berdasarkan undangundang 2) Menjabarkan perintah dan disposisi pimpinan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan



3) Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya c) Tugas 1) Menyusun rencana kegiatan 2) Mengkoordinasikan perkantoran,



dan



melaksanakan



kepegawaian,



keuangan,



kegiatan



administrasi



kerumahtanggan



dan



perlengkapan puskesmas d) Keterkaitan dengan unit lain Semua unit pelayanan di puskesmas dan lintas sektor d. Koordinator Manajemen Mutu a) Wewenang 1) Membuat perencanaan 2) Mempimpin rapat unit yanmed 3) Mengkoordinir kegiatan pelayanan 4) Mengkoordinir pengelolaan peralatan penunjang kesehatan 5) Menilai pelaksanaan kegiatan pelayann 6) Membuat laporan b) Tanggung Jawab 1) Menyusun rencanan kerja dan kegiatan pelayanan pengobatan rawat jalan, rawat inap, kegawatdaruratan dan rujukan 2) Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan pengobatan rawat jalan, rawat inap, kegawatdaruratan dan rujukan 3) Melaksanakan pengelolaan pelayanan pengobatan (rawat jalan) 4) Melaksanakan pengelolaan Unit Gawat Darurat c) Tugas 1) Menyusun rencana kerja dan kegiatan 2) Menyiapkan bahan dan melaksanakan teknis operasional kegiatan pelayanan pengobatan, rawat inap, pelayanan kegawatdaruratan dan rujukan d) Keterkaitan dengan unit lain Dengan unit Admin : 1) Dukungan kebijakan



2) Dukungan data, sarana prasarana 3) Pembinaan 4) Evaluasi kinerja e. Anggotan Manajemen Mutu a) Wewenang 1) Membuat perencanaan 2) Memimpin rapat unit Penyelenggaraan Upaya Puskesmas 3) Mengkoordinir kegiatan pelayanan 4) Mengkoordinir pengelolaan peralatan penunjang kesehatan b) Tanggung Jawab 1) Mentusun rencana kerja dan kegiatan Upaya Kesehatan masyarakat : KIA-KB, P2P, Gizi, Promkes, dan Kesehatan Lingkungan 2) Mengkoordinir pelaksanaan kebijakan teknis Upaya Kesehatan Masyarakat : KIA-KB, P2P, Gizi, Promkes, dan Kesehatan Lingkungan 3) Melaksanakan pengelolaan data Upaya Kesehatan Masyarakat : KIAKB, P2P, Promkes dan Kesehatan Lingkungan c) Tugas Melaksanakan penyusunan rencanan kerja dan kegiatan pengelolahan data, pemantauan dan evaluasi di bidang Upaya Kesehatan Masyarakat : KIA-KB, P2P, Gizi, Promkes, Kesehatan Lingkungan d) Keterkaitan dengan unit lain Dengan unit Admin : 1) Dukungan kebijakan 2) Dukungan data, sarana prasarana 3) Pembinaan 4) Evaluasi kinerja Kepala Puskesmas Achmad Yani



Aminah D.S,S.Si NIP.19840711 201101 2 016