5 0 80 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN
DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMASLUMPATAN
Jl. Palembang-Sekayu No 72 DusunBaganDesaLumpatanKec.Sekayu 30711 Telp. 0813 7975 8401 email: [email protected]:PuskesmasLumpatan
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS LUMPATAN NOMOR : 800/
/PKM-LPT/ I /2021 TENTANG
SK PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS LUMPATAN, Menimbang
:
a. Bahwa keselamatan pasien merupakan suatu sistem yang bertujuan untuk mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil sehingga asuhan pasien di puskesmas menjadi aman; b. Bahwa pelaksanaan program keselamatan pasien wajib dilaksanakan puskesmas; c. Bahwa salah satu program dasar keselamatan pasien adalah menekan / menurunkan insiden keselamatan pasien berupa KPC, Sentinel, KTD, KNC, dan KTC; d. Bahwa terlaksananya program proaktif berupa identifikasi ini dan meminimalkan insiden diperlukan tatakelola insiden keselamatan pasien di rumah sakit; e. Bahwa untuk kepentingan tersebut, maka perlu ditetapkan Panduan Pencatatan dan Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien di Puskemas Lumpatan
Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 4. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
1691/Menkes/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Puskesmas; 5. Peraturan
Menteri
251/MENKES/SK/VII/2012
Kesehatan tentang
Komite
Nomor Keselamatan
Pasien Puskesmas;
MEMUTUSKAN: Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LUMPATAN TENTANG PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS LUMPATAN
Pertama
:
Memberlakukan panduan pencatatan dan pelaporan insiden di Puskesmas Lumpatan
Kedua
:
Semua insiden di Puskesmas wajib segera ditindak lanjuti (dicegah/ditangani) untuk mengurangi dampak atau akibat yang tidak diharapkan.
Ketiga
:
Semua kejadian insiden harus dilaporkan secara tertulis pada formulir internal insiden dalam waktu maksimal 2x24 jam dengan diketahui oleh atasan langsung dilaporkan kepada Komite Keselamatan Pasien serta dilakukan re-grading oleh Komite Keselamatan Pasien
Keempat
:
Hasil tindak lanjut dari insiden ditentukan berdasarkan grading risiko insiden yaitu berupa investigasi sederhana yang dilakukan oleh unit dan hasilnya dilaporkan kepada komite keselamatan pasien. Investigasi komprehensif dilakukan oleh Komite Keselamatan Pasien dan unit terkait
Kelima
:
Hasil analisa dan rekomendasi dari insiden yang terjadi dilaporkan kepada Komite Keselamatan Pasien Eksternal.
Keenam
:
Apabila hasl evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan maka akan dilakukan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Lumpatan
PadaTanggal
: 12 Januari 2021
KEPALA UPT PUSKESMAS LUMPATAN KECAMATAN SEKAYU,
LISMAWATI, SKM. M.KES PENATA TK.I NIP. 19700901 199103 2 005