SK Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN



DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMASLUMPATAN



Jl. Palembang-Sekayu No 72 DusunBaganDesaLumpatanKec.Sekayu 30711 Telp. 0813 7975 8401 email: [email protected]:PuskesmasLumpatan



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS LUMPATAN NOMOR : 800/



/PKM-LPT/ I /2021 TENTANG



SK PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS LUMPATAN, Menimbang



:



a. Bahwa keselamatan pasien merupakan suatu sistem yang bertujuan untuk mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil sehingga asuhan pasien di puskesmas menjadi aman; b. Bahwa pelaksanaan program keselamatan pasien wajib dilaksanakan puskesmas; c. Bahwa salah satu program dasar keselamatan pasien adalah menekan / menurunkan insiden keselamatan pasien berupa KPC, Sentinel, KTD, KNC, dan KTC; d. Bahwa terlaksananya program proaktif berupa identifikasi ini dan meminimalkan insiden diperlukan tatakelola insiden keselamatan pasien di rumah sakit; e. Bahwa untuk kepentingan tersebut, maka perlu ditetapkan Panduan Pencatatan dan Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien di Puskemas Lumpatan



Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 4. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



1691/Menkes/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Puskesmas; 5. Peraturan



Menteri



251/MENKES/SK/VII/2012



Kesehatan tentang



Komite



Nomor Keselamatan



Pasien Puskesmas;



MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LUMPATAN TENTANG PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS LUMPATAN



Pertama



:



Memberlakukan panduan pencatatan dan pelaporan insiden di Puskesmas Lumpatan



Kedua



:



Semua insiden di Puskesmas wajib segera ditindak lanjuti (dicegah/ditangani) untuk mengurangi dampak atau akibat yang tidak diharapkan.



Ketiga



:



Semua kejadian insiden harus dilaporkan secara tertulis pada formulir internal insiden dalam waktu maksimal 2x24 jam dengan diketahui oleh atasan langsung dilaporkan kepada Komite Keselamatan Pasien serta dilakukan re-grading oleh Komite Keselamatan Pasien



Keempat



:



Hasil tindak lanjut dari insiden ditentukan berdasarkan grading risiko insiden yaitu berupa investigasi sederhana yang dilakukan oleh unit dan hasilnya dilaporkan kepada komite keselamatan pasien. Investigasi komprehensif dilakukan oleh Komite Keselamatan Pasien dan unit terkait



Kelima



:



Hasil analisa dan rekomendasi dari insiden yang terjadi dilaporkan kepada Komite Keselamatan Pasien Eksternal.



Keenam



:



Apabila hasl evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan maka akan dilakukan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Lumpatan



PadaTanggal



: 12 Januari 2021



KEPALA UPT PUSKESMAS LUMPATAN KECAMATAN SEKAYU,



LISMAWATI, SKM. M.KES PENATA TK.I NIP. 19700901 199103 2 005