SK Pembentukan Tim Perencanaan Obat Terpadu 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS KARANGMOJO I Jl. Wonosari-Karangmojo Km 8,1, Karangmojo, Gunungkidul Kode Pos: 55891, E-mail: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGMOJO I KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR : TENTANG PENUNJUKAN TIM PERENCANAAN OBAT TERPADU(TPOT) PUSKESMAS KARANGMOJO I KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGMOJO I, Menimbang : a. Bahwa



dalam



rangka



pemerataan



serta



tersedianya kebutuhan obat dan bahan medis habis



pakai



Karangmojo II



di



Lingkungan



Puskesmas



Tahun Anggaran 2019, maka



perlu ditunjuk Tim Perencanaan Obat Terpadu (TPOT) Puskesmas. b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud di huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Kepala



Puskesmas



tentang



Penunjukan



Tim



Perencanaan Obat Terpadu (TPOT) Puskesmas Karangmojo I Tahun Anggaran 2019. Mengingat



1. :



Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropik;



2.



Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;



3.



Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali



mengalami



perubahan



terakhir



dengan



Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32;



4.



Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;



5.



Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



6.



Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;



7.



Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;



8.



Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Perkusor;



9.



Peraturan



Presiden



Nomor



72



Tahun



2012



tentang Sistem Kesehatan Nasional; 10. Peraturan Presiden Nomor tentang



Perubahan



Nomor



12



Tahun



Atas



111



Tahun 2013



Peraturan



Presiden



tentang



Jaminan



2013



Kesehatan; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas; 12. Keputusan Menteri



Kesehatan Nomor



189/Menkes/SK/III/2006



tentang



Kebijakan



Obat Nasional; 13. Keputusan



Menteri



Kesehatan



HK.02.02/MENKES/320/2015



RI



nomor



tahun



2015



tentang Daftar Obat Esensial Nasional; dan 14. Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



nomot



tahun



2017



Nasional



dan



HK.01.07/MENKES/659/2017 tentang



Formularium



perubahannya.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



PERTAMA



: Menunjuk



Tim



Perencanaan



Obat



Terpadu



Puskesmas sebagaimana berikut terlampir dalam Surat Keputusan ini.



KEDUA



: Tugas, wewenang dan tanggung jawab Tim Perencanaan Obat Terpadu adalah: a. Menyusun rencana formularium; b. Melakukan evaluasi usulan-usulan disesuaikan dengan aturan dan kebijakan; c. Melakukan validasi data perencanaan obat dan bahan medis habis pakai; d. Menetapkan draft standar rencana kebutuhan obat dan bahan medis habis pakai; e. Menetapkan draft standar formularium



KETIGA



puskesmas; : Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan



KEMEPAT



ini



dibebankan



pada



dana



BLUD



Puskesmas Karangmojo I. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Karangmojo, Pada tanggal KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGMOJO I



HERU ISTIADI



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGMOJO I NOMOR



TENTANG PENUNJUKAN TIM PERENCANAAN OBAT TERPADU (TPOT) PUSKESMAS KARANGMOJO I SUSUNAN TIM PERENCANAAN OBAT TERPADU (TPOT) No



Nama



Instansi



Jabatan dalam



1. Heru Istiadi,SKM



UPT Puskesmas



tim Pembina/ KPA



2.



dr. Salman Alfadlah



Karangmojo I UPT Puskesmas



Ketua



3.



Ayu Nabila Haqq,



Karangmojo I UPT Puskesmas



Sekertaris



4.



S.Farm., Apt Purwiyanti Noor Rohmani,



Karangmojo I UPT Puskesmas



Anggota



5.



Amd.Farm dr…



Karangmojo I UPT Puskesmas



Anggota



6. dr…



Karangmojo I UPT Puskesmas



Anggota



7.



drg…



Karangmojo I UPT Puskesmas



Anggota



Bidan…



Karangmojo I UPT Puskesmas



Anggota



Perawat…



Karangmojo I UPT Puskesmas



Anggota



8. 9.



Karangmojo I



KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGMOJO I



HERU ISTIADI