SK Pemulangan Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KLINIK PRATAMA TENTREM SEHAT JL. Raya Ambowetan kec.UlujamiKab. Pemalang Telp( 0285 ) [email protected] KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK PRATAMA TENTREM SEHAT NOMOR: ...../......./...../2019 TENTANG PENANGGUNG JAWAB PEMULANGAN PASIEN Menimbang



Mengingat



:



:



a.



bahwa untuk mencapai hasil pelayanan klinis yang optimal dansesuai harapan pasien, perlu adanya kesinambungan pelayanan;



b.



bahwa untuk menjamin hasil pelayanan klinis yang optimal dan kesinambungan pelayanan perlu ditetapkan kebijakan mengenai penanggung jawab pemulangan pasien;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Pimpinan Klinik Pratama Tentrem Sehat tentang Penanggung Jawab Pemulangan Pasien;



1.



UU Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran;



2.



UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan;



3.



Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 028/Men.Kes/PER/I/ 2011 tentang Klinik.



4.



Peraturan Menteri Kesehatan No.1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;



5.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 75/Menkes/SK/II/2014 Tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK PRATAMA TENTREM TENTANG PENANGGUNG JAWAB PEMULANGAN PASIEN



SEHAT



Pertama



:



Menunjuk penanggung jawab pemulangan pasien adalah tenaga medis (dokter) yang memberikan dan perawatan kepada pasien yang bersangkutan.



Kedua



:



Tenaga medis (dokter) sebagaimana diktum pertama bertugas: 1. Berdasarkan kompetensinya menentukan proses perawatan di Klinik telah selesai dan pasien diperbolehkan pulang. 2. Memberikan resep obat yang harus dibawa pulang oleh pasien. 3. Menentukan kapan pasien harus kontrol di Klinik. 4. Memberikan pendidikan kepada pasien tentang penyakit termasuk diet dan gaya hidup yang mempengaruhi penyakit yang diderita.



Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Pada tanggal :



PIMPINAN KLINIK PRATAMA TENTREM SEHAT



dr . Andreas Andrianto



JL. Desa Mojo Kecamatan Ulujami 52371 Telp. 0285 4474301 Email : pusk [email protected]