20 0 40 KB
KEPUTUSAN PUSKESMAS NOMOR TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PEMUSNAHAN OBAT-OBATAN KADALUARSA DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUSAK PUSKESMAS TAHUN 2018 Menimbang
: 1. bahwa dalam rangka pemusnahan obat-obatan dan alat kesehatan yang berasal dari pengadaan obatobatan sampai dengan Tahun 2017, maka perlu membentuk Panitia Pemusnahan Obat-obatan dan Perbekalan Kesehatan Rusak atau Kadaluarsa Puskesmas Tahun 2018; 2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan kepala puskesmas;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor Perlindungan Konsumen
2. Undang-Undang Kesehatan
Nomor
8
Tahun
1999
tentang
36
Tahun
2009
tentang
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengaman Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KESATU
:
Membentuk Panitia Pemusnahan Obat-obatan Kadaluarsa dan Perbekalan Kesehatan Rusak puskesmas Tahun 2018, dengan susunan keanggotaan sebagaimana terlampir pada Keputusan ini;
KEDUA
:
Panitia Pemusnahan Obat-obatan dan Perbekalan Kesehatan Rusak atau Kadaluarsa Puskesmas Tahun 2018 sebagaimana dimaksud Diktum KESATU mempunyai tugas : 1. Menyiapkan obat-obatan dan alat kesehatan yang akan dimusnahakan 2. Membuat Berita Acara Pemusnahan. 3. Menyampaikan laporan pelaksanaan pemusnahan kepada Kepala Puskesmas
KETIGA
:
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran BLUD Puskesmas.
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN : TANGGAL : 4 DESEMBER 2017 KEPALA PUSKESMAS
dr. Edwin Putra NIP. 19770202 200502 2 001
Lampiran : Keputusan Kepala Puskesmas Nomor : Tanggal : 4 Desember 2017 SUSUNAN PANITIA PEMUSNAHAN OBAT-OBATAN KADALUARSA DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUSAK TAHUN 2018 PUSKESMAS NO
JABATAN
JABATAN DALAM TIM
1.
Apoteker Dewi Sasmita, S.Farm.,Apt.
Ketua
2.
Asisten Apoteker Sita Dewi Ayu, A.Md.Farm
Anggota