SK Pencatatan Dan Pelaporan-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS BENDA BARU



Komplek Vila Dago Kel. Benda Baru Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan Telp (021) 74645873 Email [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BENDA BARU NOMOR : 445.4/147/SK/PKMBB - 2022 TENTANG PENCATAAN DAN PELAPORAN PUSKESMAS BENDA BARU KEPALA PUSKESMAS BENDA BARU,



Menimbang



:



a. bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di unit pelayanan memperhatikan prinsip efektif dan efisien perlua ada suatu mekanisme kerja yang terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi sehingga tidak terjadi keterlambatan dan kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan; b. bahwa pencatatan dan pelaporan penting dilakukan sebagai bukti terlaksananya kegiatan puskesmas sehingga dapat di nilai dan di evaluasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan keputusan Kepala Puskesmas Benda Baru tentang Pencatatan dan Pelaporan Di Puskesmas Benda Baru;



Mengingat



:



1. Undang – undang Republik Indonesia, nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang – undang Republik Indonesia,nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indoensias Tahun 2014); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas Klinik Pratama, tempat Praktik Dokter, dan Tempat Praktik Dokter Gigi Mandiri; 5. Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang



Kesehatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas; MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



BENDA BARU



TENTANG PENCATATAN DAN PELAPORAN PUSKESMAS BENDA BARU . KESATU



:



Penyelenggaraan



kegiatan



Puskesmas



didukung



oleh



suatu



mekanisme kerja agar tercapai kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan dan program, dilaksanakan secara efisien, minimal mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan; KEDUA



:



Pencatatan dan Pelaporan dilakukan baik secara lisan maupun tertulis oleh setiap pelaksana program dan pelayanan dan disampaikan ke penanggung jawab program untuk diteruskan sesuai dengan mekanisme yang ada d Puskesmas;



KETIGA



:



Segala



biaya



yang



timbul sebagai



akibat



ditetapkannya



Keputusan ini dibebankan pada anggaran rutin Puskesmas; KEEMPAT



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/ perubahan sebagaimana mestinya;



Ditetapkan di Pamulang pada tanggal 03 Agustus 2022 KEPALA PUSKESMAS BENDA BARU,



Dr. Lidya Eka Novianty



NIP: 198010272011012001