6 0 61 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS IWOIMENDAA Jl. Beringin No. 05 Desa. Iwoimendaa, Kec. Iwomendaa 93557 Call Center: 081342671060, e-mail
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS IWOIMENDAA NOMOR : 445.1/
/2022
TENTANG PENCATATAN DAN PELAPORAN KIA UPTD PUSKESMAS IWOIMENDAA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS IWOIMENDAA Menimbang
: a. bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan di unit pelayanan memperhatikan prinsip efektif dan efisien perlu ada suatu mekanisme kerja
yang
terintegrasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sehingga tidak terjadi keterlambatan dan kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan; b. bahwa pencatatan dan pelaporan penting dilakukan sebagai bukti terlaksananya kegiatan puskesmas sehingga dapat di nilai dandi evaluasi; c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b tersebut diatas maka dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Iwoimendaa tentang pencatatan dan pelaporan. Mengingat
:
a. Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; b. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.75
tahun
2014
tentang
Pusat
Kesehatan
Masyarakat; c. Pedoman Manajemen Puskesmas sebagai tindak
lanjut dari Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas.
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS IWOIMENDAA TENTANG PENCATATAN DAN PELAPORAN KIA UPTD PUSKESMAS IWOIMENDAA
KESATU
:
Peyelenggaraan kegiatan Puskesmas didukung oleh suatu mekanisme kerja agar tercapai kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan dan program, dilaksanakan secara efisien, minimal mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan.
KEDUA
:
Pencatatan dan pelaporan di lakukan baik secara lisan maupun tertulis oleh setiap pelaksana program dan pelayanan dan di sampaikan ke penanggung jawab program untuk diteruskan sesuai dengan mekanisme yang ada di puskesmas.
KETIGA
: Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Rutin Puskesmas.
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan terdapat
ketentuan
apabila dikemudian hari
kekeliruan
akan
diadakan
perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Iwoimendaa Pada tanggal
: ......................
KEPALA UPTD PUSKESMAS IWOIMENDAA,
ASTIM