SK Pendelegasian Apoteker Ke Perawat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AROSUKA Jl. Raya Solok Padang KM. 20 Arosuka Kode pos 27364 Propinsi Sumatera Barat Telp. / Fax (0755) 31160 Email : [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD AROSUKA KABUPATEN SOLOK NOMOR : 815/688/SK-DIR/RSUD/2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG APOTEKER KEPADA PERAWAT DI RSUD AROSUKA DIREKTUR DIREKTUR RUMAH SAKIT Menimbang



:



a. b.



c.



Mengingat



:



1. 2. 3.



4. 5.



6. 7.



bahwa dalam pelayanan di Rumah Sakit diperlukan kerja sama dengan perawat dalam pelayanan terhadap pasien rawat inap; bahwa dalam pelayanan mendelegasikan beberapa tindakan kefarmasian ke perawat untuk membantu dalam mengoptimalkan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a, b perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur. Undang– UndangRepublik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian; Keputusan Menkes Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan kefarmasian di rumah sakit. Keputusan Direktur RSUD Arosuka Nomor : 815/430/SKDIR/RSUD/2017 tentang Keboijakan Pelayanan Farmasi di RSUD Aosuka. MEMUTUSKAN



Menetapkan KESATU



:



Apoteker mendelegasikan wewenang kepada perawat untuk melakukan penyiapan obat injeksi kecuali penyiapan obat injeksi High Alert dan Elektrolit Konsentrat dan pemberian obat kepada pasien rawat inap.



KEDUA



:



Dalam memenuhi pelayanan yang efektif perlu dilakukan kerjasama dengan perawat, karena keterbatasan tenaga kefarmasian di Rumah Sakit.



KETIGA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian



hari terdapat kekeliruan, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal



: Arosuka, : 03 September 2017



Direktur,



dr. MARYETI MARWAZI, MARS PEMBINA Tk.I (IV/b) NIP 19680919 200212 1 002



LAMPIRAN I : KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD AROSUKA



KABUPATEN



SOLOK



PROVINSI



SUMATERA BARAT NOMOR



:



815/688/SK-DIR/RSUD/2017



TENTANG WEWENANG



PENDELEGASIAN APOTEKER



KEPADA



PERAWAT A. PENGERTIAN Menyiapkan obat injeksi adalah mulai dari menghitung dosis obat, oplos obat, sampai memasukkan obat ke dalam spuit. B. TUJUAN Sebagai pedoman perawat dalam menyiapkanobat injeksi. C. RUANG LINGKUP 1. Instalasi Farmasi 2. OK 3. Instalasi Rawat Inap 4. Instalasi Gawat Darurat (IGD) 5. Intensive Care Unit (ICU) 6. Ponek D. PENYIAPAN OBAT SUNTIK 1. RUANGAN Pilih ruangan khusus dan paling bersih, jauh dari ruang tempat pasien. 2. CARA KERJA a. Petugas harus menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) b. Petugas melakukan tindakan aseptis sebelum c. Petugas menyiapkan alat dan obat yang akan dicampurkan d. Menghitung kesesuaian dosis dan volume pelarut e. Melakukan pencampuran obat yang benar dan sesuai standar. f. Melakukan tindakan aseptis sesudah Ditetapkan di Pada tanggal



: Arosuka, : 03 September 2017



Direktur,



dr. MARYETI MARWAZI, MARS PEMBINA Tk.I (IV/b) NIP 19680919 200212 1 002