6 0 77 KB
KEPUTUSAN KEPALA DESA BOJONG KECAMATAN BANJARWANGI KABUPATEN GARUT NOMOR: 141/2/KEP/DS.2010/I/2018 TENTANG PENETAPAN LOKASI RW BINAAN PROGRAM TERPADU P2W-KSS TAHUN 2018 DESA BOJONG KECAMATAN BANJARWANGI KABUPATEN GARUT KEPALA DESA BOJONG Menimbang
:
a.
Bahwa dalam upaya meningkatkan peran perempuan dalam
pembangunan
serta
dalam
rangka
mewujudkan keluarga berkualitas melalui Program Terpadu
Peningkatan
Peranan
Wanita
Menuju
Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) secara terencana, terarah dan terpadu, perlu adanya dukungan dan peran aktif dari semua pihak. b.
Bahwa untuk
mendukung
tujuan sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Lokasi RW Binaan Program Terpadu P2W-KSS Tahun 2018.
Megingat
:
1.
Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentangDesa ( Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
2.
Undang-undang Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161 Tambahan Lembaran Negara Nomor : 5080);
3.
Undang – Undang Nomor 23 Tahu 2014 Tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2014
Nomor
244
Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587); 4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera di Daerah ;
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 9);
6.
Keputusan
Gubernur
Jawa
Barat
Nomor
140/KEP.247/DP3AKB/2017 Tanggal 13 Maret 2017 Tentang Penetapan Lokasi Desa/Kelurahan Binaan Program Terpadu P2WKSS di Jawa Barat Tahun 2017 7.
Keputusan
Bupati
Garut
Nomor
441/KEP.230-
DPPKBPPPA/2017 Tanggal 6 Maret Tahun 2017 Tentang Penetapan Lokasi Desa Binaan Progranm Terpadu P2WKSS Kabupaten Garut Tahun 2018
Memperhatikan
:
Berdasarkan hasil Musyawarah Penetapan Lokasi RW Binaan Program Terpadu P2W-KSS dengan Seluruh Ketua RW yang pada tanggal 5 Januari 2018 MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA
:
Menetapkan BINAAN
Lokasi
RW.04
Peningkatan
Sebagai
Peranan
Lokasi
Wanita
RW
Menuju
Keluarga Sehat Sejahtera (P2W-KSS) Desa Bojong Kecamatan Banjarwangi Kabupaten Garut Tahun 2018 Tugas Pokok dan Tata Kerja Kelompok Kerja KEDUA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diubah dan atau diperbaiki apabila dipandang perlu.
Ditetapkan di : Pada tanggal :
Banjarwangi Januari 2018
KEPALA DESA
IMAN MULYAMAN TEMBUSAN, Disampaikan kepada : 1. Yth. Bupati Garut; 2. Yth Kepala Dinas Pengendalian Penduduk KBPPPA Kabupaten Garut; 3. Yth. Camat Banjarwangi;