SK Penetapan Tim K3 RS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT JABAL RAHMAH MEDIKA MUARA BUNGO NOMOR:



/DIR/RSJRM/VI/2019



TENTANG PENETAPAN TIM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA RUMAH SAKIT



Menimbang



: a. Bahwa sesuai perundang – undangan rumah sakit wajib menyediakan Tim K3RS. b. Bahwa adanya tim yang berkompeten yang ditugasi untuk menjalankan manajemen risiko fasilitas dan lingkungan. c. Bahwa tugas tersebut meliputi program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan. d. Bahwa rumah sakit harus mengatur terkait dengan pembentukan Tim K3RS.



Mengingat



:



1. Undang-Undang no. 36 th 2009 tentang kesehatan. 2. Undang – undang no. 44 th 2009 tentang rumah sakit 3. Undang – undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja. 4. Permenaker No. 5 tahun 1996 tentang system manajemen K3. 5. Keputusan MENKES Nomor 876/Menkes/SK/VIII/2001 Tentang pedoman Teknis analisis dampak kesehatan lingkungan. 6. Keputusan MENKES No. 1405/Menkes/SK/XI/2002 Tentang persyaratan kesehatan lingkungan kerja perkantoran dan industry. 7. Keputusan MENKES Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 Tentang persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit. 8. Keputusan Menteri kesehatan republic Indonesia No. 432/MENKES/SKIV/2007 Tentang pedoman manajemen kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit. 9. Keputusan menteri kesehatan republik Indonesia No.1087/MENKES/SK/VIII/2010 Tentang standar keselamatan dan kesehatan rumah sakit. 10. Peraturan menteri kesehatan republik Indonesia No. 66 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan kesehatan Kerja Rumah sakit. 11. Peraturan pemerintah RI No 50 Tahun 2012 Tentang penerapan system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PEMBENTUKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN RUMAH SAKIT



Kesatu



: Rumah sakit membentuk Panitia Kesehatan dan kesehatan kerja Rumah sakit (K3RS) Di RS. Jabal Rahmah Medika.



Kedua



: Susunan Panitia tim keselamatan dan kesehatan rumah sakit (K3RS) di Rumah sakit Jabal Rahmah Medika sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



Ketiga



: Keputusan ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan dilakukan penyempurnaan dan evaluasi sekurang kurangnya sekali dalam satu tahun.



Keempat



: Bila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam ketepatan ini akan ditinjau kembali sesuai dengan perundangan kesehatan yang ada dan kemampuan rumah sakit jabal rahmah medika.



Ditetapkan di Muara bungo Tanggal 24 Juni 2019



RUMAH SAKIT JABAL RAHMAH MEDIKA DIREKTUR



dr. Reksi Andrianol NIK: 02.01.19.0020



TIM



Lampiran 1 Keputusan Direktur Rs. Jabal Rahmah Medika Nomor : Tentang



: struktur panitia keselamatan dan kesehatan rumah sakit (K3RS) Di Rumah sakit jabal rahmah medika.



STRUKTUR PANITIA KESELAMATAN DAN KESEHATAN RUMAH SAKIT (K3RS) DI RS. JABAL RAHMAH MEDIKA MUARA BUNGO NO



NAMA



1



Muhammad Akmal, SKM



2



Reza Fahlevi, Am.KL



3 4



JABATAN Ketua Wakil Ketua Sekretaris



Samsul Bahri, S.Kom



Anggota



5



Anggota



6



Anggota



Ditetapkan : Muara Bungo Pada tanggal :



Juni 2019



Direktur ,



dr. Reksi Andrinol



lampiran 2 URAIAN TUGAS Uraian tugas Tim keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit di rumah sakit jabal rahmah medika muara bungo. 1. Ketua Tim K3 a. Membuat target keselamatan menjamin efektifitas pancapaiannya. b. Membuat rencana kerja keselamatan. c. Memastikan semua karyawan, pasien, pengunjung dan pihak ketiga memahami kebijakan terkait keselamatan. d. Memastikan dilakukan identifikasi terhadap aspek keselamatan dan memastikan penilaian tingkat pentingnya serta mekanisme pengendaliannya. e. Memastikan implementasinya dari pengendalian aspek keselmatan di RS. Jabal Rahmah Medika. 2. Wakil Ketua a. Menjadi mitra ketua kesselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit untuk memimpin, mengkoordinasi dan mengevaluasi pelaksanaan operasional keselamtan dan kesehatan kerja secara efektif, efesien, dan bermutu. b. Menjadi mitra ketua keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit untuk memberikan pembinaan terhadap anggota K3RS c. Menjadi mitra ketua K3RS untuk meningkatkan pengetahuan anggota, membuat dan memperbaiki cara kerja dan pedoman kerja yang aman dan efektif. d. Memberikan pertimbangan atau saran dalam tim keselamatan dan kesehatan pada perancannan, pengembangan program dan fasilitasnya. 3. Sekretaris a. Membuat undangan rapat dan membuat notulen. b. Mengelola administrasi surat – surat K3 c. Mencatat data data yang berhubungan dengan promosi kesehatan rumah sakit. d. Menyusun standar prosedur opersional (SPO) e. Memberikan bantuan – bantuan yang diperlukan oleh para penanggung jawab K3 demi suksesnya program promosi kesehatan rumah sakit. f. Melakukan tugas – tugas lain dari atasan yang berhubungan dengan K3RS. 4. Anggota K3RS a. Melakukan identifikasi area berisiko di semua ruangan rumah sakit dengan membuat system peringatan dini : alarm, rambu rambu, akses keluar, akses evakuasi dan area titik kumpul. b. Membuat peta keberadaan alat proteksi kebakaran, peta jalur evakuasi, titik kumpul aman dan denah lokasi setiap gedung.



c. Membuat system komunikasi dan alur penanganan kejadian bencana. d. Melakukan sosialisai dan pelatihan / simulasi penanggulangan bencan minimal 1 tahun sekali e. Melakuakan pengawasan pengelolaan limbah mulai dari sumber (ruang pelayanan) sampai dengan temapat penyimpanan sementara limabah B3. f. Melakukan pemantauan dan pengawasan terkait keselamatan dan kesehatan kerja mualai dari mengindentifikasi tempat – tempat berisiko sampai dengan pendokumentasian. g. Melakukan pemeriksaan terhadap bangunan fisik. h. Melaksannakan upaya perbaikan terhadap sarana penunjang bila terjadi kerusakan.



Ditetapkan : Muara Bungo Pada tanggal :



Juni 2019



Direktur ,



dr. Reksi Andrinol