SK Peraturan Internal Bagi Karyawan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MALANG



DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS GONDANGLEGI Jln. Diponegoro 62  (0341) 879223 KodePos 65174 website: puskesmas-gondanglegi.malangkab.go.id email : [email protected]



GONDANGLEGI KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS GONDANGLEGI Nomor : 180/16/KEP/35.07.103.126/2015 TENTANG PERATURAN INTERNAL BAGI KARYAWAN DALAM PELAKSANAAN UPAYA DAN KEGIATAN DI UPTD PUSKESMAS GONDANGLEGI Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa KEPALA UPTD PUSKESMAS GONDANGLEGI, Menimbang



: a. bahwa Puskesmas sebagai penyedia pelayanan kesehatan dasar diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan dasar yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat; b. bahwa untuk mendukung sebagaimana dalam huruf a perlu di dukung dengan sikap profesioanal setiap pemberi layanan yang patuh pada setiap peraturan yang ada di layanan.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Peraturan Bupati Malang Nomor 182 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Malang; 7. Keputusan Bupati Malang Nomor : 440/1301 Tahun 2013 tentang Penetapan Pusat Kesehatan Masyarakat Perawatan di kabupaten Malang. MEMUTUSKAN ;



Menetapkan Kesatu Kedua Ketiga



: PERATURAN INTERNAL BAGI KARYAWAN DALAM PELAKSANAAN UPAYA DAN KEGIATAN DI UPTD PUSKESMAS GONDANGLEGI. : Peraturan internal bagi karyawan adalah pedoman yang telah disepakati dan harus ditaati oleh semua karyawan. : Peraturan internal yang ada diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat sesuai dengan sumber daya yang tersedia di UPTD Puskesmas Gondanglegi. : Peraturan internal bagi karyawan sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam surat keputusan ini.



Keempat



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal



: Gondanglegi : 30 Desember 2015



KEPALA UPTD PUSKESMAS GONDANGLEGI,



WAHYU WIDIYANTI



Lampiran Nomor Tanggal



: Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Gondanglegi : 180/16/KEP/35.07.103.126/2015 : 30 Desember 2015



PERATURAN INTERNAL BAGI KARYAWAN DALAM MELAKSANAKAN UPAYA dan KEGIATAN DI UPTD PUSKESMAS GONDANGLEGI 1. VISI Terwujudnya Masyarakat Gondanglegi Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan 2. MISI 2.1 Memberikan informasi dan edukasi yang seluas – luasnya pada masyarakat 2.2 Meningkatkan kwantitas dan kwalitas pelayanan pada masyarakat 2.3 Meningkatkan kerjasama dan jejaring dengan lintas sektor terkait 2.4 Menjalin keharmonisan hubungan internal puskesmas dan eksternal dengan masyarakat pengguna layanan 2.5 Membangun citra Puskesmas yang ramah, tanggap, nyaman, dan berwibawa 3. TUJUAN Mendukung terwujudnya masyarakat Gondanglegi sehat yang mandiri dan berkeadilan 4. TATA NILAI a. Ikhlas b. Jujur c. Disiplin d. Empati 5. BUDAYA KERJA 4S5R a. Senyum b. Salam c. Sapa d. Santun



a. Ringkes b. Rapi c. Resik d. Rawat e. Rajin



6. MOTTO Kami Ikhlas, Anda Puas Kami Melayani, Anda Sehat Kembali 7. HARI DAN JAM KERJA Senin S/D Kamis Jum’at Sabtu



: 07.30 WIB - 14.00 WIB : 07.30 WIB - 11.00 WIB : 07.30 WIB - 12.30 WIB



8. HARI dan JAM PELAYANAN 1) Rawat jalan pagi a. Senin sd Kamis : 07.30 WIB – 12.00 WIB b. Jumat : 07.30 WIB – 10.30 WIB c. Sabtu : 07.30 WIB – 11. 30 WIB 2) Rawat jalan sore Senin s/d Sabtu : 13.00 WIB – 19.00 WIB 3) UGD dan PONED : 24 Jam



9. SHIFT JAGA PERAWATAN Pagi : 07.00 WIB - 13.00 WIB Sore : 13.00 WIB - 19.00 WIB Malam : 19.00 WIB - 07.00 WIB 10. SERAGAM DINAS a. Senin dan Selasa b. Rabu c. Kamis d. Jumat



e. Sabtu f. Piket sore g. Piket Malam



: Coklat keki, jilbab coklat : Atasan putih, bawahan hitam, jilbab hitam polos : Batik warna orange, jilbab orange : Pakaian olahraga puskesmas Minggu 1 dan 3 : Ungu Minggu 2 dan 4 : Orange : Batik warna ungu, jilbab ungu : Hijau : Sesuai Seragam yang ada



11. KETENTUAN LAIN 1) Wajib Mengikuti apel setiap hari senin-kamis pukul 07.30 WIB, peserta apel harus datang 10 menit sebelum apel dimulai. 2) Wajib mengikuti senam pagi hari jumat pukul 07.00 WIB. 3) Setiap pegawai wajib hadir dan bekerja pada waktu yang telah ditetapkan sesuai jadwal kerja. 4) Setiap pegawai wajib melakukan absensi menggunakan sistem manual dan elektronik. 5) Pegawai yang tidak masuk kerja lebih dari 1 (satu) hari karena sakit diwajibkan membawa surat keterangan dokter dan menyerahkan kepada Kepala Tata Usaha pada hari pertama masuk kerja kembali. 6) Ketidakhadiran tanpa pemberitahuan akan dikenakan sanksi administrasi. 7) Memakai atribut lengkap (lencana korpri, papan nama, ID card) kecuali hari jum’at. 8) Memakai sepatu warna hitam kecuali hari jum’at 9) Piket sore memakai identitas nama dan memakai sepatu 10)Tanggal 17 setiap bulan memakai baju KORPRI lengkap dengan atribut dan khusus laki-laki memakai songkok hitam 11) Jika terlambat masuk kerja wajib menelepon atau memberitahu melalui media WA kepada Kepala Tata Usaha 12)Jika ijin tidak masuk kerja harus dengan surat izin tertulis 13)Pengajuan cuti diusulkan 1 bulan sebelum tanggal cuti 14)Setiap karyawan yang mendapat undangan rapat wajib hadir dan mengikuti kegiatan sampai selesai 15)Setiap tamu yang datang ke Puskesmas Gondanglegi wajib dilayani dengan baik 16)Setiap penggunaan ruang pertemuan dan peralatan di dalamnya wajib melapor kepada bagian tata usaha



MEKANISME MONITORING 1) Verifikasi laporan petugas desa oleh tim verifikasi Puskesmas 2) Laporan dan evaluasi bulanan penanggung jawab program 3) Lokmin bulanan Puskesmas : 4) Membahas hasil kegiatan setiap program 5) Identifikasi hambatan/masalah dalam pelaksanaan program Puskesmas 6) Merumuskan cara pemecahan masalah 7) Melaksanakan Rencana Tindak Lanjut hasil Lokmin 8) Evaluasi kinerja komulatif setiap tribulan ( Laporan tribulan ) 9) Supervisi Suportif ke Ponkesdes setiap tribulan 10)



Supervisi Bersahabat untuk menjaga mutu pelayanan Puskesmas ( harian )



11)



Audit internal terjadwal setiap 6 bulan sekali / insidentil pada kegiatan UKP



TATA TERTIB UMUM 1. Setiap pegawai menaati ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Puskesmas, tata tertib kerja ini, maupun peraturan – peraturan pelaksanaannya. 2. Setiap pegawai wajib menaati perintah atasannya, sejauh perintah tersebut diberikan dengan sah dan tidak bertentangan dengan peraturan Puskesmas. 3. Setiap pegawai wajib melaksanakan tugasnya sebaik mungkin, dan dengan penuh tanggung jawab. 4. Wajib menjaga ketertiban, kebersihan dan keserasian di lingkungan Puskesmas. 5. Setiap pegawai wajib bertingkah laku yang baik dan sopan, sesuai dengan tata krama pergaulan yang umum. 6. Melayani masyarakat dengan penuh ramah tamah. 7. Melakukan pekerjaan dengan penuh semangat dan giat. 8. Berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai standar akreditasi 9. Berdedikasi tinggi demi tercapainya pelayanan yang bermutu 10. Setiap pegawai harus meningkatkan kompetensi baik melalui pendidikan, seminar, pelatihan. 11. Mempromosikan dan mendorong masyarakat untuk mengikuti program JKN. 12. Memberikan pelayanan kesehatan yang terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan ras, agama, dan sosial ekonomi. 13. Melakukan upaya kesehatan sesuai dengan uraian tugasnya. 14. Setiap pegawai diminta untuk menghormati dan menghargai setiap tamu Puskesmas. 15. Dilarang menggunakan fasilitas atau memanipulasi milik Puskesmas untuk kepentingan diri pribadi dan kelompok lain diluar kepentingan Puskesmas.



TATA TERTIB KERJA 1. Setiap pegawai wajib menaati ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan Puskesmas, tata tertib, maupun peraturan-peraturan Puskesmas. 2. Setiap pegawai bertanggung jawas atas peraturan kerja yang dipergunakan. 3. Pegawai tidak diperkenankan membawa, memindahkan, dan meminjamkan dokumen Puskesmas dan alat-alat perlengkapan kerja tanpa ijin yang berwenang. 4. Setiap pegawai wajib mengikuti keseluruhan petunjuk-petunjuk dan instruksi-instruksi kerja yang diberikan oleh atasannya atau pimpinan yang berwenang memberikan petunjuk atau instruksi kerja tersebut. 5. Setiap pegawai tidak diperkenankan untuk menerima atau melakukan pekerjaan lain dalam jam kerja resmi.



TATA TERTIB ADMINISTRASI 1. Setiap pegawai wajib melaporkan perubahan yang berkaitan dengan data pribadi di Pukesmas. Data yang dimaksud antara lain: a. Perubahan alamat tempat tinggal b. Perubahan susunan keluarga c. Perubahan status keluarga d. Perubahan ahli waris e. Dan lain-lain 2. Laporan perubahan ini harus disampaikan kepada bagian Tata Usaha selambatlambatnya 1 (satu) bulansejak terjadinya perubahan tersebut. Kelalaian atau keterlambatan melaporkan perubahan tersebut dapat menyebabkan pegawai yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pembatalan hak-hak yang terkait dengan perubahan tersebut. 3. Bila seorang pegawai diharuskan membuat laporan, maka ia harus membuat laporan yang benar. Membuat laporan secara sengaja dengan data yang tidak benar , atau dipalsukan, dianggap sebagai tindakan manipulasi yang dapat dikenakan sanksi 4. Pegawai harus menjaga rahasia dan keselamatan dokumen Puskesmas, yang dipercayakan kepadanya.



RAHASIA PUSKESMAS DAN RAHASIA JABATAN 1. Rahasia Puskesmas, yang dimaksud dengan rahasia Puskesmas adalah adalah informasi yang berupa data, dokumen, gambar, hal lainnya yang berkaitan dengan Puskesmas, yang tidak boleh diberitahukan kepada pihak-pihak yang tidak berhak mengetahuiya, berdasarkan pertimbangan keselamatan Puskesmas, pesaing usaha ataupun karena pertimbangan kepantasan atau etika. 2. Rahasia Jabatan, yang dimaksud dengan rahasia jabatan adalah rahasia Puskesmas yang diketahui oleh seorang pegawai karena jabatannya atau tugasnya. 3. Pegawai wajib menjaga rahasia Puskesmas, dan bila ia menduduki suatu jabatan, maka ia wajib menjaga rahasia jabatan yang disandangnya. Membocorkan rahasia Puskesmas atau rahasia jabatan adalah suatu pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.



PELANGGARAN DAN SANKSI 1. Peringatan Lisan Dalam hal prestasi kerja atau pelanggaran ringan atau peraturan yang berlaku, maka pegawai akan ditegur dan dinasehati oleh pimpinan atau pejabat Puskesmas yang berwenang dengan menunjukkan bukti kekurangan dari pegawai yang bersangkutan dan meminta pegawai untuk melakukan perbaikan atas kekurangan tersebut. Sesuai kesepakatan bersama setiap pelanggaran yang dilakukan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 50.000,2. Peringatan Tertulis Dalam kasus-kasus pelanggaran yang lebih berat terhadap peraturan yang berlaku atau prestasi kerja yang tidak memuaskan dari seorang pegawai berlanjut terus, Puskesmas wajib mengeluarkan surat peringatan. Surat peringatan tersebut harus secara terinci memuat kekurangan pegawai melalui tahapan sebagai berikut: a. Surat Peringatan Pertama Dikeluarkan oleh Puskesmas untuk pegawai yang bersangkutan dan berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkan. b. Surat Peringatan Kedua Dikeluarkan apabila pegawai yang bersangkutan setelah menerima surat peringatan pertama masih gagal untuk memperbaiki kekurangan-kekurangannya, dan atau melakukan pelanggaran tata tertib dan atau peraturan Puskesmas lain dalam waktu berlakunya Surat Peringatan Pertama. Surat peringatan kedua dikeluarkan dan berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkan. c. Surat Peringatan Ketiga Dikeluarkan apabila tidak ada perbaikan yang dicapai oleh pegawai setelah menerima Surat peringatan kedua, dan atau melakukan pelanggaran tata tertib dan atau peraturan Puskesmas dalam masa berlakunya Surat Peringatan kedua. Surat peringatan ketiga harus disetujui oleh Kepala Puskesmas dan berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkannya. Bila dengan surat peringtan ketiga ini masih juga tidak ada perbaikan, maka pegawai yang versangkutan akan dikembalikan ke Dinas Kesehatan. 3. Pemutusan Hubungan Kerja Puskesmas dapat melakukan Pengembalian ke Dinas Kesehatan pada pegawai yang melakukan pelanggaran berat. Seperti di bawah ini: a. Melakukan pencurian/penggelapan b. Melakukan penganiayaan terhadap keluarga atau sesama pegawai. c. Mengajak teman sekantor untuk melakukan sesuatu yang melanggar hukum atau melakukan kejahatan. d. Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohannya milik Puskesmas sehingga Puskesmas menderita kerugian. e. Mabuk, berjudi dan berkelahi d tempat kerja. f. Menghina secara kasar atau mengancam atasan, pegawai lain, atau teman sekantor. g. Membongkar/membuka rahasia Puskesmas.



TATA CARA APEL PAGI 1. Persiapan 1) Pengambil apel : a. dr. Wahyu Widiyanti b. drg. Indiarti Tandiono c. Nurslamet d. dr. Hendri Agus Sugianto ( Huruf b, c, d akan mengambil apel jika huruf a ( Pembina Apel ) tidak hadir 2) Komandan apel : a. Supriadi b. Syaiful c. Agung Wahyu Purnomo ( Jadwal petugas berurutan dimulai dari huruf a, dan seterusnya ) 3) Pengucapan visi misi : sesuai jadwal yang ada 2. Pelaksanaaan 1) Komandan apel menyiapkan peserta apel 2) Pembina apel mengambil tempat 3) Penghormatan pada pembina apel 4) Laporan komandan apel 5) Pengucapan visi misi 6) Amanat Pembina / pengambil apel 7) Doa dipimpin oleh Pembina apel / pengambil apel 8) Penghormatan pada Pembina apel 9) Pengucapan yel yel dipimpin oleh komandan apel 10) Bersalaman dimulai dari Pembina / pengambil apel, dan selanjutnya diikuti oleh seluruh peserta apel



ACARA PERTEMUAN 1. Jadwal pertemuan 1) Lokakaryamini Puskesmas Dilakukan setiap bulan pada hari Kamis minggu kedua dengan ketentuan sebagai berikut: a) Satu hari sebelum hari H ada rapat lintas program puskesmas b) Semua karyawan wajib hadir tanpa terkecuali yang lepas dinas malam 2) Dinamisasi staf Dilakukan setiap bulan pada hari Kamis minggu kesatu dan keempat, khusus pada minggu ketiga dipakai untuk pertemuan peningkatan kapasitas bidan 3) Linsek Dilakukan tiap 3 bulan sekali 4) Audit internal Dilakukan 2x dalam setahun 5) Rapat tinjauan managemen Dilakukan 1x diakhir tahun 6) Monitoring kegiatan penyelenggraan Puskesmas Dilakukan setiap bulan 7) Survey IKM Dilakukan dilakukan satu tahun sekali 8) Survey kebutuhan Dilakukan 1x setahun



2. Tata cara pertemuan 1) Loka karya Mini Puskesmas a. Persiapan  Minimal satu hari sebelum pelaksanaan staf tata usaha membagikan undangan  Pemegang program menyiapkan hasil analisa kegiatan sebagai bahan presentasi  Satu hari sebelum pelaksanaan, staf tata usaha menyiapkan ruang dan peralatan b. Pelaksanaan  Rapat dibuka oleh pimpinan rapat ( Kepala Puskesmas atau petugas yang ditunjuk )  Pembacaan susunan acara oleh moderator  Sosialisasi program atau up date informasi dari setiap petugas yang telah mengikuti rapat atau pelatihan  Presentasi dari tiap penanggung jawab program  Diskusi dan Tanya jawab  Penyusunan rencana tindak lanjut  Rapat ditutup oleh pimpinan rapat  Semua proses pertemuan akan di rekam secara tulisan oleh petugas notulensi, dan secara visual oleh petugas dokumentasi  Hasil notulensi dan dokumentasi visual disetorkan kepada Pokja Admen 2) Dinamisasi staf  Rapat dibuka oleh pimpinan rapat ( Kepala Puskesmas atau petugas yang ditunjuk )  Pembacaan susunan acara oleh moderator  Presentasi atau up date ketrampilan dalam bentuk focus group discussion (FGD)  Diskusi dan tanya jawab  Penyusunan rencana tindak lanjut  Rapat ditutup oleh pimpinan rapat  Semua proses pertemuan akan di rekam secara tulisan oleh petugas notulensi, dan secara visual oleh petugas dokumentasi  Hasil notulensi dan dokumentasi visual disetorkan kepada Pokja Admen 3) Lintas Sektor a. Persiapan  Minimal tiga hari sebelum pelaksanaan staf tata usaha membagikan undangan  Pemegang program yang ditunjuk oleh Kepala Puskesmas menyiapkan hasil analisa kegiatan sebagai bahan presentasi  Satu hari sebelum pelaksanaan, pemegang program wajib menyampaikan materi kepada Kepala Puskesmas  Satu hari sebelum pelaksanaan, staf tata usaha menyiapkan ruang dan peralatan serta berkoordinasi dengan petugas tempat yang akan dipergunakan



b. Pelaksanaan  Rapat dibuka oleh pimpinan rapat ( Kepala Wilayah atau Kepala Puskesmas )  Pembacaan susunan acara oleh moderator  Sosialisasi program atau up date informasi dari setiap petugas yang telah mengikuti rapat atau pelatihan  Presentasi dari tiap penanggung jawab program  Diskusi dan Tanya jawab  Penyusunan rencana tindak lanjut  Rapat ditutup oleh pimpinan rapat  Semua proses pertemuan akan di rekam secara tulisan oleh petugas notulensi, dan secara visual oleh petugas dokumentasi  Hasil notulensi dan dokumentasi visual disetorkan kepada Pokja Admen



TATA CARA PENERIMAAN TAMU 1. Setiap tamu yang datang diwajibkan menemui sub bagian tata usaha 2. Staf tata usaha menanyakan maksud kedatangan ke UPTD Puskesmas Gondanglegi 3. Staf tata usaha akan mengkondisikan tamu sesuai dengan keperluan pada petugas yang dimaksud 4. Menjamu tamu yang datang dengan minuman / makanan ringan 5. Mewajibkan tamu yang datang untuk mengisi buku tamu 6. Jika tamu pulang petugas yang bersangkutan dan atau dengan staf tata usaha wajib mengantar tamu sampai halaman KEPALA UPTD PUSKESMAS GONDANGLEGI,



WAHYU WIDIYANTI