6 0 148 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BUOL DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS MODO Jl. Trans Modo No. 301 Ds. Modo. Kec. Bukal Kode Pos 94566 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MODO NOMOR : …………………................... TENTANG PENUNJUKAN PETUGAS KEAMANAN LINGKUNGAN UPTD PUSKESMAS MODO TAHUN 2018 KEPALA UPTD PUSKESMAS MODO Menimbang
:
a.
bahwa puskesmas sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama merupakan tempat umum yang harus terjamin keselamatan dan keamanan bagi pasien, staf dan pengunjung;
b.
bahwa untuk memelihara dan meningkatkan keselamatan dan keamanan lingkungan fisik di puskesmas perlu adanya petugas Petugas keamanan lingkungan fisik di UPTD puskesmas Modo;
c.
Sehubungan dengan huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan Surat
Keputusan
Kepala
Puskesmas
tentang
Petugas
Keamanan di Lingkungan Puskesmas Modo;
Mengingat
:
1.
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Standarisasi Puskesmas;
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Tempat Praktek Mandiri Dokter Umum, Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi;
4.
Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buol;
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN TENTANG
KEPALA
PETUGAS
UPTD
PUSKESMAS
KEAMANAN
MODO
LINGKUNGAN
DI
PUSKESMAS MODO TAHUN 2018. Kesatu
:
Menetapkan Sdr. HISBI SAFARI Sebagai
Petugas Keamanan
Puskesmas Modo. Kedua
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
penetapannya,
maka
akan
dilakukan
pembetulan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkandi Padatanggal
: Modo : 02 Januari 2018
Kepala UPTD Puskesmas Modo
Tahir