SK Pis PK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN KOTA TANGERANG UPT PUSKESMAS CIPONDOH Jl. KH. Hasyim Ashari Cipondoh Tangerang Telp 5541919



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS CIPONDOH DINAS KESEHATAN KOTA TANGERANG NOMOR : 440 / /SK-CPD /PKM/2017 TENTANG TIM PENDATAAN KELUARGA SEHAT PADA UPT PUSKESMAS CIPONDOH KEPALA UPT PUSKESMAS CIPONDOH Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka Pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) di Kota Tangerang khususnya diwilayah kerja Puskesmas Cipondoh; b. bahwa pelaksanaan PIS-PK merupakan program yang meningkatan pelaksanaan PWS (Pemantauan Wilayah Setempat) di puskesmas dan mendukung tercapainya target SPM (standar Pelayanan Minimal) bidang Kesehatan di puskesmas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas,perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala UPT Kesehatan/ Puskesmas Cipondoh tentang Tim Pendataan Keluarga Sehat pada UPT Kesehatan/Puskesmas Cipondoh;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005 – 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 4700); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2004 nomor 4421); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495); 5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (Lembaran Negara Republik



Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3); 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 403); 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pendanaan Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan keluarga; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 761); 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 Tentang upaya Perbaikan Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 967); 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Upaya Kesehatan Anak ((Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 825); 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291); 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Kelurga; 14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 tahun 2013 Tentang Gerakan perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100); 15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal di Bidang Kesehatan 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Pedoman pelaksanaan Pembinaan 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 19. Inpres No. 1 Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPT KESEHATAN / PUSKESMAS CIPONDOH KOTA TANGERANG TIM PENDATAAN KELUARGA SEHAT PADA UPT KESEHATAN/PUSKESMAS CIPONDOH.



Pertama



:



Kedua



:



Ketiga



:



Tim Pendataan Keluarga Sehat Pada UPT Kesehatan / Puskesmas Cipondoh, sebagaimana tersebut dalam lampiran I keputusan ini. Tugas,Wewenang dan Tanggung Jawab Tim Pendataan Keluarga Sehat UPT Kesehatan/Puskesmas Cipondoh sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Tangerang Pada Tanggal : 5 Januari 2017



Kepala UPT Puskesmas Cipondoh



dr.H.Amir Ali



LAMPIRANI: KEPUTUSAN KEPALA UPTD KESEHATAN / PUSKESMAS CIPONDOH



NOMOR : 440/ /SK-CPD/ PKM/2017 TENTANG: KEPUTUSAN KEPALA UPT KESEHATAN/PUSKESMAS CIPONDOH KOTA TANGERANG TENTANG TIM PENDATAAN KELUARGA SEHAT PADA UPT KESEHATAN/PUSKESMAS CIPONDOH.SUSUNAN TIM PENDATAAN KELUARGA SEHAT PADA UPT KESEHATAN / PUSKESMAS CIPONDOH.



SUSUNAN TIM PENDATAAN KELUARGA SEHAT PADA UPT KESEHATAN / PUSKESMAS CIPONDOH No



Nama



1



Dr. Amir ali



2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25



Kamila Mayasari Diah ayu wuryaningsih Dr lianie Subaikah Melya yuliastiny Emih maesaroh Purwaningsih Darkoni Muhasan Siti sopiah Murniyati Sri mulyani Dedeh daryati Feranita andriyani Desi caesarani Eep prihatin Juhairiyah Lia elyda Ruri fajarwati Faradila indrawati drg Ira heryati Supriyati drg. Arina Sandi



Jabatan Kepala Puskesmas Perawat Perawat Dokter Bidan Ka TU Bidan Bidan Gizi Perawat Apoteker Perawat Staf admin Staf admin Apoteker Perawat Analis Kesling Bidan Bidan Rekam medis Dokter gigi Perawat Dokter gigi apoteker



Jabatan dalam tim pendataan ks Penanggung jawab Administrator Supervisor Supervisor Supervisor Surveyor Surveyor Surveyor Surveyor Surveyor Surveyor Surveyor Surveyor Surveyor Surveyor Surveyor Surveyor Surveyor Surveyor Surveyor Input Surveyor Surveyor Surveyor Surveyor



26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54



Avria wulan Rini Rizki Rini Nurhandayani Astri Nurul fauziah Tria Nurmala Putri Inayah Hasanudin Badru hikam sidik Roni stevani Andi Wawan Toto yuwono Mulyadi Khoir Candra Rendi rahayu Ali mulyana Amdani Heri M. Fadil Sanah Vilomina Aat Subhan Yusup Nurhasan



Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Perawat Perawat Perawat Perawat supir supir supir supir Satpam Satpam Satpam Satpam Satpam kebersihan kebersihan kebersihan kebersihan Perawat gigi Supir Supir Supir Supir



Surveyor Surveyor Surveyor Surveyor Surveyor Surveyor Surveyor Surveyor Surveyor Input Surveyor Input Input Surveyor Surveyor Input Input Input Input Surveyor Surveyor Surveyor Surveyor surveyor Input Input Surveyor Surveyor



LAMPIRAN II: CIPONDOH



KEPUTUSAN KEPALA



UPT



KESEHATAN /



PUSKESMAS



NOMOR: 440 /SK/SK-CPD/PKM/ 2017 TANGGAL: 15 SEPTEMBER 2017 TENTANG: KEPUTUSAN KEPALA UPT KESEHATAN/PUSKESMAS CIPONDOH KOTA TANGERANG TENTANG TIM PENDATAAN KELUARGA SEHATPADA UPT KESEHATAN/PUSKESMAS CIPONDOH.



A. Tanggungjawab Tim Pendataan Keluarga Sehat 1. Mengkoordinasi, monitoring dan menginput data keluarga sehat secara berkesinambungan 2. Menjamin pelaksanaan kegiatan pendataan keluarga sehat dilakukan secara konsisten dan sistematis 3. Menyusun target pertahun bersama dengan pimpinan Puskesmas yang akan menjadi acuan bagi Pimpinan, staf puskesmas dan jejaring dalam Pelaksanaankegiatan Pendataan Keluarga Sehat. B. Wewenang Tim Pendataan Keluarga Sehat 1. Menyusun target sasaran berdasarkan orang tempat dan waktu 2. Menjamin terlaksananya pendataan keluarga sehat di wilayah kerja Puskesmas Cipondoh 3. Membantu Kepala Puskesmas dalam pelaksanaan pendataan keluarga sehat C. Tugas Tim Pendataan Keluarga Sehat 1. Menyusun program kerja tahunanterkait pelaksanaan pendataan keluarga sehat. 2. Menyiapkan logistik untuk pelaksanaan pendataan keluarga sehat 3. Melakukan sosialisasi maupun koordinasi pelaksanaan pendataan keluarga sehat baik lintas sektor maupun lintas program terkait 4. Melaksanakan input data keluarga sehat ke dalam aplikasi web keluarga sehat Kemenkes Republik Indonesia 5. Melaksanakaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas yang berkaitan dengan pendataan keluarga sehat



Tangerang, 15 September 2017 Kepala Puskesmas Cipondoh



dr.H.Amir Ali