SK Program Kesehatan Dan Keselamatan Staf [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT AS-SYIFA Jl. Gerak Alam RT. 13 Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Telp. (0739) 2188 Email : [email protected] KEPUTUSAN DIREKTUR RS AS-SYIFA NOMOR : ……./RSAS/A/SK/V/2018 TENTANG PROGRAM KESEHATAN DAN KESELAMATAN STAF DI RS AS-SYIFA Menimbang



:



a. b. c.



Mengingat



:



1. 2. 3.



4.



5. 6.



7. 8.



Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan di RS As-syifa. Maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi. Bahwa agar kualitas dan tingkat kesehatan SDM yang bekerja di Rumah Sakit As-syifa baik diperlukan program kesehatan dan keselamatan staf. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan keputusan direktur RS As-syifa. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5063); Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 27 Tahun 2007 tentang Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Akreditasi Rumah Sakit.;



MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



Kesatu



:



Kedua



:



Ketiga



:



Keempat



:



Keputusan Direktur Rumah Sakit As-syifa Tentang Program Kesehatan dan Keselamatan Staf. Program kesehatan dan keselamatan staf sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran keputusan ini. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan program kesehatan dan keselamatan dilaksanakan oleh Direktur Rs As-syifa. Segala biaya yang timbul akibat dikelaurkannya keputusan ini akan dibebankan ke



Kelima



:



dalam anggaran rutin Rumah Sakit As-syifa. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Manna Tanggal : Direktur RS As-syifa



dr. Andanu Sulaksana



Tembusan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth: 1. Kasi Pelayanan Medik 2. Kasi Keperawatan 3. Kasi Tata Usaha dan Kepegawaian 4. Komite Medik 5. Komite Keperawatan



Lampiran



:



Nomor Tanggal



: :



Program Kesehatan dan Keselamatan Staf ……./RSAS/A/SK/V/2018



PROGRAM KESEHATAN DAN KESELAMATAN STAF DI RUMAH SAKIT AS-SYIFA



I.



PENDAHULUAN Salah satu tujuan Rumah Sakit As-syifa yaitu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan bagi masyarakat.Untuk dapat memberikan pelayanan yang efektif, efisien serta diberikan secara aman dan memuaskan sesuai dengan norma, etika, hukum dan sosial budaya maka diperlukan beberapa komponen pendukung salah satunya adalah dengan adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang sehat jasmani dan rohani dalam memberikan pelayanan kesehatan. Rumah Sakit As-syifa yang bergerak dalam jasa pelayanan kesehatan sangat berkepentingan dengan keberadaan SDM beserta potensi dasar dan keahlian yang dimilikinya. SDM yang ada di Rumah Sakit As-syifa harus senantiasa memiliki kesehatan dan semangat yang luar biasa dalam pelayanan kesehatan dan mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan wawasan, ilmu pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman. Untuk itu diperlukan berbagai upaya diantaranya tetap menjaga kesehatan dan keselamatan sumber daya manusia yang dapat melayani dengan baik dan optimal sesuai dengan standar profesi dan peraturan yang telah ditetapkan.



II.



LATAR BELAKANG Kesehatan dan keselamatan staf/pegawai Rumah Sakit As-syifa



merupakan salah satu



persyaratan untuk meningkatkan produktifitas rumah sakit, disamping itu Kesehatan dan keselamatan adalah hak asasi setiap staf/pegawai. Di era globalisasi dan pasar bebas Asean Free Trade Agement (AFTA) dan World Trade Organization (WTO) serta Asia Pasific Economic Community (APEC) yang akan berlaku tahun 2020, dan untuk memenangkan persaingan bebas ternyata Kesehatan dan keselamatan staf/pegawai juga menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh industri di Indonesia. Dasar dari tujuan Kesehatan dan keselamatan staf/pegawai adalah untuk mendapatkan staf/pegawai yang sehat jasmani dan juga rohani. Oleh karena itu Kesehatan dan keselamatan staf/pegawai perlu diterapkan di Rumah Sakit As-syifa . Memang Kesehatan dan keselamatan staf/pegawai bukanlah segala-galanya, namun tidak disadarinya bahwa tanpa kesehatan dan keselamatan segalanya tidak berarti apa-apa. Menyadari pentingnya Kesehatan dan keselamatan staf/pegawai, serta adanya persyaratan yang harus dipanuhi oleh setiap rumah sakit di era globalisasi ini maka mau tidak mau upaya untuk meningkatkan Kesehatan dan keselamatan staf/pegawai harus menjadi prioritas dan komitmen semua pihak pemerintah maupun swasta dari tingkat pimpinan sampai keseluruh karyawan dan management rumah sakit. Dengan tingkat Kesehatan dan keselamatan



staf/pegawai yang baik jelas akan mengurangi ketidakhadiran staf/pegawai karena sakit pasti akan menurun, biaya pengobatan dan perawatan akan menurun, kerugian akibat kecelakaan kerja akan berkurang, staf/pegawai akan mampu bekerja dengan produktivitas yang lebih tinggi, keuntungan akan meningkat dan pada akhirnya kesejahteraan staf/pegawai rumah sakit akan meningkat.



Pengertian Program Kesehatan Dan Keselamatan Staf/Pegawai 1. Program adalah kumpulan instruksi / perintah yang dirangkai sehingga membentuk suatu proses. 2. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial, dan ekonomis. 3. Keselamatan adalah suatu keadaan aman, dalam suatu kondisi yang aman secara fisik, sosial, spiritual, finansial, politis, emosional, pekerjaan, psikologis, ataupun pendidikan dan terhindar dari ancaman terhadap faktor-faktor tersebut. 4. Staf/Pegawai adalah seseorang yang melakukan penghidupannya dengan bekerja dalam kesatuan organisasi, baik kesatuan kerja pemerintah maupun kesatuan kerja swasta. 5. Program Kesehatan Dan Keselamatan Staf/Pegawai adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja pegawai.



III. TUJUAN 1. Tujuan Umum Mengetahui kondisi kesehatan staf/pegawai Rumah Sakit As-syifa . 2. Tujuan Khusus a. Terlaksana program Kesehatan Dan Keselamatan Staf/Pegawai Rumah Sakit As-syifa secara sistematis dan terarah. b. Melengkapi kegiatan Akreditasi Rumah Sakit As-syifa .



IV.



MANFAAT 1. Bagi Rumah Sakit As-syifa a. Meningkatkan mutu pelayanan dan citra rumah sakit b. Mempertahankan kelangsungan operasional rumah sakit; 2. Bagi Staf/Pegawai Rumah Sakit a. Tetap semangat dalam melayani pasien rumah sakit; b. Terlindungi dari penyakit menular saat melayani pasien rumah sakit; 3. Bagi pasien dan pengunjung a. Mendapatkan pelayanan mutu yang baik; b. Mendapatkan kepuasan dalam proses penyembuhan penyakit dan pelayanan;



V. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. Kegiatan Pokok : Program Kesehatan dan Keselamatan Staf/Pegawai Rumah Sakit As-syifa mencakup : a. Pemeriksaan Kesehatan khusus bagi Calon Staf/pegawai; b. Pemeriksaan Kesehatan Berkala; c. Pelaporan pajanan dan insiden kecelakaan kerja bagi staf/pegawai yang tertusuk jarum, benda tajam dan cairan tubuh yang terkontaminasi. d. Pengobatan dan atau konseling



2. Rincian Kegiatan : a.



Pemeriksaaan kesehatan calon staf/pegawai dilakukan pemeriksaan seperti darah rutin, HbsAg, SGOT, SGPT dan Foto thorax.



b.



Pemeriksaan berkala : Adanya pelaksanaan kegiatan pemeriksaan kesehatan berkala bagi staf/pegawai yang dilakukan sekali dalam 3 (tiga) tahun di unit khusus yang terdiri dari : 1) Unit Kamar Operasi : Pemeriksaan darah rutin, HbsAg dan HIV. 2) Unit Rawat Intensif : Pemeriksaan darah rutin, dan Foto thorax. 3) Unit Laboratorium : Pemeriksaan darah rutin, HbsAg, HIV. 4) Unit Radiologi : Pemeriksaan darah rutin dan Foto thorax. 5) Unit Gizi & Dapur : Pemeriksaan darah rutin dan Swab anus. 6) Unit Sanitasi : Pemeriksaan darah rutin, HbsAg dan HIV. 7) Unit Linen & Laundry : Pemeriksaan darah rutin, HbsAg dan HIV.



c.



Pelaporan pajanan dan insiden kecelakaan kerja bagi staf/pegawai yang tertusuk jarum, benda tajam dan cairan tubuh yang terkontaminasi.



d.



Pengobatan dan atau konseling bagi staf/pegawai yang terpapar penyakit infeksius.



VI. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN No



Kegiatan



Cara pelaksanaan kegiatan



1.



Pemeriksaan Kesehatan



1. Setelah semua proses ujian tes tertulis dan wawancara dinyatakan lulus,



Khusus



bagi



Calon



staf/pegawai



Oleh Ka Unit/Instalasi, ataupun Kasi Tata Usaha dan Kepegawaian maka dilakukan pemeriksaan kesehatan seperti pemeriksaan darah rutin, HbsAg, SGOT SGPT, dan Thorax foto kepada calon staf/pegawai Rumah Sakit Assyifa . 2. Mengisi



Formulir Pemeriksaan Foto Thorax dan Formulir Laboratorium



Rumah Sakit As-syifa untuk pemeriksaan darah.



2.



Pemeriksaan Kesehatan Berkala



1. Menyusun SPO dan melakukan sosialisasi pemeriksaan kesehatan Khusus bagi staf/pegawai di Unit kamar operasi, Unit rawat intensif, Unit laboratorium, Unit radiologi, Unit Gizi & Dapur, Unit Sanitasi dan Unit Linen & Dapur di Rumah Sakit As-syifa . 2. Melakukan Monitoring Kesehatan staf/pegawai di unit/instalasi yang berisiko tinggi dengan memantau angka kesakitan di unit/instalasi yang berisiko. 3. Melakukan pelaporan hasil monitoring kesehatan kepada kasi Tata Usaha



No



Kegiatan



Cara pelaksanaan kegiatan dan Kepegawaian. 4. Pemeriksaan Kesehatan berkala dilakukan sekali dalam 3 (tiga) tahun yang terdiri dari : a. Unit Kamar Operasi : Pemeriksaan darah rutin, HbsAg dan HIV. b. Unit Rawat Intensif : Pemeriksaan darah rutin, dan Foto thorax. c. Unit Laboratorium : Pemeriksaan darah rutin, HbsAg, HIV. d. Unit Radiologi : Pemeriksaan darah rutin dan Foto thorax. e. Unit Gizi & Dapur : Pemeriksaan darah rutin dan Swab anus. f. Unit Sanitasi : Pemeriksaan darah rutin, HbsAg dan HIV. g. Unit Linen & Laundry : Pemeriksaan darah rutin, HbsAg dan HIV.



3.



Pelaporan pajanan dan insiden kecelakaan kerja



1. Menyusun SPO Penatalaksanaan tertusuk jarum, benda tajam dan cairan terkontaminasi. 2. Melaporkan setiap kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja oleh Ka. Unit/Instalasi dan diteruskan ke Panitia K3.



4.



Pengobatan dan atau



Menyusun SPO dan melakukan sosialisasi tentang pengobatan dan konseling



konseling



terhadap staf/pegawai yang terpapar penyakit infeksius di Rumah Sakit Assyifa .



VII. SASARAN a. Setiap calon staf/pegawai dapat diketahui kondisi kesehatannya dan dapat ditentukan kelanjutan proses rekruitmennya. b. Mengetahui kondisi kesehatan staf/pegawai rumah sakit, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan.



VIII. JADWAL KEGIATAN BULAN NO



KEGIATAN 1



1



2



3



Pemeriksaan Kesehatan Khusus bagi TAHUN 2018 Pemeriksaan Kesehatan Berkala.



3



Pelaporan pajanan dan insiden kecelakaan kerja



4



Pengobatan dan atau konseling



5



6



7



8



9



10



11



INSIDENTIL



Calon staf/pegawai. 2



4



TAHUN 2019



INSIDENTIL INSIDENTIL



TAHUN 2020



12



IX. EVALUASI PELAKSANAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Dalam program kesehatan dan keselamatan staf/pegawai Rumah Sakit As-syifa dilakukan evaluasi pelaksanaan kegiatannya setiap 1 (satu) tahun sekali oleh Panitia K3 untuk tindak lanjut kepada Direktur rumah sakit apabila ditemukan kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan kesehatan dan keselamatan staf/pegawai lanjut dari Direktur rumah sakit dipakai sebagai bahan penyempurnaan untuk program berikutnya.



X.



PENCATATAN DAN PELAPORAN Pencatatan kegiatan program kesehatan dan keselamatan staf/pegawai Rumah Sakit As-syifa dilakukan oleh Ka. Unit/Instalasi diteruskan kepada Panitia K3 rumah sakit. Panitia K3 rumah sakit membuat laporan kegiatan pelaksanaan kesehatan dan keselamatan staf/pegawai rumah sakit ke kepala sub bidang personalia dan diklat setiap awal tahun berikutnya untuk laporan tindak lanjut kepada Direktur Rumah Sakit.



Ditetapkan di : Manna Tanggal : Direktur RS As-syifa



dr. Andanu Sulaksana