SK Sistem Distribusi Dan Dispensing [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK



NORFA HUSADA



Jln. Mayor Ali Rasyid No. 17 ABCD Telp : (0762) 21600 – Fax : (0762) 21672



BANGKINANG



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK NORFA HUSADA Nomor : NH-DIR/ADM/SK/IX/2022/_____



TENTANG SISTEM DISTRIBUSI DAN DISPENSING YANG SAMA/SERAGAM DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK NORFA HUSADA



Menimbang



: a. bahwa dalam rangka untuk mewujudkan Visi dan Misi RSIA Norfa Husada serta dalam rangka menghadapi tuntutan akan pelayanan rumah sakit yang berkualitas dan mengutamakan keselamatan pasien maka diperlukan Penetapan Kebijakan SISTEM DISTRIBUSI DAN DISPENSING YANG SAMA/SERAGAM di RSIA Norfa Husada b. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di RSIA Norfa Husada, maka diperlukan penyelenggaraan manajemen penggunaan obat yang bermutu tinggi; c. bahwa untuk keperluan di atas perlu adanya Keputusan Direktur Utama RSIA Norfa Husada.



Mengingat



: 1. Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang -Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standart Pelayanan Rumah Sakit; 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Farmasi Rumah Sakit; MEMUTUSKAN :



Menetapkan



: KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA RSIA NORFA HUSADA TENTANG SISTEM DISTRIBUSI DAN DISPENSING YANG SAMA/SERAGAM.



Kesatu



: Memberlakukan Kebijakan Tentang Sistem Distribusi dan Dispensing yang sama/Seragam sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini;



Kedua



: Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada anggaran Rumah Sakit;



Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Bangkinang



Pada Tanggal



: 15 november 2022 DIREKTUR



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK NORFA HUSADA



dr. Ratih Sari Putri,Sp.OG NH-D.19820928.2.1



Tembusan; 1. Direktur PT Bumi Damai Mandiri di Bangkinang.



2/4



Lampiran : Keputusan Direktur Nomor : NH-DIR/ADM/SK/IX/2022/___ Tentang : Kebijakan Sistem Distribusi dan Dispensing yang Sama/Seragam



KEBIJAKAN SISTEM DISTRIBUSI DAN DISPENSING YANG SAMA/SERAGAM RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK NORFA HUSADA SISTEM DISTRIBUSI DAN DISPENSING YANG SAMA/SERAGAM a. Distribusi obat adalah suatu pelayanan untuk menghantarkan obat dari tempat penyimpanan obat sampai kepada pasien. Tahapan distribusi obat ke pasien melalui beberapa proses dimulai dari peresepan obat oleh dokter, penyiapan obat di depo atau apotek, sampai pengambilan obat oleh pasien Sistem distribusi obat untuk rawat inap adalah sistem Unit Dose Dispensing (UDD). b. Unit Dose Dispensing adalah metode dimana obat dikemas dalam dosis tunggal untuk 24 ja. Konsep dari system ini adalah farmasi menyiapkan obat – obatan untuk pasien dalam bungkus dosis tunggal, menempatkan di laci pasien yang diberi label perindividu di lemari penyimpanan obat. c. Dispensing (penyiapan) adalah rangkaian proses mulai dari diterimanya resep/permintaan obat/instruksi pengobatan sampai dengan penyerahan obat dan BMHP kepada dokter/perawat atau kepada pasien/keluarga pasien. d. Resep adalah permintaan tertulis seorang dokter, dokter gigi atau dokter hewan yang diberi ijin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada apoteker pengelola apotik untuk menyediakan dan menyerahkan obat-obatan bagi penderita.



Ditetapkan di



: Bangkinang



Pada Tanggal



: 15 november 2022



DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK NORFA HUSADA



3/4



dr. Ratih Sari Putri,Sp.OG NH-D.19820928.2.1



Tembusan; 1. Direktur PT Bumi Damai Mandiri di Bangkinang.



4/4