SK Standar Pelayanan PKM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS TELAGA JL. AHMAD A WAHAB DESA MONGOLATO KEC. TELAGA TELP.(0435)881431



DINAS KESEHATAN KABUPATEN GORONTALO NOMOR : TENTANG JENIS PELAYANAN PUBLIK PUSKESMAS TELAGA



KEPALA PUSKESMAS TELAGA



Menimbang



:



a. Bahwa dalam rangka memberikan kepastian penyelenggaraan pelayanan public sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, diperlukan standart pelayanan; b. Bahwa untuk maksud pada huruf a. Standart Pelayanan Publik Puskesmas Telaga ditetapkan dengan



Keputusan



Kepala Puskesmas Telaga



Kabupaten Gorontalo. Mengingat



: 1. Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 2. Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan atas Undangundang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No Per/20/M.PAN/04/2006



tentang



Pedoman



Penyusunan



Standard



Pelayanan Publik; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Retribusi Jasa Umum.



No. 1 Tahun 2012 tentang



MEMUTUSKAN : Menetapkan PERTAMA



: : Standart Pelayanan Publik pada Puskesmas Telaga sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada public



KEDUA



: Standart Pelayanan publik pada Puskesmas Telaga Kab. Gorontalo disusun dengan sistematika sebagai berikut : I. Standar Pelayanan 1. Jenis Pelayanan 2. Persyaratan Pelayanan 3. Biaya / Tarif Pelayanan 4. Waktu Penyelesaian pelayanan 5. Produk Pelayanan 6. Prosedur Pelayanan 7. Kompetensi Pelayanan 8. Sarana dan Prasarana 9. Penanganan Pengaduan



KETIGA :Uraian secara rinci standart pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA, dimuat dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Puskesmas Telaga; KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan



Ditetapkan di : Telaga Pada Tanggal : ........................... KEPALA PUSKESMASTELAGA



ISMAIL AKASE,SKM.M.Kes NIP. 197512281996021003



Lampiran 1



Nomor



:



Tanggal



:



: Keputusan Kepala Puskesmas TelagaTentang Jenis Pelayanan Publik Tingkat Puskesmas Telaga Tahun 2016



STANDAR PELAYANAN PUBLIK PUSKESMAS TELAGA



A. Jenis Pelayanan Jenis – jenis pelayanan yang menjadi kewenangan dan Tupoksi Puskesmas Telaga meliputi Pelayanan Administrasi dan Pelayanan Kesehatan terdiri dari : a. Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) 1) Rawat Jalan : Poli umum, Poli KIA/KB, Poli Gigi, Klinik TB/Kusta 2) Rawat Inap 3) UGD 4) Poned 5) Laboratorium 6) Konsultasi : Klinik Gizi,Klinik Sanitasi, Klinik Lansia, Klinik PTM 7) TFC : Pemulihan Gizi Buruk dan Gizi Kurang 8) Pelayanan Lanjut Usia 9) Konsultasi Pelayanan Kesehatan Remaja 10) Konsultasi Rehabilitasi Rawat Jalan (NAPZA) 11) Pelayanan Pengaduan / Keluhan Pelanggan 12) Konseling Gizi Terpadu 13) Pelayanan DOTS 14) Sehari cermat (Prolanis) b. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) 1) Posyandu 2) Kelas Ibu Hamil 3) Upaya Kesehatan Sekolah 4) Upaya Kesehatan Kerja 5) Pelayanan Kesehatan Jiwa 6) Posbindu Dalam menjalankan fungsinya tugas pokok yang harus dijalankan Puskesmas sebagai ujung tombak pembangunan kesehatan adalah menjalankan program pokok : 1. Tugas Pokok a. Promosi Kesehatan b. Upaya Penyehatan Lingkungan c. Upaya Perbaikan Gizi d. Upaya Kesehatan Ibu, anak dan Lansia e. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular



f. Keluarga Berencana g. Pengobatan 2.Fungsi Puskesmas a.



Sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya



b. Membina peran serta masyarakat diwilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat. c. Memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat diwilayah kerjanya. Melaksanakan tugas –tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan boidang tugasnya. A. Pelayanan Dalam Gedung Puskesmas 1. Pelayanan Rawat Jalan a. Jenis Pelayanan : Pelayanan jasa berupa pemeriksaan kesehatan, pengobatan, konsultasi kesehatan b. Jam Kerja : Pelayanan rawat jalan dimulai dari pendaftaran pasien di loket  Loket pendaftaran : Senin – Kamis



: Pukul 08.00 – 12.00 WIB



Jumat



: Pukul 08.00 – 11.00 WIB



Sabtu



: Pukul 08.00 – 11.30 WIB



 Rawat Jalan



:



Senin – Kamis



: Pukul 08.00 – 14.00 WIB



Jumat



: Pukul 08.00 – 11.00 WIB



Sabtu



: Pukul 08.00 – 12.00 WIB



c. Persyaratan Pelayanan  Membawa kartu berobat untuk pasien bagi yang sudah pernah berobat di Puskesmas Telaga  Membawa Kartu BPJS /KIS Kartu Askes untuk Pasien Askes  Membawa Kartu Askes untuk Pasien Askes d. Biaya / Tarif Pelayanan 1. Untuk Pasien umum : membayar karcis retribusi Rp.7.500, 2. Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 3.



: Rp. 35.000



kesehatan untuk siswa / Mahasiswa : Rp. 20.000



4. KIR kesehatan untuk umum



: Rp. 50.000



5. Konsultasi



: Rp. 10.000



6. Pemeriksaan EKG



: Rp. 55.000



7. Visum Etrepertum



: Rp. 25.000



8. Pemeriksaan luar jenajah



: Rp. 300.000



9. Untuk Pasien BPJS/KIS dan Askes : Gratis 10. Untuk pelayanan di Poli Gigi, biaya pelayanan terdiri dari:  Scalling atas atau bawah : Rp. 50.000,  Pencabutan gigi anak : Rp. 30.000  Pencabutan gigi dewasa : Rp. 30.000 e. Waktu Penyelesaian Pelayanan



1. Loket : 5 menit 2. Poli Umum : 10 menit 3. Poli KIA : 30 menit 4. Poli Gigi : 



Scalling atas atau bawah : 30 menit







Pencabutan gigi anak : 5 menit







Pencabutan gigi permanent : 15 menit



5. Apotek : Resep tanpa puyer : 2 -3 menit Resep Puyer



: 3-5 menit



6. Laboratorium : 10-120 menit 1. Produk Pelayanan : Jasa Pelayanan Kesehatan 2. Prosedur Pelayanan 1. Pasien datang langsung mendaftarkan diri di Loket pendaftaran Bagi yang belum Pernah berkunjung ke Puskesmas Telaga (Kunjungan Baru), mendaftarkan diri dengan menyampaikan data nama, umur, alamat, nama KK, keperluan , ke Petugas Loket, dengan membayar karcis retribusi Rp. 7.500,- kemudian semua data dicatat pada kartu rawat jalan, sementara Petugas Loket mencetak Kartu berobat Pasien diantar oleh Petugas lainnya ke tempat pelayanan lainnya. Bagi Pasien yang membawa kartu Pasien datang langsung mendaftarkan diri di Loket Pendaftaran dengan menyodorkan Kartu berobat dan membayar karcis retribusi Rp. 7.500,-. Setelah semua data sudah didadapatkan dari lemari status pasien langsung diantar ke poli yang dituju sebelum masuk di ruang Poli yang dituju pasien dewasa dilakukan tensi dan pasien anak di lakukan penimbangan Berat (TB) badan dan Tinggi badan (BB) . 2. Di Poli Pasien akan mendapatkan pelayanan yang diinginkan sesuai standart. Setelah Pasien mendapatkan pemeriksaan, pengobatan dan konseling pasien menuju apotik untuk mengambil obat kemudian pulang Setelah dari Poli sesuai keperluan, pasien bisa dirujuk ke Laboratorium, klinik Gizi, dll. Bila di Poli / Unit pelayanan yang lain ada tindakan medis pasien akan dikenakan biaya tindakan sesuai Perda dan dibayar di Kasir (loket). Untuk pelayanan konsultasi Kesehatan Remaja, NAPZA dan konsultasi HIV/AIDS dibuka setiap hari selama jam Pelayanan Rawat Jalan.



ALUR PELAYANAN RAWAT JALAN



PASIEN DATANG



LOKET



POLI KIA/ KB



LAB



POLI UMUM



POLI GIGI



KONSELING GIZI TERPADU APOTIK



PASIEN PULANG



1. Kompetensi Petugas Pasien / Klien ditangani oleh Petugas sesuai bidangnya.Loket ditangani oleh tenaga administrasi.Poli KIA ditangani oleh bidan.Poli Umum ditangani oleh Perawat.Poli Gigi ditangani oleh Perawat Gigi.Klinik Gizi ditangani oleh petugas gizi, klinik lansia di tangani oleh perawat lansia dan petugas PTM, klink sanitasi di tangani oleh petugas sanitasi, Apotik dilayani oleh tenaga administrasi.Masing-masing Poli dalam melaksanakan tugasnya berkolaborasi dengan dokter dan dokter gigi. a. Sarana dan Prasarana 1. Meja 2. Kursi 3. Computer



4. Alat medis 5. Obat-obatan dan bahan habis pakai 6. Bed pasien 7. Alat konsultasi 2. PELAYANAN RAWAT INAP a. Jenis Pelayanan :Pelayanan jasa kesehatan berupa Pemeriksaan kesehatan, pengobatan dan perawatan dengan menyediakan tempat tinggal untuk menginap. b. Jam Pelayanan : 24 jam c. Persyaratan Pelayanan 1) Untuk Pasien Umum tidak ada persyaratan untuk mendapatkan pelayanan rawat inap 2) Untuk Pasien BPJS, untuk mendapatkan pelayanan rawat inap harus menyerahkan foto copy Kartu BPJS ,KK,dan KTP. d. Biaya / Tarif Pelayanan 1. Perawatan / hari : Rp.80.000 2. Rawat jalan : Rp. 7500 3. Kir siswa : Rp. 20.000 4. Kir Umum/Haji : Rp. 50.000 5. Ekstraksi Kuku : Rp. 50.000 6. Visum Et Repertum (VER): Rp. 25.000 7. Sirkumsisi : Rp. 250.000 8. Tindakan Ringan I : Rp. 25.000 9. Tindakan Ringan II : Rp.50.000 10. Tindakan Sedang : Rp.75.000 11. Px.Laboratorium : Menyesuaikan Perbub 12. Ambulan ke Kota : Rp. 75.000 13. Ambulan ke Kabupaten : Rp.75.000 14. Bahan & obat : Menyesuaikan 15. Waktu Penyelesaian Pelayanan : sesuai kasus 16. Produk Pelayanan : berupa jasa pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kesehatan 17. Prosedur Pengajuan Pelayanan Pasien datang ke Puskesmas Telaga untuk mendaftarkan identitasnya dan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui kondisi kesehatannya. 1. Prosedur Proses Penyelesaian Pelayanan Pasien datang langsung masuk Unit Gawat Darurat (UGD) untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian identitas Pasien di data dan dimasukkan ke Blangko Rekam Medik.Kemudian dilakukan pemasangan infus, setelah dilakukan observasi pasien dibawa ke ruang rawat inap.Di ruang rawat inap, pasien mendapatkan perawatan yang intensif dari Perawat dan dokter.Setelah kondisinya membaik pasien diijinkan pulang.



ALUR PELAYANAN RAWAT INAP



PASIEN UGD / POLIKLINIK



SURAT PENGANTAR MASUK RAWAT INAP



RUANG PERAWATAN



LABORATORIUM



RUJUK KE RS



PULANG SEMBUH



KONSULTAN GIZI



PULANG KONTROL



PASIEN MENINGGAL



1. Kompetensi Petugas Pelayanan di Rawat Inap dilaksanakan oleh Perawat dan Dokter a. Sarana dan Prasarana  Obat dan bahan habis pakai  Bed Pasien  Alat medis  Ruang Rawat Inap  Rekam Medis Penderita 3. PELAYANAN PONED a. Jenis Pelayanan : Pelayanan jasa kesehatan berupa penanganan kasus Obstetri Neonatal Emergensi Dasar b. Jam Pelayanan : 24 Jam c. Persyaratan Pelayanan 1) Untuk Pasien Umum tidak ada persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Poned 2) Untuk Pasien Jamkesmas, untuk mendapatkan pelayanan Poned harus menyerahkan foto copy Kartu Jamkesmas/ BPJS,FC Buku KIA , KK dan KTP d. Tarif Pelayanan 1) Persalinan Normal : Rp. 600.000 2) Ekstraksi Vacum : Rp. 750.000, 3) Pemasangan / Pencabutan implant : Rp.150.000 4) Manual Placenta : Rp.150.000 5) Tes Kehamilan : Rp.15.000 6) Waktu Penyelesaian Pelayanan : Menyesuaikan kasus 7) Produk Pelayanan : berupa jasa kasus Obstetri Neonatal Emergensi Dasar 8) Prosedur Pengajuan Pelayanan Pasien datang ke Puskesmas Telaga untuk mendaftarkan identitasnya dan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui kondisi kehamilan dan kesehatannya. 1. Prosedur Proses Penyelesaian Pelayanan Pasien ibu mau melahirkan datang langsung masuk bagian Poned untuk dilakukan pemeriksaan secara cermat dan tepat oleh bidan atau dokter jaga, kemudian identitas Pasien didata dan dimasukkan ke Blangko Rekam Medik.Kemudian dilakukan pemasangan infus dan menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam membantu persalinan. Apabila tidak ada kegawat daruratan di bidang kebidanan, persalinan dapat dilakukan di Puskesmas dan dilakukan observasi sebelum pasien pulang. Sebaliknya, apabila ada kegawat daruratan pasien segera dirujuk ke Rumah Sakit



ALUR PELAYANAN PONED



PASIEN DATANG



LOKET



LABORATORIUM



KAMAR BERSALIN



KLINIK GIZI



KAMAR NIFAS



PASIEN DATANG



2. Kompetensi Petugas Petugas yang melayani Poned adalah Bidan, Dokter dan Perawat a. Sarana dan Prasarana 1) Obat dan bahan habis pakai 2) Bed Obgyn 3) Alat Medis 4) Ruang rawat inap 5) Ruang VK 6) Ruang Nifas 7) Ruang ANC 8) Status Pasien 9) Computer 4. PELAYANAN UGD a. Jenis Pelayanan : Pelayanan jasa kesehatan berupa penanganan kasus kegawat daruratan b. Jam Pelayanan : 24 jam c. Persyaratan Pelayanan



1) Untuk Pasien Umum tidak ada persyaratan untuk mendapatkan pelayanan UGD d. Untuk Pasien Jamkesmas, untuk mendapatkan pelayanan di UGD harus menyerahkan foto copy Kartu Jamkesmas,KTP dan KK, Biaya / Tarif Pelayanan 1) Karcis : Rp. 7.500, 2) Tindakan Ringan I : Rp.25.000 3) Tindakan Ringan II : Rp.50.000,4) Tindakan Sedang : Rp.75.000,5) Sirkumsisi : RP.250.000 6) Visum Et Repertum(VER) : Rp.25.000 e. Waktu Penyelesaian Pelayanan : Sesuai kasus f. Produk Pelayanan : berupa jasa kesehatan kasus kegawat daruratan g. Prosedur Pengajuan Pelayanan Pasien datang ke Puskesmas Telaga untuk mendaftarkan identitasnya dan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui kondisi kesehatannya 1. Prosedur Proses Penyelesaian Pelayanan Pasien datang langsung masuk Unit Gawat Darurat (UGD) untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian identitas Pasien di data dan dimasukkan ke Blangko Rekam Medik. Setelah dilakukan pemeriksaan yang cermat, cepat dan tepat ditentukan apakah Pasien bisa diijinkan pulang atau perlu rawat inap atau perlu dirujuk ke Rumah Sakit



ALUR PELAYANAN UGD



PASIEN DATANG UMUM



BPJS



JAMINAN



JAMINAN



PERIKSA / TINDAKAN



APOTIK



PASIEN BPJS



PEMBAYARAN UNTUK PASIEN UMUM



PASIEN PULANG



RAWAT



RUJUK



MENINGGAL



1. Kompetensi Petugas Petugas yang melayani UGD adalah Dokter, dan Perawat h. Sarana dan Prasarana 1) Obat dan bahan habis Pakai 2) Bed pasien 3) Alat medis 4) Ruang rawat inap 5) Ruang ugd status pasien 6) Computer 5. PELAYANAN PERSALINAN NORMAL a. Jenis Pelayanan : Pelayanan jasa kesehatan berupa penanganan Persalinan Normal b. Jam Pelayanan : 24 jam c. Persyaratan Pelayanan 1) Untuk Pasien Umum tidak ada persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Persalinan 2) Untuk Pasien Jamkesmas, untuk mendapatkan pelayanan Persalinan harus menyerahkan foto copy Kartu Jamkesmas dan KK,Foto Copy KTP,Foto Copy Buku KIA. d. Biaya / Tarif Pelayanan : Rp. 600.0000 e. Waktu Penyelesaian Pelayanan : Menyesuaikan kasus f. Produk Pelayanan : berupa Persalinan secara Normal g. Prosedur Pengajuan Pelayanan Pasien datang ke Puskesmas Telaga untuk mendaftarkan identitasnya dan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui kondisi kehamilan dan kesehatannya 1. Prosedur Proses Penyelesaian Pelayanan Pasien ibu mau melahirkan datang langsung masuk bagian Poned untuk dilakukan pemeriksaan secara cermat dan tepat oleh bidan, kemudian identitas



Pasien



didata



dan



dimasukkan



ke



Blangko



Rekam



Medik.Kemudian dilakukan pemasangan infus dan menentukan langkahlangkah selanjutnya dalam membantu persalinan.Berbeda dengan Poned, pada pelayanan persalinan normal jarang ditemukan penyulit di bidang kebidanan. a. Kompetensi Petugas Petugas yang melayani Persalinan normal adalah Bidan b. Sarana dan Prasarana 1) Obat dan bahan habis Pakai 2) Bed pasien 3) Alat medis 4) Ruang VK 5) Ruang ugd status pasien 6) Computer



6. PELAYANAN ADMINISTRASI a. Jenis Pelayanan : Pelayanan administratif berupa Permohonan Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Sakit, beserta legalisir. b. Jam Pelayanan : Senin – Kamis : Pukul 07.30 – 13.00 WIB jum’at



: Pukul 07.30 – 11.00 WIB



Sabtu



: Pukul 07.30 – 12.00 WIB



c. Persyaratan Pelayanan Untuk Permohonan Surat keterangan sehat :mengisi formulir permohonan sesuai KTP d. Biaya / Tarif Pelayanan 1) Surat Keterangan sehat : 



Anak Sekolah / Mahasiswa : Rp. 20.000







Umum



: Rp. 50.000



2) Surat Keterangan Sakit : Rp.10.000 e. Waktu Penyelesaian Pelayanan : 10 menit f. Produk Pelayanan : berupa Surat Keterangan sehat dan Surat Keterangan Sakit serta legalisirnya



g. Prosedur Pengajuan Pelayanan Untuk Permohonan Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Sakit: Pemohon datang ke Puskesmas Telaga untuk mendaftarkan identitasnya dan dilakukan pemeriksaan kesehatan di poli umum. Hasil pemeriksaan akan ditulis di blangko Surat Keterangan kemudian ditandatangani oleh dokter. h. Prosedur Proses Penyelesaian Pelayanan Alur1)Surat Keterangan Sehat / Sakit



Alur Legalisir



Pemohon datang



Pemohon datang



Loket



Tata Usaha



Poli Umum



Pemohon pulang



Pemohon Pulang



i. Kompetensi Petugas 



Petugas yang melayani Permohonan Surat Keterangan Sehat / Sakit : Petugas administrasi Loket dan Dokter







Petugas yang melayani Permohonan Legalisir adalah Petugas urusan Tata Usaha



j. Sarana dan Prasarana 1) Kertas 2) Computer



ALUR PELAYANAN PUSKESMAS TELAGA



7. PELAYANAN LABORATORIUM a. Jenis Pelayanan : Pelayanan jasa berupa pemeriksaan kesehatan dengan memeriksa spesimen. b. Jam Pelayanan : Senin – Kamis : Pukul 07.30 – 12.00 WIB jum’at



: Pukul 07.30 – 11.00 WIB



Sabtu



: Pukul 07.30 – 11.30 WIB



c. Persyaratan Pelayanan : 



Membawa kartu berobat untuk pasien umum bagi yang sudah pernah berobat di Puskesmas Telaga







Membawa kartu BPJS bagi pasien peserta BPJS



d. Biaya / Tarif Pelayanan Tarif pelayanan di laboratorium Puskesmas Telaga masih mengikuti PERDA RS BLUD 



Pemeriksaan Darah 1. Rawat Jalan  Hb : Rp. 15.570, Golongan Darah : Rp. 15.570, Darah Lengkap : Rp. 53.370,



Glukosa / GDA / 2 JPP : Rp. 32.850,-



 Asam Urat : Rp. 32.850, Kolesterol : Rp. 32.850, Trigliserida : Rp. 53.370,



BUN / Kreatinin : Rp. 32.850,-



 SGOT / SGPT : Rp. 32.850, Urine Lengkap : Rp. 32.850,



BTA : Gratis



 DDR : Gratis  Widal : Rp.32.850,2. Rawat Inap  Hb : Rp. 10.900, Golongan Darah : Rp. 10.900, Darah Lengkap : Rp. 39.700,



Glukosa / GDA / 2 JPP : Rp. 27.700,-



 Asam Urat : Rp. 27.700, Kolesterol : Rp. 27.700, Trigliserida : Rp. 39.700,



BUN / Kreatinin : Rp. 27.700,-



 SGOT / SGPT : Rp. 27.700, Urine Lengkap : Rp. 27.700,



BTA : Gratis



 DDR : Gratis  Widal : Rp.27.700,e. Untuk Pasien Jamkesmas seluruh pemeriksaan laboratorium gratis. 1. Waktu Penyelesaian Pelayanan  Hb / Gol. Darah / Tes Kehamilan : 10 Menit  Urine Lengkap : 15 Menit 



Urine Lengkap + Reduksi : 30 Menit







DL / Widal : 90 Menit



 BTA : 90 Menit  Kimia klinik : 120 Menit



f. Produk Pelayanan : Jasa Pelayanan Kesehatan g. Prosedur Pelayanan Pasien datang langsung mendaftarkan diri di Loket pendaftaran, dan membayar retribusi serta biaya cetak kartu (bagi pasien baru / tidak membawa kartu berobat), kemudian dengan diantar petugas pergi ke Poli, bila hasil pemeriksaan di Poli menunjukkan indikasi yang perlu dilakukan pemeriksaan Laboratorium, petugas akan merekomendasikan untuk melanjutkan pemeriksaan di laboratorium Puskesmas Telaga. Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium, Petugas Laboratorium memberikan hasil pemeriksaan di laboratorium untuk dianalisa dan dilakukan therapy pengobatan di Poli yang merujuk.



ALUR PELAYANAN LABORATORIUM



Petugas menerima permintaan dari Poli Umum/KIA untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium



Petugas menyiapkan alat-alat dan bahan pemeriksaan spesimen sesuai permintaan



Mencocokkan identitas pasien



Petugas mengambil spesimen



pemeriksaan spesimen



Buku register serta blangko hasil pemeriksaan



Menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien



h. Kompetensi Petugas Laboratorium Puskesmas Telaga ditangani oleh tenaga yang berkompeten yaitu Analis Kesehatan. i. Sarana dan Prasarana  Meja  Kursi  Alat laboratorium  Reagan  Bahan habis pakai  ATK  Ruangan 8. PELAYANAN KLINIK GIZI/LANSIA/SANITASI/PTM a. Jenis Pelayanan :  Pelayanan jasa berupa pemeriksaan status Gizi dan konseling  Pelayanan Jasa Berupa Pemeriksaan klinis dan konseling  Pelayanan Jasa Berupa Pemeriksaan klinis anamnesa dan konseling b. Jam Pelayanan :  Klinik Gizi setiap Hari Selasa : 08.00 –12.00 WIB  Klinik Sanitasi/Lansia Hari Kamis : : 08.00 – 12.00 WIB c. Persyaratan Pelayanan :  Membawa Kartu BPJS bagi Pasien BPJS  Membawa Kartu Askes untuk Pasien Askes  Membawa KMS bagi bayi dan balita d. Biaya / Tarif Pelayanan :  Gratis.  Penyelesaian Pelayanan : 15 menit .  Produk Pelayanan : Jasa Pelayanan Kesehatan dan konsultasi  Prosedur Pelayanan Pasien datang langsung mendaftarkan diri di Loket pendaftaran, dan membayar retribusi serta biaya cetak kartu (bagi pasien baru / tidak membawa kartu berobat), kemudian dengan diantar petugas pergi ke Poli, bila hasil pemeriksaan di Poli menunjukkan indikasi perlu pemeriksaan status



gizi,



petugas



akan



merekomendasikan



untuk



melanjutkan



pemeriksaan di klinik Gizi/Lansia/Kesling Puskesmas Telaga. Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa di klinik



Petugas memberikan



konseling kepada pasien, untuk lansia diberikan terapi sementara untuk klinik kesling setelah anamnesa petugas turun ke rumah pasien untuk melihat lingkungan rumah, dan bila ada persediaan pasien diberikan makanan tambahan, susu atau vitamin



ALUR PELAYANAN KLINIK GIZI/ LANSIA/PTM



Pasien Datang



Loket



Poli Kia/KB



Poli Kia/KB



Poli Umum



Klinik Gizi/Lansia/Kesling Apotik



Pasien Pulang



e. Kompetensi Petugas Unit Pelayanan Klinik Gizi Puskesmas Telaga ditangani oleh tenaga yang berkompeten yaitu Nutrisionis, untuk klinik Lansia ditangani oleh Perawat yang sudah terlatih untuk menangani pasien Lansia, dan di klinik Kesling di tangani oleh tenaga kesling. f. Sarana dan Prasarana  Meja  Komputer  ATK  Kursi  Timbangan  Pengukur Tinggi Badan  Alat peraga/Leaflet  Ruangan g. Petugas Yang Menangani Fungsi 1) Pelayanan Informasi Publik Petugas yang menangani pelayanan informasi Publik dilaksanakan oleh satu orang staf Puskesmas Telaga 2) Penanganan Pengaduan Penanganan pengaduan ditanngani oleh satu orang staf Puskesmas Telaga



9. PELAYANAN PENGADUAN / KELUHAN PELANGGAN a. Jenis Pelayanan :Pelayanan yang mencakup aktivitas penerimaan dan tindak lanjut terhadap keluhan pelanggan, pengaduan dapat disampaikan pelanggan apabila pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan Standard pelayanan yang ada. b. Persyaratan Pelayanan :  Pelanggan yang mengadukan keluhannya bersedia dihubungi kembali dengan maksud untuk klarifikasi dan untuk menginformasikan kembali tentang penyelesaian dan tindak lanjut atas pengaduan keluhan yang disampaikan.  Pengaduan keluhan pelanggan dapat disampaikan secara langsung dengan lisan atau tertulis pada lembar kritik dan saran atau melalui telepon c. Biaya / Tarif Pelayanan Tidak dipungut biaya d. Waktu Penyelesaian Pelayanan : Keluhan dapat disampaikan sewaktu-waktu / 24 jam e. Lama Penyelesaian keluhan 1-3 hari kerja f. Prosedur Pelayanan 1) Pelanggan mengajukan pengaduan keluhan secara langsung dapat berupa lisan ke Petugas di Puskesmas, atau tertulis lewat lembar kritik dan saran yang disediakan di Puskesmas dan dimasukkan kedalam kotak saran, atau lewat telepon Puskesmas. 2) Petugas di Puskesmas menerima keluhan dari Pelanggan dan mencatat setiap keluhan Pelanggan di buku keluhan pelanggan. 3) Petugas menyampaikan keluhan ke Tim Managemen Komplain Puskesmas c. Spesifikasi Produk Pelayanan 



Informasi penyelesaian keluhan







Kompensasi



d. Kompetensi Petugas Tim Managemen Komplain yang menangani keluhan pelanggan : Ketua



: Ismail T. Akase



Anggota



: Kasman Antu



e. Sarana dan Prasarana  Lembar kritik dan saran serta kotak saran  Kepala Puskesmas Telaga  Ketua Tim Managemen komplain



ALUR PELAYANAN PENGADUAN PELANGGAN



B. Pelayanan Di Luar Gedung Puskesmas 1. Posyandu Posyandu dilakukan setiap bulan dimana pada kegiatan posyandu ada beberapa pelayanan diatnratanya ; Pelayanan Pemantauan Pertumbuhan Bayi/balita, Pelayanan Imunisasi, pelayanan Lansia, Pelayanan PTM, dan Promkes. 2. Kelas Ibu Hamil Dilakukan setiap bulan satu hari sebelum posyandu dilaksanakan dan dilakukan diPoskesde atau Polindes masing – masing desa. 3. Pos Upaya Kesehatan Kerja dilakukan setiap Triwulan untuk di wilayah kerja Puskesmas Pada Bulan Maret, Bulan Juni, Bulan September, dan di Bulan Desember. Adapun pelayanan 4. Kesehatan Olah raga Kesehatan olaharaga dilakuakan setiap bulan dimana dilakukan pembinaan pada Klub Olah raga dan tes kebugaran.



KEPALA PUSKESMASTELAGA



ISMAIL AKASE,SKM.M.Kes NIP. 197512281996021003