SK Terapi Gizi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM MAMAMI Jl. R. W Monginsidi No. 03 Kupang Telp. 08113811012, 08113811013/381104 E-mail : [email protected] PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MAMAMI KUPANG TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN DAN ASUHAN GIZI PASIEN NOMOR: ............................. DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MAMAMI KUPANG Menimbang



Mengingat



: 1. Bahwa terapi gizi medis adalah terapi gizi khusus untuk penyembuhan penyakit baik akut maupun kronis, serta merupakan suatu penilaian terhadap kondisi pasien sesuai dengan intervensi yang telah diberikan, agar pasien serta keluarganya dapat menerapkan rencana diet yang telah disusun. 2. Bahwa terapi gizi medis merupakan integrasi antara ilmu gizi, medis dan ilmu perilaku yang memungkinkan tenaga kesehatan membuat perubahan yang bermakna pada kehidupan pasien. 3. Bahwa dalam upaya untuk meningkatkan kesehatan pasien. Pengaturan dan pemberian makanan yang memenuhi kecukupan zat gizi pasien : 1. Undang – undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan 2. Undang – undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Peraturan menteri kesehatan RI Nomor 78 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit 4. Keputusan Menteri Kesehatan No. 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit 5. Undang – undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi. 6. Peraturan Direktur Rumah Sakit Umum Mamami tentang Kebijakan Pelayanan dan Asuhan Pasien di Rumah Sakit Umum Mamami Kupang.



Menetapkan



:



KESATU



:



KEDUA



:



MEMUTUSKAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MAMAMI KUPANG TENTANG TERAPI TERINTEGRASI DI RUMAH SAKIT UMUM MAMAMI KUPANG Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit Umum Mamami terlampir dalam Keputusan Direktur Nomor .................... Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikkan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Kupang Pada tanggal : Direktur Rumah Sakit Umum Mamami



dr. Thimotius Tarra Behy