SK TIM Penanganan Benturan Kepentingan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT KUSTA SUMBERGLAGAH NOMOR 440 / 224 / 102.6 / 2020 TENTANG PENETAPAN TIM PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI RUMAH SAKIT KUSTA SUMBERGLAGAH TAHUN 2020 DIREKTUR RUMAH SAKIT KUSTA SUMBERGLAGAH Menimbang



Mengingat



: a. bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi karena adanya benturan kepentingan yang dilakukan oleh penyelenggara negara; b. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Direktur RS. Kusta Sumberglagah tentang Tim Penanganan Benturan Kepentingan; : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) 6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 Tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3021);



7. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 Tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1992; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan; 9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan program Manajemen Perubahan; 10 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah 11 Peraturan Gubernur Nomor 123 Tahun 2016 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Sumberglagah; Memperhatikan



: 1. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/529/KPTS/013/2009 tentang Penetapan 9 (sembilan) Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Sebagai Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja; MEMUTUSKAN



Menetapkan KESATU



KEDUA



KETIGA



: PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT KUSTA SUMBERGLAGAH TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN. : Menetapkan dan menugaskan nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan sebagai Penanganan keluhan Masyarakat di Rumah Sakit Sumberglagah. : Tugas pokok dan fungsi Tim Penanganan Benturan Kepntingan Rumah Sakit Kusta Sumberglagah sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini;. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di pada tanggal



: Mojokerto : 11 Mei 2021 DIREKTUR RUMAH SAKIT KUSTA SUMBERGLAGAH



drg. SHINTA SAWITRI, M.Kes PEMBINA NIP. 19660202 199303 2 005



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT KUSTA SUMBERGLAGAH NOMOR 440 /224/ 102.6 / 2020 TENTANG PENETAPAN TIM PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI RUMAH SAKIT KUSTA SUMBERGLAGAH TAHUN 2020



PENETAPAN TIM PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI RUMAH SAKIT KUSTA SUMBERGLAGAH TAHUN 2020 NO



NAMA



1



drg. SHINTA SAWITRI, M.Kes



2



LUKAS, S.KM



3



GUNTUR SUAJI, SE



JABATAN



Penasehat



Ketua



Sekertariat



TUGAS - Memberikan arahan kebijakan, masukan, nasehat dan pertimbanganpertimbangan untuk penanganan benturan kepentingan - Melakukan proses penelitian awal adanya dugaaa pelanggaran dan membahas hasilnya dalam rapat Tim Pelaksana di RS. Kusta Sumberglagah. - Membuat dan menyampaikan Laporan hasil penelitian awal kepada Penasehat yaitu Direktur. - Menyusun dan merekapitulasi laporan hasil Penanganan benturan kepentingan di RS. Kusta Sumberglagah - Menyimpan dokumen laporan dugaan pelanggaran yang tidak memenuhi syarat. - Menyampaikan laporan tersebut kepada Ketua untuk mendapat persetujuan atau tidaknya dilakukaN proses tindaklanjut terhadap laporan



NO



4



NAMA



PURWO ATMODJO, S. KM.,M. Kes dr. LUCKY FITRIA HARI PURNOMO, S. Kep, MARS DWI LINA, SE LUTFIYAH R, SKM ESTI RAHAYU, A. Md. FIS



JABATAN



Anggota



TUGAS - Memproses lebih lanjut (proses penelitian awal) laporan dugaan pelanggaran yang memenuhi syarat - Menerima setiap laporan dugaan pelanggaran di RS. Kusta Sumberglagah - Melakukan monitoring dan evaluasi penanganan benturan kepentingan dan membuat laporan per semester. - Melakukan pemetaan benturan kepentingan.