SK Tim Ppra Aulia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD AULIA PANDEGLANG NOMOR



TAHUN 2020



TENTANG PEMBENTUKAN TIM PROGRAM PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA (PPRA) DIREKTUR RSUD AULIA PANDEGLANG Menimbang



:



1.



2.



Mengingat



:



1. 2. 3.



Bahwa dalam rangka untuk mengendalikan mikroba yang resisten terhadap antimikroba di rumah sakit disebabkan oleh penggunaan antibiotik yang tidak bijak, perlu adanya wadah yang mendukung Tim PPRA dalam menerapkan program pengendalian resistensi antimikroba di RSUD Aulia Pandeglang melalui perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. Bahwa untuk mewujudkan poin “1” diatas, perlu adanya Tim Pelaksana PPRA, yang diatur dan ditetapkan dengan keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Aulia Pandeglang. Undang – undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Undang – undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Undang – undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran



4. Peraturan Presiden RI Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit. 5. Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/MENKES/PER/III/2010 tentang Laboratorium Klinik 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/MENKES/PER/III/2010 tentang Rekam Medis 8. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2406/MENKES/PER/XII/2011 tentang Pedoman Umum Penggunaan Antibiotika 9. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Program Pengendalian Resistensi Anti Mikroba di Rumah Sakit.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AULIA PANDEGLANG TENTANG PENETAPAN TIM PROGRAM PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA (PPRA)



KESATU



:



Membentuk Tim PPRA Rumah Sakit Umum Daerah Aulia Pandeglang dengan susunan, uraian tugas dan tanggung jawab tercantum dalam lampiran keputusan ini.



KEDUA



: Tim PPRA bertugas membantu Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Aulia Pandeglang dalam melaksanakan program pengendalian resistensi antimikroba dan mempersiapkan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan Komisi Akreditasi Rumah Sakit.



KETIGA



: Dalam melaksanakan tugasnya, tim pelaksana Program Pengendalian Resistensi Antimikroba bertanggung jawab langsung kepada Direktur.



KEEMPAT



:



KELIMA



: Surat Keputusan No. Tahun 2020 tanggal 25 November 2020 tentang Pembentukan Tim PPRA dianggap tidak berlaku sejak ditetapkannya Surat Keputusan ini. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan dan perkembangan dikemudian hari.



KEENAM



Adapun program, tugas dan tanggung jawab tim PPRA sebelumnya, akan dilanjutkan oleh tim PPRA yang baru.



Dikeluarkan di : Pandeglang Pada tanggal : 25 November 2020 Direktur RSUD Aulia Pandeglang



dr.H.R. Furqon, HT,SH,MM,MHA Pembina Utama Muda, IV/c NIP. 19641020 200212 1 003



Lampiran 1 KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD AULIA PANDEGLANG Nomor : tahun 2020 Tanggal : 25 November 2020 SUSUNAN TIM PPRA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AULIA PANDEGLANG Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota 1. drg. Anggi Indriyani 2. dr. Shinta Pratiwi S 3. dr. Prihana Novayanti 4. dr. Alvyandani 5. dr. Ayu Octifah 6. dr. Rd. Gina Afrilia Arief 7. Bd. Rini Kurniasari, STr. Keb 8. Bd. Astri, Amd. Keb 9. Nana Supriatna, S.Farm., Apt 10. Rika Yuliana, S.Farm 11. Ns. Iin Trisnawati, S.Kep 12. Gumilar Setia Wiguna



: dr. Charis, Sp.An : dr. H Taufan Sunaryo, M.Kes : Ajeng Diastika Wati, Apt Mella Oktapianti, Apt :



Ditetapkan di : Pandeglang Pada tanggal : 25 November 2020



dr.H.R. Furqon, HT,SH,MM,MHA Pembina Utama Muda, IV/c NIP. 19641020 200212 1 003



Lampiran 2 KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD AULIA PANDEGLANG Nomor : tahun 2020 Tanggal : 25 November 2020 PENETAPAN URAIAN TUGAS TIM PROGRAM PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA (PPRA)



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



9. 10.



1. 2. 3. 4.



URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM PPRA Membantu Direktur rumah sakit dalam menyusun kebijakan tentang pengendalian resistensi antimikroba; Membantu Direktur rumah sakit dalam menyusun kebijakan dan panduan penggunaan antibiotik rumah sakit; Membantu Direktur rumah sakit dalam melaksanakan program pengendalian resistensi antimikroba di rumah sakit; Membantu Direktur rumah sakit dalam mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian resistensi antimikoba di rumah sakit; Menyelenggarakan forum kajian kasus pengelolaan penyakit infeksi terintegrasi; Melakukan surveilans pola penggunaan antibiotik; Melakukan surveilans pola mikroba penyebab infeksi dan kepekaannya terhadap antibiotik; Menyebarluaskan serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang prinsip pengendalian resistensi antimikroba, penggunaan antibiotik secara bijak, dan ketaatan terhadap pencegahan pengendalian infeksi melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan; Mengembangkan penelitian di bidang pengendalian resistensi antimikroba; Melaporkan pelaksanaan program pengendalian resistensi antimikroba kepada Direktur rumah sakit. URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB MASING-MASING BAGIAN Menerapkan prinsip penggunaan antibiotik secara bijak dan menerapkan kewaspadaan standar; Melakukan koordinasi program pengendalian resistensi antimikroba di Bagian; Melakukan koordinasi dalam penyusunan panduan penggunaan antibiotik di Bagian; Melakukan evaluasi penggunaan antibiotik bersama tim.



URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KEPERAWATAN 1. Menerapkan kewaspadaan standar dalam upaya mencegah penyebaran mikroba resisten.



2. Terlibat dalam cara pemberian antibiotik yang benar. 3. Terlibat dalam pengambilan spesimen mikrobiologi secara teknik aseptik.



1. 2.



3. 4.



URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UNIT FARMASI Mengelola serta menjamin mutu dan ketersediaan antibiotik yang tercantum dalam formularium; Memberikan rekomendasi dan konsultasi serta terlibat dalam tata laksana pasien infeksi, melalui: pengkajian peresepan, pengendalian dan monitoring penggunaan antibiotik, visite ke bangsal pasien bersama tim; Memberikan informasi dan edukasi tentang penggunaan antibiotik yang tepat dan benar; Melakukan evaluasi penggunaan antibiotik bersama tim.



URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UNIT LABORATORIUM 1. Melakukan MOU/Kerja Sama dengan RSCM dalam pelayanan pemeriksaan mikrobiologi; 2. Memberikan informasi pola mikroba dan pola resistensi secara berkala setiap tahun.



1. 2. 3. 4.



URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE/TIM PENCEGAHAN PENGENDALIAN INFEKSI Penerapan kewaspadaan standar; Surveilans kasus infeksi yang disebabkan mikroba multiresisten; Cohorting/isolasi bagi pasien infeksi yang disebabkan mikroba multiresisten; Menyusun pedoman penanganan kejadian luar biasa mikroba multiresisten.



URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE FARMASI DAN TERAPI (KFT) 1. Berperanan dalam menyusun kebijakan dan panduan penggunaan antibiotik di rumah sakit; 2. Memantau kepatuhan penggunaan antibiotik terhadap kebijakan dan panduan di rumah sakit; 3. Melakukan evaluasi penggunaan antibiotik bersama tim. Dikeluarkan di :Pandeglang Pada tanggal : 25 November 2020 Direktur RSUD Aulia Pandeglang



dr.H.R. Furqon, HT,SH,MM,MHA Pembina Utama Muda, IV/c NIP. 19641020 200212 1 003