SK Tim Ppra [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

S U RAT K E PU T U SAN Nomor 23/SK/MB/III/2018 Tentang PELAKSANAAN DAN PEMBENTUKAN TIM (PPRA) PROGRAM PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK MUTIARA BUNDA Direktur Menimbang



:



a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan RSIA Mutiara Bunda Malang, maka diperlukan pembentukan tim Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA); b. bahwa agar penyelenggaraan PPRA di RSIA Mutiara Bunda Malang dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Kebijakan Direktur RSIA Mutiara Bunda Malang sebagai landasan bagi penyelenggaraan PPRA di RSIA Mutiara Bunda Malang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu dtetapkan dengan Keputusan Direktur RSIA Mutiara Bunda Malang;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pedomanan Pengobatan Antiretroviral; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Thaun 2015 tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2406/MENKES/PER/XII/2011 tentang Pedoman Umum Penggunaan Antibiotik.



MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RSIA MUTIARA BUNDA MALANG TENTANG PELAKSANAAN DAN PEMBENTUKAN TIM PROGRAM PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA (PPRA) DI RSIA MUTIARA BUNDA MALANG.



KESATU



:



Kebijakan pengawasan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di RSIA Mutiara Bunda Malang sebagaimana cantum dalam lampiran keputusan



KEDUA



:



Pembinaan dan pengawasan pennyelenggaraan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di RSIA Mutiara Bunda Malang dilaksanakan oleh Pokja Program Nasional



KETIGA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Malang, 1 Maret 2018 Direktur



Dr. Himawan Loekito, MM



Lampiran I



: Keputusan Direktur RSIA Mutiara Bunda



Nomor



: 023/SK/MB/III/2018



Pasal 1 Pembentukan Tim Pelaksanaan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba 1. Tim Pelaksanaan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) RSIA Mutiara Bunda Malang dibentuk dan ditetapkan berdasarkan surat keputusan Direktur RSIA Mutiara Bunda Malang 2. Tim PPRA terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota yang kompeten dari unsur: a. Staf medis; b. Staf keperawatan; c. Staf instalasi farmasi; d. Staf laboratorium yang melaksanakan pelayanan mikrobiolgi klinik; e. Komite Farmasi dan Terapi; f. Komite PPI. 3. Keanggotaan tim pelaksana PPRA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal 1 disesuaikan dengan unsur tenaga kesehatan yang tersedia. Pasal 2 Pelaksanaan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba 1. RSIA Mutiara Bunda Malang melaksanakan program tentang pengendalian resistensi antimikroba yang meliputi: a. sosialisasi dan pelatihan staf tenaga kesehatan tentang pengendalian resistensi antimikroba; b. pengendalian penggunaan antibiotik terapi dan profilaksis pembedahan pada seluruh proses asuhan pasien; c. surveilans pola penggunaan antibiotik di rumah sakit; d. surveilans pola resistensi antimikroba di rumah sakit; e. membuat forum kajian penyakit terintegrasi.



2. Berdasarkan pelaksanaan program pada ayat (1) pasal 2 maka ditetapkan antibiotik mutu PPRA meliputi: a. perbaikan kuantitas penggunaan antibiotik; b. perbaikan kualitas penggunaan antibiotik; c. peningkatan mutu penangaan kasus infeksi secara multidisiplin dan terintegrasi; d. penurunan angka infeksi rumah sakit yang disebabkan oleh mikroba resisten.



Pasal 3 Pelaporan Pelaksana Program Pengendalian Resistensi Antimikroba Tim pelaksana PPRA akan membuat laporan kegiatan sebagai bahan monitoring dan evaluasi secara berkala yang akan dilaporkann ke direktur RSIA Mutiara Bunda Malang untuk selanjutnya dilaporkan ke Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba (KPRA).



Malang, 1 Maret 2018 Direktur



dr. Himawan Loekito, MM



Lampiran II



: Keputusan Direktur RSIA Mutiara Bunda



Nomor



: 023/SK/MB/III/2018



SUSUNAN TIM PEROGRAM PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA RSIA MUTIARA BUNDA MALANG



Ketua



: dr. Sutyoso Suyoso Sp.OG



Sekretaris



: Christa Aulia Amd.Keb



Anggota



:



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Lely Sri Krida Rukmana, S.Farm, Apt dr. Lucia Florawati Sp.A dr. Soehardjito Sp.OG Th. Okki Rahayu S.Tr.Keb Maria Dewata Amd.Kep Mursinah Amd.AK



Malang, 1 Maret 2018 Direktur



dr. Himawan Loekito, MM