SK TIM SIPTM Revisi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BANDUNG DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS LEDENG Jl. Sersan Bajuri No. 2 Tlp. 022-82003544



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS LEDENG Nomor :



Tentang



Tim Sistem Informasi Penyakit Tidak Menular (SIPTM) di UPT Puskesmas Ledeng



Menimbang



: a. bahwa penyakit tidak menular merupakan masalah kesehatan



masyarakat



yang



menimbulkan



kesakitan, kecacatan, dan kematian yang tinggi. b.



bahwa perlu dilakukan upaya penanggulangan yang



efektif



dan



efisien



melalui



pencegahan,



pengendalian, dan penanganan penyakit tidak menular. c.



bahwa



Pandu



PTM



di



FKTP



adalah



penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian PTM yang dilaksanakan secara komprehensif dan terintegrasi melalui Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). d.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu



ditetapkan



Keputusan



Kepala



UPT



Puskesmas tentang Tim UPT Puskesmas PANDU PTM.



Mengingat



: a. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan b. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 71 Tahun 2015 tentang penanggulangan Penyakit Tidak Menular (PTM) c. Permenkes No. 75 tahun 2014 tentang Puskesmas



d. Peraturan Menteri Kesehatan No. 29 tahun 2017 tentang perubahan Menteri Kesehatan No. 34 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kanker Payudara dan Leher Rahim e. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.



40



tahun



Pengendalian



2013



tentang



Peta



Dampak Konsumsi



Jalan



Rokok



bagi



Kesehatan f. Peratutan Menteri Kesehatan No. 29 Tahun 2016 tentang



Penyelenggaraan



Kesehatan



Mata



di



Fasilitas Kesehatan g. Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2019 tentang



Standar



Pelayanan



Dasar



Teknis pada



Pemenuhan Standar



Mutu



Pelayanan



Minimal Bidang Kesehatan h. Keputusan Menteri Kesehatan No. 430 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengendalian Penyakit Kanker i. Keputusan



Menteri



Kesehatan



No.



HK.



02.



02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis bagi dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama j. Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 Tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran k. Peraturan Walikota Bandung No. 215 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok l. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia m. Pedoman Pengendalian PTM terpadu n. Pedoman Manajemen Penyakit Tidak Menular



Memutuskan



:



Kesatu



: Membentuk Tim SIPTM Lingkup UPT Puskesmas sebagaimana daftar terlampir.



Kedua



: Tim SIPTM mempunyai tugas pokok sebagai berikut: a.



Melakukan input hasil skrining faktor risiko PTM ke dalam SIPTM



b.



Melakukan monitoring dan evaluasi hasil input SIPTM secara berkala di UPT Puskesmas Ledeng.



c.



Memastikan



data



skrining



telah



diinput



seluruhnya ke dalam SIPTM \ Ketiga



: Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan



ini



dibebankan



kepada



Anggaran



Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung, serta sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan.



Ditetapkan di : Bandung Pada Tanggal : 30 Maret 2020 KEPALA UPT PUSKESMAS LEDENG



drg. KRISHNAWATI SAVITRI NIP. 19650801 199101 2 001



Lampiran KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS LEDENG NO : ………………………………………… Tentang Tim Sistem Informasi Penyakit Tidak Menular (SIPTM) di UPT Puskesmas Ledeng No 1 2



Nama drg. Krishnawati Savitri dr. Rizka Putri



Kedudukan dalam Tim Penanggung jawab Koordinator Program



3 4 5 8 9 10



Hamuktiono Cicih Juharsih dr. Aisyah Khalda drg. Adhya Rizaldy Agni Auliya Firdaus Nina Farikha Mayyasa’aini



PTM Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota



Ditetapkan di



: Bandung



pada tanggal



: 30 Maret 2020



KEPALA UPT PUSKESMAS LEDENG



drg. KRISHNAWATI SAVITRI NIP. 19650801 199101 2 001