15 0 52 KB
PEMERINTAH KOTA BANDUNG DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS LEDENG Jl. Sersan Bajuri No. 2 Tlp. 022-82003544
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS LEDENG Nomor :
Tentang
Tim Sistem Informasi Penyakit Tidak Menular (SIPTM) di UPT Puskesmas Ledeng
Menimbang
: a. bahwa penyakit tidak menular merupakan masalah kesehatan
masyarakat
yang
menimbulkan
kesakitan, kecacatan, dan kematian yang tinggi. b.
bahwa perlu dilakukan upaya penanggulangan yang
efektif
dan
efisien
melalui
pencegahan,
pengendalian, dan penanganan penyakit tidak menular. c.
bahwa
Pandu
PTM
di
FKTP
adalah
penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian PTM yang dilaksanakan secara komprehensif dan terintegrasi melalui Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
ditetapkan
Keputusan
Kepala
UPT
Puskesmas tentang Tim UPT Puskesmas PANDU PTM.
Mengingat
: a. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan b. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 71 Tahun 2015 tentang penanggulangan Penyakit Tidak Menular (PTM) c. Permenkes No. 75 tahun 2014 tentang Puskesmas
d. Peraturan Menteri Kesehatan No. 29 tahun 2017 tentang perubahan Menteri Kesehatan No. 34 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kanker Payudara dan Leher Rahim e. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
40
tahun
Pengendalian
2013
tentang
Peta
Dampak Konsumsi
Jalan
Rokok
bagi
Kesehatan f. Peratutan Menteri Kesehatan No. 29 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan
Kesehatan
Mata
di
Fasilitas Kesehatan g. Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2019 tentang
Standar
Pelayanan
Dasar
Teknis pada
Pemenuhan Standar
Mutu
Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan h. Keputusan Menteri Kesehatan No. 430 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengendalian Penyakit Kanker i. Keputusan
Menteri
Kesehatan
No.
HK.
02.
02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis bagi dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama j. Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 Tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran k. Peraturan Walikota Bandung No. 215 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok l. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia m. Pedoman Pengendalian PTM terpadu n. Pedoman Manajemen Penyakit Tidak Menular
Memutuskan
:
Kesatu
: Membentuk Tim SIPTM Lingkup UPT Puskesmas sebagaimana daftar terlampir.
Kedua
: Tim SIPTM mempunyai tugas pokok sebagai berikut: a.
Melakukan input hasil skrining faktor risiko PTM ke dalam SIPTM
b.
Melakukan monitoring dan evaluasi hasil input SIPTM secara berkala di UPT Puskesmas Ledeng.
c.
Memastikan
data
skrining
telah
diinput
seluruhnya ke dalam SIPTM \ Ketiga
: Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan
ini
dibebankan
kepada
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung, serta sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan.
Ditetapkan di : Bandung Pada Tanggal : 30 Maret 2020 KEPALA UPT PUSKESMAS LEDENG
drg. KRISHNAWATI SAVITRI NIP. 19650801 199101 2 001
Lampiran KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS LEDENG NO : ………………………………………… Tentang Tim Sistem Informasi Penyakit Tidak Menular (SIPTM) di UPT Puskesmas Ledeng No 1 2
Nama drg. Krishnawati Savitri dr. Rizka Putri
Kedudukan dalam Tim Penanggung jawab Koordinator Program
3 4 5 8 9 10
Hamuktiono Cicih Juharsih dr. Aisyah Khalda drg. Adhya Rizaldy Agni Auliya Firdaus Nina Farikha Mayyasa’aini
PTM Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota
Ditetapkan di
: Bandung
pada tanggal
: 30 Maret 2020
KEPALA UPT PUSKESMAS LEDENG
drg. KRISHNAWATI SAVITRI NIP. 19650801 199101 2 001