SK Tim Unit Pengaduan Publik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS KARANGANYAR Jln. Raya Karanganyar, Ds Karanganyar Kec. Karanganyar Kabupaten Ngawi –  Telp. 085 101 707 771 E-mail : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGANYAR NOMOR : 800 /



/ 404.102.08 / 2016



TENTANG PEMBENTUKAN TIM UNIT PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG KESEHATAN UPTD PUSKESMAS KARANGANYAR KABUPATEN NGAWI Menimbang



:



a. Bahwa Unit Pengaduan Pelayanan Publik merupakan suatu wadah yang menampung keluhan dari masyarakat apabila adapermasalahan/ketidakpuasan terhadap pelayanan kesehatan secara umum dan menyeluruh sehingga perlu mandapatkan tanggapan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggung jawabkandi lingkungan UPTD Puskesmas Karanganyar Kabupaten Ngawi. b. Bahwa untuk memudahkan dan memahami tugas pokok petugas sesuai dengan tanggug jawabnya perlu dibuat Surat keputusan (SK) kepala UPTD Puskesmas sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.



Mengingat



:



Memperhatikan :



1. Undang – undang Republik Indonesia No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotesme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-undang Negara Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 4150); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 4. Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan 5. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional 6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/05/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah 7. Intruksi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi No. 441.7/801/404.102/2010 Tanggal 3 Juni 2010, tentang Pengaktifan UPM. Permenkes Nomor 49 Tahun 2013 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu di Lingkungan Kementerian Kesehatan



MEMUTUSKAN Pertama



:



Membentuk Tim Unit Pengaduan Pelayanan Publik Bidang kesehatan di UPTD Puskesmas Karanganyar Kabupaten Ngawi dengan susunan keanggotaan sebagaimana dalam lampiran keputusan ini



Kedua



:



Menugaskan Tim Unit Pengaduan Pelayanan Publik sebagaimana dalam dictum pertama untuk : 1. Mempertahankan bahkan meningkatkan kwalitas pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Karanganyar secara keseluruhan, meliputi : standart pelayanan medic, sikap/etika petugas, jamkerja/waktu pelayanan, restribusi pelayanan, sarana komunikasi/ papan papan restribusi, kebersihan, dan keindahan tempat pelayanan, administrasi pelayanan dll. 2. Memfasilitasi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan keluhan, menyelesaikan serta memberikan informasi yang diperlukan tentang pelaksanaan pelayanan kesehatan dilingkungan UPTD Puskesmas Karanganyar. 3. Meningkatkan koordinasi sesuai peran masing-masing dalam upaya peningkatan kwalitas pelayanan kesehatan dengan LSM, pemerhati dan Organisasi kemasyarakatan. 4. Berkoordinasi dengan baik listas program dan sector untuk menyelesaikan adanya permasalahan / ketidakpuasan terhadap pelayanan kesehatan secara umum dan menyeluruh di UPTD Puskesmas Karanganyar. 5. Menyediakan dan memfasilitasi kotak saran yang disediakan di lingkungan UPTD Puskesmas Karnganyar, sebagai sarana kotak pengaduan, dengan menyampaikan keluhan secara tertulis dapat melalui SMS ke Nomor 081235011552 atau secara online melalui email ke : [email protected]



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan dibetulkan / diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Ngawi :



2016



Kepala UPTD Puskesmas Karanganyar



JOKO YUWONO,SKM



Lampiran Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Karanganyar Nomor : 800 / / 404.102.08 / 2016 Tanggal : 2016 __________________________________



TIM UNIT PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG KESEHATAN UPTD PUSKESMAS KARANGANYAR KABUPATEN NGAWI



No 1 1.



Jabatan Dalam TIM 2 Penanggung



Nama 3 JOKO YUWONO, SKM



jawab 2.



Ketua



Jabatan Dalam Dinas / Intansi 4 Kepala UPTD Puskesmas Karanganyar



dr RINA PANGASTUTI



Dokter UPTD Puskesmas Karanganyar



3.



Sekretaris



BAMBANG WIJANARKO



Tata Usaha UPTD Puskesmas Karanganyar



4.



Anggota



SUSILO TRI WIDODO,SKep.Ners.



Pelayanan Rawat Jalan



DWI SUGENG RIYADI



Pelayanan UGD/RI



WARDOYO,SKM.



Kesehatan Lingkungan



GANDHI SARJONO,Amd.Farm



Pelayanan Farmasi



TRI YULIANI



Pelayanan Loket



SUNARYO



Pelayanan Pustu



HANY WIDYANTONO,Amd.Kep.



Pelayanan Pustu



SAMSUL HANDAYA M,Amd.Kep.



Pelayanan Pustu