8 0 279 KB
PEMERINTAH KOTA PEKANBARU DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS SENAPELAN Jl.Jati no.4 Kel.Kp.Baru Kec.Senapelan Telp.(0761)24707 Email:[email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SENAPELAN Nomor : 800/UPTD PKM-SNP/005 TENTANG PENETAPAN PENANGGUNGJAWAB UKM DAN UKP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPTD PUSEKESMAS SENAPELAN, Menimbang
:
a. bahwa UPT Puskesmas adalah unit pelaksana teknis untuk menunjang Operasional Dinas dalam bidang pelayanan kesehatan masyarakat
di
lingkungan
Pemerintah
Kota
Pekanbaru,
UPT
Puskesmas mempunyai fungsi pelayanan kesehatan strata pertama, pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan dan penggerak pembangunan berwawasan kesehatan; b. bahwa
untuk
melaksanakan
fungsi
sebagaimana
dimaksud
puskesmas mempunyai rincian tugas baik melaksanakan upaya kesehatan perorangan maupun upaya kesehatan dimasyarakat; c. bahwa
untuk
maksud
tersebut
dianggap
perlu
Penetapan
Penanggungjawab UKM dan UKP yang ditetapkan dengan Surat Keputusan;
Mengingat
:
1. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang – undang Nomor 12 Tahun 2008; 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; 4. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
5. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelola Barang Milik Daerah; 6. Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSEKESMAS SENAPELAN TENTANG PENETAPAN PENANGGUNGJAWAB UKM DAN UKP DI PUSKESMAS SENAPELAN.
Kesatu
:
Memberlakukan Penanggungjawab UKM dan UKP seperti tercantum didalam Lampiran Penanggungjawab UKM dan UKP bagi staf Puskesmas Senapelan.
Kedua
:
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan di adakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Pekanbaru
Pada tanggal
: 9 Januari 2017
KEPALA UPTD PUSEKESMAS SENAPELAN,
MAIDI HANDOKO
Lampiran
: Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Senapelan
Nomor
: 800/UPTD PKM-SNP/005
Tanggal
: 9 Januari 2017
Tentang
: Penetapan Penanggungjawab UKM Dan UKP
SUSUNAN ANGGOTA PENANGGUNGJAWAB UKM DAN UKP UPTD PUSKESMAS SENAPELAN TAHUN 2017 A. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) 1. Nadira, M.Kes
: Ketua POKJA UKM
2. Mira Silvia,Amd.KL
: Anggota POKJA UKM
3. Elmaningsih,Amk
: Anggota POKJA UKM
4. Destiana Catur Sari,Amk
: Anggota POKJA UKM
5. Wan Hadina Suryati
: Anggota POKJA UKM
6. Yusmiati,Amd.Keb
: Anggota POKJA UKM
7. Fitria Asnita,Amd.Keb
: Anggota POKJA UKM
8. Rini Angraini,Amd.Keb
: Anggota POKJA UKM
B. Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) 1. Dr.Marina
: Ketua POKJA UKP
2. Dr. Suryani Arif
: Anggota POKJA UKP
3. Dr. Vincent Tan
: Anggota POKJA UKP
4. Lusi Gustina,Amd.Keb
: Anggota POKJA UKP
5. Sudarwati,Amd. Keb
: Anggota POKJA UKP
6. Ns.Wirda Nurjanah, S.Kep
: Anggota POKJA UKP
7. Darlinda
: Anggota POKJA UKP
8. Regina, AMKG
: Anggota POKJA UKP
9. Noviardi
: Anggota POKJA UKP
10. Yuniarti, SKM
: Anggota POKJA UKP Kepala UPTD Puskesmas Senapelan,
Drg. MAIDI HANDOKO NIP. 19800510 200902 1 003