14 0 183 KB
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMK KESEHATAN WIDYA TANJUNGPINANG Nomor : 003/SK/SKW-TPI/VII/12 Tentang : PENGANGKATAN WALI KELAS SMK KESEHATAN WIDYA TANJUNGPINANG TAHUN PEMBELAJARAN 2012/2013 Menimbang : Bahwa untuk mengkoordinir siswa di dalam melakukan Proses Belajar Mengajar khususnya dalam kelas, maka perlu ditunjuk wali kelas di SMK Kesehatan Widya Tanjungpinang TP. 2012/2013. Mengingat : 1.
Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional.
2.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Guru dan Dosen
3.
Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah.
4.
MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Nama-nama dalam Surat Keputusan ini dianggap mampu sebagai wali kelas SMK Kesehatan Widya Tanjungpinang TP. 2012/2013. 2. Mencabut Surat Keputusan Sebelumnya tentang Wali Kelas. 3. Segala biaya yang timbul akibat keluarnya SK ini di tanggung sepenuhnya oleh Yayasan Widya Paramitra. 4. Hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam keputusan lain. 5. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Di tetapkan di : Tanjungpinang Tanggal : 16 Juli 2012 Kepala Sekolah,
Siswanto, ST NUPTK. 2452762663110052 Tembusan : 1. Ketua Yayasan Widya Paramitra Batam 2. Yang bersangkutan untuk dapat dilaksanakan 3. Arsip
Lampiran Surat Keputusan Nomor : 003/SK/SKW-TPI/VII/12 tentang Pengangkatan Wali Kelas SMK Kesehatan Widya TP. 2012/2013
No.
Nama Guru
Kelas
1.
Ns. Agnes U Bakkara, SKP
X Perawat 1
2.
Nia Winda Sinaga, SPd
X Perawat 2
3.
Guru Baru Farmasi
X farmasi
4.
Riena MM, S.ST
XI Perawat
5.
Sri Lestari, AMd
XI Farmasi
Di tetapkan di : Tanjungpinang Tanggal : 16 Juli 2012 Kepala Sekolah,
Siswanto,ST NUPTK. 2452762663110052