Skenario 3 Bayi Debora Meninggal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SKENARIO 3 BAYI DEBORA MENINGGAL



Merdeka.com Meninggalnya bayi berumur empat bulan bernama Tiara Deborah Simanjorang karena tidak mendapat penanganan di IDG RS Mitra Keluarga Kalideres pada Minggu (3/9). Seperti diberitakan sebelumnya, ketika orangtua Debora, Henny berjuang menyelamatkan nyawa anaknya dan meminta Debora dirawat di ICU, pihak RS menyodorkan biaya senilai Rp. 19.800.000. tetapi Henny Cuma punya Rp 5 juta dan sempat memohon kepada rumah sakit untuk menyelamatkan anaknya terlebih dahulu, sisa uang akan dibeikan setelahnya. Namun, hal itu ditolak oleh RS. Saat ibu pasien mengurus di bagian administrasi, dijelaskan oleh petugas tentang biaya rawat inap ruang khusus ICU, tetapi ibu pasien menyatakan keberatan



mengingat



kondisi



keuangan.



Pihak



rumah



sakit



kemudian



menyarankan untuk dibantu merujuk ke RS yag bekerja sama dengan BPJS, demi memandang efisiensi dan efektivitas biaya perawatan pasien. Dokter IGD membuat surat rujukan dan kemudian pihak RS berusaha menghubungi bebeapa RS yang merupakan mitra BPJS. Dalam proses pencarian RS tersebut baik keluarga pasien maupun pihak RS kesulitan mendapatkan tempat. Akhirnya pada jam 09.15 keluarga mendapatkan tempat di salah satu RS yang bekerjasama dengan BPJS. Sementara berkomunikasi antar dokter, perawat yang menjaga dan memonitoring pasien memberitahukan kepada dokter bahwa kondisi pasien tiba-tiba memburuk. Dokter segera melakukan pertolongan pada pasien. Setelah melakukan resusitasi jantung paru selama 20 menit, segala upaya yang dilakukan tidak dapat menyelamatkan nyawa pasien.



1



STEP I 1.



Trauma



: Cedera atau benturan akibat kecelakaan



2.



IGD



: Area rumah sakit digunakan pada pasien gawat darurat



3.



Monitoring



: Pengetahuan yang diberikan untuk informasi



4.



Resusitasi Jantung Paru : Tindakan pertolongan pertama terhadap pasien yang mengalami henti nafas atau henti jantung



5.



ICU



: Ruang gawat darurat atau ruang rawat khusus pada pasien



yang mengalami cedera tapi masih memiliki harapan untuk hidup 6.



BPJS



: Badan penyelenggara social yang dibuat oleh pemerintah



untuk memberikan jaminan kesehatan masyarakat 7.



Merujuk



: Melimpahkan tanggung jawab dan mengirim pasien



tersebut ke rumah sakit yang lebih kompenten.



STEP II 1. Mengapa bayi Debora tidak mendapat penanganan di IGD? 2. Bagaimana kebijakan rumah sakit bagi pasien yang kekurangan biaya? 3. Mengapa bayi Debora harus dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS? 4. Bagaimana tahapan pasien BPJS agar bisa dirawat di rumah sakit? 5. Bagaimana peran dan kedudukan dokter dalam sistem kesehatan nasional? 6. Bagaimana kondisi pasien yang harus diberi resusitasi?



STEP II 1. Alasan bayi Debora tidak mendapat penanganan di rumah sakit: 1) Faktor Biaya 2) Tidak Darurat 3) Tidak dapat menangani kasusnya 4) Pihak Rumah sakit belum bekerja sama dengan BPJS.



2



2. Kebijakan rumah sakit bagi pasien yang kekurangan biaya, yaitu: 1) Dirujuk ke Rumah sakit 2) Tetap melayani pasien karena sudah kewajiban 3) Rumah sakit tetap melayani pasien tanpa memikirkan biaya yang masuk 3. Alasan pasien harus dirujuk ke Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS: 1) Untuk mengurangi beban finansial karena rumah sakit bekerja sama dengan BPJS 2) Wajib melayani pasien 3) Penanganan yang diberikan Rumah sakit BPJS lebih diperhatikan disbanding Rumah sakit umum 4. Tahapan pasien BPJS agar bias dirawat di Rumah Sakit: 1) Daftar dulu ke BPJS 2) Meminta rujukan ke puskesmas 3) Melengkapi administrasi pendaftaran 4) Biaya iuran atau biaya BPJS 5) Penyakit yang harus dilayani oleh spesialis yang tidak ada di RSU. 5. Peran dan kedudukan dokter dalam Sistem kesehatan nasional (SKN): 1) Memberikan pelayanan berupa UKP (Upaya Kesehatan Perorangan) 2) Tidak membedakan pasien 3) Menekankan pada pencegahan penyakit dan promkes (promosi kesehatan) 4) Memberikan edukasi pada pasien tentang pola hidup yang bersih 6. Kondisi pasien yang harus diberi resusitasi: 1) Orang yang henti nafas dan henti jantung 2) Warna kulit yang berubah 3) Dehidrasi berat 4) Terhadap orang yang kekurangan cairan tubuh.



3



STEP IV 1. Alasan bayi Debora tidak mendapat penanganan di rumah sakit: 1) Orang tua tidak mampu membayar biaya rumah sakit. 2) Kriteria gawat darurat, contoh : 3) Nyeri di dada. 4) Pendarahan hebat. 5) Nyeri yang tidak tertahankan. 6) karena bayi debora memiliki penyakit bawaan yang tidak menutup. A.



Hak-hak pasien mendapatkan pelayanan



UU RI No.29 tahun 2004 “Pasien tidak memenuhi biaya, pihak rumah sakit menyarankan pasien rujuk kerumah sakit untuk meringankan biayanya.” UU No. 32 ayat 1, pelayanan terhadap pasien. UU No. 44 tahun 2009 pasal 2 UU No. 44 tahun 2009 pasal 4.



2. Kebijakan rumah sakit bagi pasien yang kekurangan biaya, yaitu: 1) UU No. 44 tahun 2009 pasal 2 “Rumah sakit diselenggarankan pada pancasila dan nilai manusia, manfaat, keadilan, pembudayaan dan keselamatan pasien mempunyai fungsi nasional.” 2) UU No. 44 tahun 2009 pasal 4 “Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara pari-purna.”



3. Alasan pasien harus dirujuk ke Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS: 1). BPJS mempunyai dan jika membutuhkan sudah dibayar oleh pemerintah.



4



2). Rumah sakit bekerjasama dengan BPJS wajib melayani pasien BPJS. 4. Alur Tahapan Pasien BPJS : PASIEN  SAKIT BIASA  FKIP  PULANG



GAWAT DARURAT



 RUMAH SAKIT



5. Peran Kedudukan Dokter dalam Sistem Kesehatan Nasional : 1). Sosialisa pada masyarakat dengan memberikan program hidup bersih untuk mencegah penyakit. 2). Ada 3 jenis :



Primer ukp (Dokter gigi, Dokter umum) Sekunder ukp (Dokter Spesialis) Tersier ukp (Subspesialis)



6. Kriteria kondisi pasien harus diberi Resusitasi : 1. Pada pasien orang dehidrasi, kekurangan cairan. 2. Pasien yang henti nafas atau jantung. 3. Terhadap pasien yang kekurangan cairan tubuh.



MIND MAP



HAK DAN KEWAJIBAN



SKN



HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN A. UU RI NO.290 TAHUN 2009 B. UU RI NO.36 TAHUN 2009 AYAT 2



BPJS



ALUR RUJUKAN BPJS



5



PERAN DOKTER



PROMOSI KESEHATAN



STEP V 1. Bagaimana kekurangan dan kelebihan bpjs? 2. Apa kewajiban dan hak pasien sebagai kewarganegaraan? 3. Apa saja undang-undang yang peraturan yang mengatur hak dan kewajiban negara untuk mendapat perlindungan dalam pelayanan kesehatan? 4. Sebutkan nilai-nilai pancasila yang melindungi hak pelayanan kesehatan? 5. Bagaimana sistem skn dan kendala dalam pelaksanaannya? 6. Sebutkan hak dan kewajiban negara untuk memberikan pelayanan?



STEP VI BELAJAR MANDIRI.



STEP VII 1. Kekurangan dan kelebihan BPJS : Kekurangan BPJS : a. Terjadi pengalihan tanggung jawab negara kepada individu atau rakyat melalui iuran yang dibayarkan langsung, atau melalui pemberi kerja bagi karyawan swasta, atau olehnegara bagi pegawai negeri. Lalu sebagai tambal sulamnya, negara membayar iuran program jaminan sosial bagi yang miskin. Pengalihan tanggung jawab negara kepada individu dalam masalah jaminan sosial juga bisa dilihat dari penjelasan undangundang tersebut tentang prinsip gotongroyong yaitu: Peserta yang mampu (membantu) kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat; peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi; dan peserta yang sehat membantu yang sakit. b. Yang akan menerima jaminan sosial adalah mereka yang terdaftar dan tercatat membayar iuran.



6



c. Belum mencakup semua masyarakat, misalnya gelandangan, anak panti asuhan, orang jompo,dansebagainya. d. Jaminan sosial tersebut hanya bersifat parsial, misalnya jaminan kesehatan: tidak semua jenis penyakit dan semua jenis obat akan ditanggung oleh BPJS. Kelebihan BPJS : a. Lebih menguntungkan dibandingkan asuransi komersial, yang mana BPJS kepesertaannya wajib bukan sukarela, BPJS Kesehatan bukan profit, tetapi bersifat nonprofit, dan manfaat yang didapat bersifat komprehensif. b. Secara aturan BPJS Kesehatan memenuhi prinsipprinsip jaminan sosial. c. Sistem gotong royong yang memunculkan kemandirian. d. Asuransi berlaku seumur hidup dari anak baru lahir hingga lansia. 1



2.



Hak dan Kewajiban Pasien :



Pemerintah melalui instrument normatifnya telah berupaya memberikan perlindungan hukum melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan pemenuhan hak-hak pasien oleh penyelenggara pelayanan kesehatan (health providers). Meskipun hingga kini peraturan perundanganundangan yang memuat tentang hak-hak pasien tersebut masih bersifat komplek dalam arti menyebar daam berbagai perundangundangan, namun tetap berupaya mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan perlindungan terhadap hak asasi. 2 Hak-hak pasien dalam UU No. 36 tahun 2009 itu diantaranya meliputi:



Widiastuti I, “pelayanan badan penyelenggara jaminan sosial (bpjs) kesehatan di



1



jawa barat” 2017. Juli : vol(4)1. 228-229. 2



Siregar Elizabeth, Budhiartie Arrie. Perlindungan Hukum Hak-Hak Pasien Dalam



Transaksi Terapeutik. Majalah Hukum Forum Akademika. 2016.



7



1. Hak menerima atau menolak sebagian atau seluruh pertolongan (kecuali tak sadar, penyakit menular berat, gangguan jiwa berat). 2. Hak atas rahasia pribadi (kecuali perintah UU, pengadilan, ijin ybs, kepentngan ybs, kepentingan masyarakat). 3. Hak tuntut ganti rugi akibat salah atau kelalaian (kecuali tindakan penyelamatan nyawa atau cegah cacat). Pada UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran khususnya pada pasal 52 juga diatur hak-hak pasien, yang meliputi: 1.



Mendapatkan



penjelasan



secara



lengkap



tentang



tindakan



medis



sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3). 2.



Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain



3.



Mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis



4.



Menolak tindakan medis



5.



Mendapatkan isi rekam medis.



Hak Pasien dalam UU No 44 / 2009 tentang Rumah Sakit (Pasal 32 UU 44/2009) menyebutkan bahwa setiap pasien mempunyai hak sebagai berikut: 1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien; 3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi; 4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; 5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi; 6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan; 7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;



8



8.



Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion) yang mempunyai Surat ijin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar rumah sakit;



9.



Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk datadata medisnya;



10. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya; 11. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan; 12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis; 13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya; 14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit; 15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.3. 2



Sementara itu kewajiban pasien diatur diataranya dalam UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, terutama pasal 53 UU, yang meliputi: 1. Memberi informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya 2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter dan dokter gigi 3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan. 4. Memberi imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. 3. Hak dan Kewajiban Negara dalam Perlindungan Pelayanan Kesehatan : 23



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah



Sakit.



9



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Pasal 32 Setiap pasien mempunyai hak: 1. memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2. memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien; 3. memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi; 4. memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; 5. memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi; 6. mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan; 7. memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 8. meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit; 9. mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk datadata medisnya; 10. mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan; 11. memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya; 12. didampingi keluarganya dalam keadaan kritis; 10



13. menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya; 14. memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit; 15. mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya; Bagian Kelima Keselamatan Pasien Pasal 43 Rumah Sakit wajib menerapkan standar keselamatan pasien. Standar keselamatan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa, dan menetapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian yang tidak diharapkan. Rumah Sakit melaporkan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada komite yang membidangi keselamatan pasien yang ditetapkan oleh Menteri. Pelaporan insiden keselamatan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara anonim dan ditujukan untuk mengkoreksi sistem dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar keselamatan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. 4 3



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah



34



Sakit. 11



KESEHATAN Pasal 5 1. Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. 2. Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. 3. Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Perlindungan Pasien Pasal 56 1. Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap. Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku : a. penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas; b. keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri; atau gangguan mental berat. Pasal 57 Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan. 1.



perintah undang-undang;



2.



perintah pengadilan;



3.



izin yang bersangkutan; Pasal 58



1. Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya. 12



2. Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat. 3. Ketentuan mengenai tata cara pengajuan tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN Standar Pelayanan Pasal 44 1) Dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran atau kedokteran gigi. 2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis dan strata sarana pelayanan kesehatan. Hak dan Kewajiban Pasien Pasal 52 1.



Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak



2.



mendapatkan



penjelasan



secara



lengkap



tentang



tindakan



medis



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3); 3.



meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;



4.



mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;



5.



menolak tindakan medis; dan mendapatkan isi rekam medis. Pasal 53



Pasien, dalam menerima pelayanan praktik kedokteran, mempunyai kewajiban :



13



1.



memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;



2.



mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi;



3.



mematuhi ketentuan yang berlaku disarana pelayanan kesehatan; dan



4.



memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. 5 PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG



PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL Pasal 13 1. Setiap Peserta berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. 2. Pelayanan kesehatan bagi Peserta yang dijamin oleh BPJS Kesehatan terdiri atas: 3. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama; 4. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, yang terdiri atas: 5. pelayanan kesehatan tingkat kedua (spesialistik); dan 6. pelayanan kesehatan tingkat ketiga (subspesialistik);6 4



4. Nilai-nilai pancasila yang pncasila yang melindungi hak pelayanan kesehatan : 1). Ketuhanan Yang Maha Esa 45



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik



Kedokteran. 6



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013



Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional. 14



1. Ikut mendoakan kesembuhan pasien meskipun berbeda keyakinan. 2. Memberikan kesempatan kepada pasien untuk berdoa atau sholat sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing sebelum dan sesudah melakukan tindakan keperawatan. 3. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah masing-masing jika antara perawat maupun dokter berbeda keyakinan dengan pasien. 4. Perawat membantu pasien yang ingin melaksanakan ibadahnya saat paien dalam keadaan keterbatasan. 5. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan perlu bersikap sadar, murah hati dalam arti bersedia memberikan bantuan dan pertolongan kepada pasien dengan sukarela tanpa mengharapkan imbalan. 6. Membina kerukunan hidup di antara sesame umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 2). Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab 1. Memberikan pelayanan yang adil tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan soaial, warna kulit dan sebagainya sesuai penyakit yang di derita pasien. 2. Dalam



merawat



pasien



hendaknya



menjunjung



tinggi



nilai-nilai



kemanusiaan dengan tidak memperlakukan pasien dengan semena-mena. 3. Merawat pasien dengan penuh perasaan cinta, serta sikap tenggang rasa tepa selira. 4. Membela pasien pada saat terjadi pelanggaran hak-hak pasien, sehingga pasien merasa aman dan nyaman. 5. Memberikan informasi dengan jujur dan memperlihatkan sikap empati.



3). Persatuan Indonesia



15



1. Mengembangkan kerjasama sebagai tim dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan. 2. Mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasie dari pada kepentingan pribadi. 3. Harus menjalin hubungan baik terhadap sesame perawat lain, staf kesehatan lainnya, pasien dan keluarganya agar tidak terjadi konflik yang menyebabkan perpecahan. 4). Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Dalam Kebijakan Permusyawaratan Perwakilan 1. Sebelum melakukan tindakan perawatan kepada pasien perawat hendaknya mengutamakan musyawarah dengan pasien dan keluarga pasien dalam mengambil keputusan. 2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. 3. Menghormati dan menjungjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. 4. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. 5. Di dalam musyawarah diutamakan keppentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. 5). Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia 1. Mengembangkan sikap adil dan keseimbangan antara hak dan kewajiban terhadap semua pasien. 2. Perawatan pasien dilaksanakan dengan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan antara pasie, keluarga pasien, perawat, dokter serta tim paramedic dan medis lainnnya. 3. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. 4. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. 5. Menghormati hak orang lain. 5. Sistem Kesehatan Nasional dan Kendala dalam Pelaksanaannya :



16



SKN adalah suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya Bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945. Dari rumusan pengertian di atas, jelaslah SKN tidak hanya menghimpun upaya sektor kesehatan saja melainkan juga upaya dari berbagai sektor lainnya termasuk masyarakat dan swasta. Sesungguhnyalah keberhasilan pembangunan kesehatan tidak ditentukan hanya oleh sektor kesehatan saja. Dengan demikian, pada hakikatnya SKN adalah juga merupakan wujud dan sekaligus metode penyelenggaraan pembangunan kesehatan, yang memadukan berbagai upaya Bangsa Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan. Landasan konstitusional yaitu UUD 1945, khususnya: 1. Pasal 28 A; setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. 2. Pasal 28 B ayat (2); setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang. 3. Pasal 28 C ayat (1); setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. 4. Pasal 28 H ayat (1); setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, dan ayat (3); setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. PRINSIP DASAR SKN



17



Prinsip dasar SKN adalah norma, nilai dan aturan pokok yang bersumber dari falsafah dan budaya Bangsa Indonesia, yang dipergunakan sebagai acuan berfikir dan bertindak dalam penyelenggaraan SKN. Prinsip ini meliputi : 1. Kesehatan masyarakat Perikemanusiaan Penyelenggaraan SKN berdasarkan pada prinsip perikemanusiaan yang dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Terabaikannya pemenuhan kebutuhan kesehatan adalah bertentangan dengan prinsip kemanusiaan. Tenaga kesehatan dituntut untuk tidak diskriminatif serta selalu menerapkan prinsip-prinsip perikemanusiaan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan. 2. Hak Asasi Manusia Penyelenggaraan SKN berdasarkan pada prinsip hak asasi manusia. Diperolehnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi setiap orang adalah salah satu hak asasi manusia tanpa membedakan suku, golongan, agama, dan status sosial ekonomi. Setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 3. Adil dan Merata Penyelenggaraan SKN berdasarkan pada prinsip adil dan merata. Dalam upaya mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, perlu diselenggarakan upaya kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata, baik geografis maupun ekonomis. 4. Pemberdayaan dan Kemandirian Masyarakat Penyelenggaraan. SKN berdasarkan pada prinsip pemberdayaan dan kemandirian masyarakat. Setiap orang dan masyarakat bersama dengan pemerintah berkewajiban dan bertanggung-jawab untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan. 5. Kemitraan Penyelenggaraan SKN berdasarkan pada prinsip kemitraan. Pembangunan kesehatan harus diselenggarakan dengan menggalang kemitraan yang dinamis dan harmonis antara pemerintah dan masyarakat termasuk swasta, dengan mendayagunakan potensi yang dimiliki.



18



6. Pengutamaan dan Manfaat Penyelenggaraan SKN berdasarkan pada prinsip pengutamaan dan manfaat. Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan lebih mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan perorangan maupun golongan. Analisis situasi dan kecenderungan perkembangan berbagai aspek yang mempengaruhi pencapaian dan kinerja sistem kesehatan nasionaldi Indonesia secara singkat dapat diuraikan sebagai berikut : 1. Upaya kesehatan Upaya kesehatan di Indonesia belum terselenggara secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Penyelenggaraan upaya kesehatan yang bersifat peningkatan (promotif) dan pencegahan (preventif) masih dirasakan kurang. Potensi pelayanan kesehatan swasta dan upaya kesehatan berbasis masyarakat yang semakin meningkat, belum didayagunakan sebagaimana mestinya. 2. Pembiyaan kesehatan Pengalokasian dana bersumber pemerintah yang dikelola oleh sektor kesehatan sampai saat ini belum begitu efektif. Dana pemerintah lebih banyak dialokasikah pada upaya kuratif dan sementara itu besarnya dana yang dialokasikan untuk upaya promotif dan preventif sangat terbatas. Pembelanjaan dana pemerintah belum cukup adil untuk mengedepankan upaya kesehatan masyarakat dan bantuan untuk keluarga miskin. 3. Sumber Daya Manusia Kesehatan Sistem penghargaan dan sanksi, peningkatan karier, pendidikan dan pelatihan berjenjang dan berkelanjutan, akreditasi pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi, registrasi dan lisensi SDM kesehatan belum mantap. Sampaisaat inisistem sertifikasi, registrasi, dan lisensi SDM di Indonesia belum mencakup aspek profesionalisme. Sistem yang dipergunakan pada saat ini, karena hanya dilakukan oleh Departemen Kesehatan masih bersifat administrative.



19



4. Pemberdayaan masyarakat Sayangnya pemberdayaan masyarakat dalam arti mengembangkan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam mengemukakan pendapat dan mengambil keputusan tentang kesehatan masih dilaksanakan secara terbatas. 5. Manajemen Kesehatan Keberhasilan manajemen kesehatan sangat ditentukan antara lain oleh tersedianya data dan informasi kesehatan, dukungan kemajuan ilmu pengetahuan, dan teknologi kesehatan, serta administrasi kesehatan.



6. Hak dan Kewajiban Negara Dalam Pelayanan Kesehatan : Dengan meletakkan perspektif hak asasi manusia dalam kajian tentang hak atas kesehatan ini penyandang kewajiban korelatif utama hak tersebut yaitu negara



atau



pemerintah.



Norma



tentang



kewajiban



negara/pemerintah



merealisasikan hak atas kesehatan yang setinggi-tingginya termaktub dalam Bab IV Pasal 14 sampai dengan Pasal 20 UU No. 36 Tahun 2009. 7 Pasal 14 UU No. 36 Tahun 2009 : Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau masyarakat. Pasal 15 UU No. 36 Tahun 2009 : Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. 5



Pasal 16 UU No. 36 Tahun 2009 : 57



Depmenkes. sistem kesehatan nasional. 2000; (5). Hlm. 15-20. 20



Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2009 : Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengingkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggitingginya. Pasal 18 UU No. 36 Tahun 2009 : Pemerintah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan. Pasal 19 UU No. 36 Tahun 2009 : Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau. Pasal 20 UU No. 36 Tahun 2009 : (1) Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan. (2) Pelaksanaan sistem jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ada dua ketentuan umum yang menjadi dasar kewajiban negara di bidang HAM: (Pasal 28 i ayat 4 UUD 1945). Ketentuan Undang-Undang Dasar. Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. (Pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999). (Pasal 72 UU No. 39 Tahun 1999). 21



Pasal 72 UU No. 39 Tahun 1999 : Ketentuan



undang-undang:



Pemerintah



wajib



dan



bertanggung



jawab



menghormati, melindungi, menegakkan dan manusia yang memajukan hak asasi diatur dalam undang-undang ini, peraturan, perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia". Ketentuan di atas memiliki cakupan langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara dan bidang lain. Kewajiban/tanggung jawab negara memenuhi hak atas kesehatan, pemerintah merumuskan kebijakan Sistem Kesehatan Nasional pada 2 Maret 2004 melalui PERMENKES RI No. 131/Men.Kes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional. Sistem kesehatan nasional (SKN) mencerminkan upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan, kemauan dan kesadaran untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud Pembukaan UUD 1945. Tujuan upaya pemeliharaan kesehatan berdasarkan SKN yang secara fundamental sangat berkaitan dengan isu hak asasi manusia yaitu: (a) memberikan jaminan kepada setiap orang untuk mendapatkan pemeliharaan kesehatan dasar yang sesuai kebutuhannya, bermutu, berkesinambungan dan terjangkau baik secara fisik maupun secara finansial; (b) mengendalikan biaya kesehatan serta memberi pelayanan kesehatan Yang efisien dan efektif; (c) meningkatkan kerjasama antara upaya pemerintah dan swasta dalam menciptakan suatu bentuk pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat; 8. 6



DAFTAR PUSTAKA Madekhan Ali, program peningkatan akses dan kualitas pelayanan jaminan kesehatan, prakarsa jatim-proprp/USAID. 68



22



1. Widiastuti I, “pelayanan badan penyelenggara jaminan sosial (bpjs) kesehatan di jawa barat” 2017. Juli : vol(4)1. 228-229. 2. Siregar Elizabeth, Budhiartie Arrie. Perlindungan Hukum Hak-Hak Pasien Dalam Transaksi Terapeutik. Majalah Hukum Forum Akademika. 2016. 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional. 7. Depmenkes. sistem kesehatan nasional. 2000; (5). Hlm. 15-20. 8. Madekhan Ali, program peningkatan akses dan kualitas pelayanan jaminan kesehatan, prakarsa jatim-proprp/USAID.



23