SOP Asesmen Nutrisi Pasien Rawat Inap [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Puskesmas Elat 1. Pengertian



2. Tujuan



ASESMEN NUTRISI PASIEN RAWAT INAP No. Dokumen : SOP No. Revisi : Tanggal terbit : Halaman : 1/1 Tanda tangan:



Antonius Ngutra, Amd.Kep NIP : 19670218 199303 1 011



Merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai masalah nutrisi setiap pasien yang menjalani perawatan di ruang rawat inap. Hasil asesmen nutrisi akan menjadi dasar dalam merencanakan pemberian terapi nutrisi dan konseling kepada pasien. Sebagai acuan langkah - langkah untuk: 1. Menilai masalah nutrisi setiap pasien yang menjalani perawatan di ruang rawat inap. 2. Merencanakan pemberian terapi nutrisi (preskripsi diet) dan konseling gizi kepada pasien.



3. Kebijakan



4. Referensi



5. Prosedur



Seluruh pasien rawat inap dan IGD wajib mendapatkan pelayanan asesmen nutrisi, sesuai SK Kepala Puskesmas nomor 063/SK/PKM.E/III/VIII/2018 tentang Kebijakan Pemberian Makanan Pada Pasien Rawat Inap Termasuk Terapi Pasien Dengan Resiko Nutrisi 1. Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Puskesmas 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 78 tentang Pelayanan Gizi RS 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Pelayanan Gizi 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Tingkat Pertama 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 tentang Pedoman Manejemen Puskesmas; 1. Setelah mendapat laporan adanya pasien baru dari perawat ruangan, nutrisionis lalu mencatat dan melengkapi identitas pasien kemudian segera melakukan skrining gizi kepada setiap pasien yang baru masuk di ruang perawatan (rawat inap / UGD) dalam waktu 1 x 24 jam dengan menggunakan lembar skrining gizi modifikasi MST untuk pasien dewasa dan modifikasi Strong Kids untuk bayi / anak.



2. Saat melakukan skrining gizi, nutrisionis akan memberikan skoring terhadap beberapa pertanyaan/ indikator penilaian risiko malnutrisi (lihat SOP skrining gizi). 3. Selanjutnya nutrisionis akan melakukan asesmen nutrisi awal terhadap hasil skor skrining gizi tersebut dengan interpretasi sebagai berikut : total skor ≥ 3 (berisiko malnutrisi); total skor < 3 (tidak berisiko malnutrisi). 4. Jika hasil asesmen nutrisi awal menunjukkan pasien berisiko malnutrisi atau tidak, maka pasien wajib segera dikonsulkan kepada dokter penanggung jawab pasien (DPJP) untuk menegakkan diagnosis dan memberikan terapi nutrisi bekerjasama dengan nutrisionis. 5. Selain kewajiban dalam melakukan skrining gizi, nutrisionis juga wajib menanyakan dan mencatat riwayat makan pasien dalam 24 jam terakhir (food recall/ food record 24 jam). 6. Setelah mendapatkan konsultasi / laporan mengenai adanya pasien yang berisiko malnutrisi, DPJP segera menegakkan diagnosis malnutrisi (asesmen nutrisi lanjutan) berdasarkan hasil anamnesis, pemeriksaan fisik dan penunjang (laboratorium dan radiologi) yang terdapat di dalam bukti catatan rekam medis pasien seperti : a. Kondisi klinis, keadaan umum dan tanda-tanda vital pasien. b. Data penunjang : laboratorium. c. Riwayat makan pasien 24 jam terakhir (food recall/ food record) 7. DPJP selanjutnya memberikan perencanaan terapi nutrisi (preskripsi diet) dan konseling gizi berdasarkan status gizi dan kebutuhan pasien kemudian preskripsi diet tersebut segera diterjemahkan oleh nutrisionis kedalam bentuk makanan di instalasi gizi. 8. Seluruh hasil asesmen nutrisi pasien (awal maupun lanjutan) wajib untuk selalu dicatat dan dilampirkan di dalam bukti rekam medis pasien. 6. Unit Terkait



Ruangan KIA, Ruang Bersalin, Ruang rawat inap, dan UGD