18 0 98 KB
GENERAL CONSENT
SOP
Nomor Dokomen No. Revisi Tgl. Terbit Halaman
: :
-
: :
1/2 dr.NINA KARTIKA, MM.Kes NIP. 19690328 200212 2 004
PUSKESMAS PAITON
Pengertian
General consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai pelayanan Kesehatan yang akan dilakukan terhadap pasien terkait dengan proses pemeriksaan, perawatan dan pengobatan
Tujuan
Sebagai acuan dalam pelaksanaan persetujuan umum terhadap pelayanan
Kesehatan
Meningkatkan
yang
partisipasi
akan
pasien
diberikan dan
pada
keluarga
pasien
dalam
dan
rencana
tatalaksana Agar pasien dan keluarganya mendapatkan informasi yang tepat dan akurat Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Paiton Nomor _________ tentang Pelayanan Klinis di Puskesmas Paiton
Referensi
1. Undang-undang No. 32 tahun 1992 tentang Kesehatan 2. Undang-undang Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2004 pasal 45 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran atau Kedokteran Gigi 3. Undang-undang No. 44 tahun 2009 pasal 23 tentang Hak Pasien untuk memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 290/MENKES/PER/III/2008 5. Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran KKI tahun 2008 6. Surat Keputusan Bersama IDI No. 319/P/BA/88 butir 33 Prosedur/ Langkah - 1. Petugas memberikan penjelasan, memperkenalkan diri kepada langkah pasien atau keluarganya dan menyampaikan penjelasan tentang informasi yang dibutuhkan 2. Informasi yang disampaikan oleh petugas adalah pelayanan Kesehatan yang akan diberikan kepada pasien di unit pelayanan sesuai penyakit dan kondisi pasien saat berkunjung yang meliputi: a. Pemeriksaan Fisik yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dan Paramedis b. Pemasangan alat Kesehatan (kecuali yang membutuhkan persetujuan khusus) c. Asuhan Keperawatan d. Pemeriksaan laboratorium e. Pembiayaan/ Jaminan Kesehatan Halaman 1 dari 2
3. Penjelasan harus diberikan secara lengkap dengan bahasa yang mudah dimengerti atau dengan cara lain agar dapat mempermudah pemahaman. 4. Pasien/keluarga diberi kesempatan untuk bertanya atau mendapat penjelasan ulang dari petugas. - Pasien/keluarga mengisi dan menandatangani formular persetujuan umum. - Petugas pemberi informasi membubuhkan tandatangan 5. Persetujuan umum dapat diberikan oleh pasien/keluarga terdekat setelah mendapat informasi dan memahami tentang pelayanan Kesehatan yang akan diberikan dengan segala konsekuensinya serta menyetujuinya. 6. Persetujuan dan penolakan umum terhadap pelayanan Kesehatan harus sudah diisi dan ditandatangani sebelum pasien masuk unit pelayanan. 7. Formulir persetujuan yang sudah ditandatangani dimasukkan ke dalam berkas Rekam Medik pasien 8. Petugas mencatat di dokumentasikan dalam berkas rekam medis dengan mencantumkan tanggal, waktu, nama dan tandatangan pemberi & penerima penjelasan. 1. Diagram Alur
Menyiapkan lembar general concent
Menginformasikan mengenai prosedur tindakan secara umum yang akan dilakukan, tujuan, manfaat, dan resiko
Memastikan tingkat pemahaman pasien dan keluarga
Menjelaskan kembali mengenai informasi, hak dan kewajiban pasien
Memberi kesempatan untuk menerima atau menolak tindakan
Memberikan general consent
Memberi kesempatan untuk membaca isi dari general consent
Menandatangani general consent beserta saksi
Pendokumentasian kegiatan
Unit Terkait
1. Pendaftaran Unit Rawat Jalan 2. UGD 3. Unit Rawat Inap
Halaman 2 dari 2