Sop Identifikasi Pasien Kondisi Khusus [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOP IDENTIFIKASI PASIEN KONDISI KHUSUS Nomor Dokomen



SOP



:



440/525.SOP/426.102.03/2022



No. Revisi :



0



Tgl. Terbit



:



25 APRIL 2022



Halaman



:



1/2



dr. ANOM BUDININGSIH NIP. 198404252014112001



Puskesmas Kuripan



1. Pengertian



Suatu proses identifikasi terhadap hambatan-hambatan yang mungkin dimiliki pasien seperti hambatan dalam factor bahasa, fisik, budaya/kepercayaan.



2. Tujuan



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah identifikasi pasien dengan kebutuhan khusus.



3. Kebijakan



Keputusan Kepala Puskesmas Nomor : 440/501.SK/426.102.03/2022 tentang tentang Pelayanan Klinis.



4. Referensi



1.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis. 2.



Pedoman pengelolaan rekam medis.



3.



Keputusan



Kepala



Dinas



Kesehatan



Kabupaten



ProbolinggoNomor



440/201/426.102/2019 Tentang Pemberlakuan Rekam Medis Elektronik di Puskesmas di Kabupaten Probolinggo. 1. Prosedur / Langkah- 1. Petugas pendaftaran mengenali hambatan yang dimiliki pasien langkah







Hambatan bahasa (tidak bisa berbahasa Indonesia)







Hambatan fisik (dilihat dari cara berjalan pakai tongkat atau alat bantu yang lain, dituntun, buta, bisu, tuli, menggunakan kursi roda)



2. Petugas pendaftaran segera menghubungi petugas penerjemah yang sudah ditunjuk sebagai penerjemah bahasa (jika pasien tidak biasa berbahasa Indonesia) dan melakukan pendaftaran. 3. Jika pasien lansia, maka petugas pendaftaran mendahulukan pendaftaran pasien lansia tersebut. 4.



Jika hambatan fisik maka petugas pendaftaran akan mendahulukan dan mengantarkan pasien langsung menuju ruang periksa yang dituju dan mempersilahkan



kepada



kerabat



yang



mengantar



untuk



melakukan



pendaftaran, jika pasien datang sendiri tanpa ada yang mengantar maka pada ruang pemeriksaan akan melakukan pendataan langsung diruang periksa dan setelah itu menyerahkan kebagian pendaftaran. 5.



Petugas pendaftaran memberikan gelang warna biru bagi pasien resiko jatuh di loket pendaftaran.



6.



Petugas dimasing masing unit melepas gelas pasien setelah mendapatkan pelayanan. Halaman 1 dari 3



1. Bagan Alir



Hambatan bahasa (tidak bisa berbahasa Indonesia). Hambatan fisik (dilihat dari cara berjalan pakai tongkat atau alat bantu yang lain, dituntun, buta, bisu, tuli, menggunakan kursi roda)



Petugas pendaftaran segera menghubungi petugas penerjemah yang sudah ditunjuk sebagai penerjemah bahasa (jika pasien tidak biasa berbahasa Indonesia) dan melakukan pendaftaran Jika pasien lansia, maka petugas pendaftaran mendahulukan pendaftaran pasien lansia tersebut Jika hambatan fisik maka petugas pendaftaran akan mendahulukan dan mengantarkan pasien langsung menuju ruang periksa yang dituju dan mempersilahkan kepada kerabat yang mengantar untuk melakukan pendaftaran, jika pasien datang sendiri tanpa ada yang mengantar maka pada ruang pemeriksaan akan melakukan pendataan langsung diruang periksa dan setelah itu menyerahkan kebagian pendaftaran.



1. Ruang pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis



2. Unit Terkait



2. Ruang pelayanan Pemeriksaan Umum 3. Ruang pelayanan KIA, KB dan Imunisasi 4. Ruang pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut 5. Ruang pelayanan tindakan dan kegawatdaruratan 6. Ruang pelayanan Persalinan 7. Ruang pelayanan Konsultasi Gizi 8. Ruang pelayanan Laboratorium 9. Ruang pelayanan Farmasi



3. Rekaman Historis Perubahan No



Yang dirubah



Isi Perubahan



1.



KOP SOP



-



2.



Kebijakan



-



3.



Referensi



-



Tgl. Mulai Diberlakukan



Halaman 2 dari 3



4.



Prosedur



-



5.



Diagram alir



-



Halaman 3 dari 3