16 0 96 KB
SOP IDENTIFIKASI PASIEN KONDISI KHUSUS Nomor Dokomen
SOP
:
440/525.SOP/426.102.03/2022
No. Revisi :
0
Tgl. Terbit
:
25 APRIL 2022
Halaman
:
1/2
dr. ANOM BUDININGSIH NIP. 198404252014112001
Puskesmas Kuripan
1. Pengertian
Suatu proses identifikasi terhadap hambatan-hambatan yang mungkin dimiliki pasien seperti hambatan dalam factor bahasa, fisik, budaya/kepercayaan.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah identifikasi pasien dengan kebutuhan khusus.
3. Kebijakan
Keputusan Kepala Puskesmas Nomor : 440/501.SK/426.102.03/2022 tentang tentang Pelayanan Klinis.
4. Referensi
1.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis. 2.
Pedoman pengelolaan rekam medis.
3.
Keputusan
Kepala
Dinas
Kesehatan
Kabupaten
ProbolinggoNomor
440/201/426.102/2019 Tentang Pemberlakuan Rekam Medis Elektronik di Puskesmas di Kabupaten Probolinggo. 1. Prosedur / Langkah- 1. Petugas pendaftaran mengenali hambatan yang dimiliki pasien langkah
Hambatan bahasa (tidak bisa berbahasa Indonesia)
Hambatan fisik (dilihat dari cara berjalan pakai tongkat atau alat bantu yang lain, dituntun, buta, bisu, tuli, menggunakan kursi roda)
2. Petugas pendaftaran segera menghubungi petugas penerjemah yang sudah ditunjuk sebagai penerjemah bahasa (jika pasien tidak biasa berbahasa Indonesia) dan melakukan pendaftaran. 3. Jika pasien lansia, maka petugas pendaftaran mendahulukan pendaftaran pasien lansia tersebut. 4.
Jika hambatan fisik maka petugas pendaftaran akan mendahulukan dan mengantarkan pasien langsung menuju ruang periksa yang dituju dan mempersilahkan
kepada
kerabat
yang
mengantar
untuk
melakukan
pendaftaran, jika pasien datang sendiri tanpa ada yang mengantar maka pada ruang pemeriksaan akan melakukan pendataan langsung diruang periksa dan setelah itu menyerahkan kebagian pendaftaran. 5.
Petugas pendaftaran memberikan gelang warna biru bagi pasien resiko jatuh di loket pendaftaran.
6.
Petugas dimasing masing unit melepas gelas pasien setelah mendapatkan pelayanan. Halaman 1 dari 3
1. Bagan Alir
Hambatan bahasa (tidak bisa berbahasa Indonesia). Hambatan fisik (dilihat dari cara berjalan pakai tongkat atau alat bantu yang lain, dituntun, buta, bisu, tuli, menggunakan kursi roda)
Petugas pendaftaran segera menghubungi petugas penerjemah yang sudah ditunjuk sebagai penerjemah bahasa (jika pasien tidak biasa berbahasa Indonesia) dan melakukan pendaftaran Jika pasien lansia, maka petugas pendaftaran mendahulukan pendaftaran pasien lansia tersebut Jika hambatan fisik maka petugas pendaftaran akan mendahulukan dan mengantarkan pasien langsung menuju ruang periksa yang dituju dan mempersilahkan kepada kerabat yang mengantar untuk melakukan pendaftaran, jika pasien datang sendiri tanpa ada yang mengantar maka pada ruang pemeriksaan akan melakukan pendataan langsung diruang periksa dan setelah itu menyerahkan kebagian pendaftaran.
1. Ruang pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis
2. Unit Terkait
2. Ruang pelayanan Pemeriksaan Umum 3. Ruang pelayanan KIA, KB dan Imunisasi 4. Ruang pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut 5. Ruang pelayanan tindakan dan kegawatdaruratan 6. Ruang pelayanan Persalinan 7. Ruang pelayanan Konsultasi Gizi 8. Ruang pelayanan Laboratorium 9. Ruang pelayanan Farmasi
3. Rekaman Historis Perubahan No
Yang dirubah
Isi Perubahan
1.
KOP SOP
-
2.
Kebijakan
-
3.
Referensi
-
Tgl. Mulai Diberlakukan
Halaman 2 dari 3
4.
Prosedur
-
5.
Diagram alir
-
Halaman 3 dari 3