5 0 59 KB
SOP PEMELIHARAAN SARANA (GEDUNG) No. Dokumen : No. Revisi : SOP Tanggal Terbit : Halaman :
Puskesmas Air Molek 1.Pengertian
2.Tujuan 3.Kebijakan
dr. Imelda Loren M.Pasaribu NIP. 19800117 200904 2 002
Usaha mempertahankan kondisi bangunan agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya atau dalam usaha meningkatkan wujud bangunan, serta menjaga terhadap pengaruh yang merusak. Upaya untuk menghindari kerusakan komponen/elemen bangunan akibat kerusakan/kelusuhan sebelum umurnya berakhir.
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk pemeliharaan sarana (gedung). SK Kepala Puskesmas No....... tentang pemberlakuan SOP Pemeliharaan Peralatan di Puskesmas Air Molek
4.Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
5. Prosedur/ langkah-langkah
1. Petugas mempersiapkan ceklist pemantauan pemeliharaan sarana / gedung yang telah tersedia 2. Petugas memulai pemantauan sarana/gedung sesuai dengan daftar kegiatan yang ada di checklist 3. Petugas memantau sarana/gedung Puskesmas apakah dalam kondisi baik atau tidak di setiap ruangan yang ada di Puskesmas 4. Petugas memantau apakah sarana/gedung berfungsi dengan baik atau tidak 5. Petugas melaporkan hasil pemantauan pemeliharaan sarana/gedung kepada Kepala Puskesmas 6. Jika dalam pemeriksaan terdapat kerusakan maka dilaporkan ke unit administrasi untuk diajukan anggaran perbaikan, atau diajukan di perencanaan anggaran 7. Petugas mendokumentasikan hasil pemantauan pemeliharaan sarana/gedung Puskesmas 8. Petugas melakukan pemantauan pemeliharaan sarana/gedung Puskesmas setiap satu bulan sekali 9. Petugas membuat rencana tindak lanjut.
6.Diagram Alir (jika dibutuhkan) 7.Unit terkait
Pengurus barang / penyimpanan barang
Rekaman Historis Perubahan N o
Isi Perubahan
Tgl Mulai Diberlakukan