5 0 61 KB
PEMINJAMAN REKAM MEDIS
SOP
No.Dokmen
:
No. Revisi
:
Tgl.Terbit
:
Halaman
:
UPT PUSKESMAS CIKANDE
1. Pengertian
Hj. Iis Isnawati, S.ST., M.Kes NIP. 196008241983071001
Peminjaman rekam medis adalah rekam medik yang dipinjam oleh dokter, perawat, atau petugas lainnya untuk membuat riset mengenai kesehatan, pengurusan klaim asuransi atau keperluan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. 3. 4. 5.
Tujuan Kebijakan Referensi ProsedurLa ngkah -langkah
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah terhadap peminjaman rekam medis PERMENKES NO. 269 TAHUN 2008 1. Pihak Internal a Peminjam menghubungi petugas rekam medis untuk meminjam status rekam medis b Petugas menulis pada buku peminjaman status rekam medis c Petugas meletakkan tracer pada map RM yang diambil d Waktu peminjaman 1x24 jam e Berkas rekam medis tidak boleh dibawa keluar dari Puskesmas 2. PihakEksternal a Pihak eksternal yang boleh mengakses rekam medis dalam hal : 1) Untuk kepentingan kesehatan pasien 2) Memenuhi permintaan aparatur penegak hokum dalam rangka penegakkan hokum ata sperintah pengadilan 3) Permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri 4) Permintaan institusi/lembaga berdasarkan ketentuan perundangundangan 5) Untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medis sepanjang tidak menyebutka nidentitas pasien b Petugas rekam medis menulis pada buku peminjaman rekam medis c Peminjaman hanya padal ingkunga nPukesmas tidak boleh dibawa keluar Puskesmas d Peminjaman selama jam kerja e Berkas rekam medik tidak boleh dibawa dari puskesmas
6. Unit terkait Rawat Jalan, Rawat Inap, UGD 7. Diagram alir 1. Pihak Internal Peminjam menghubungi petugas rekam medis untuk meminjam status rekam medis
Petugas menulis pada buku peminjaman status rekam medis
Petugas meletakkan tracer pada map RM yang diambil
Waktu peminjaman 1x24 jam
Berkas rekam medis tidak boleh dibawa keluar dari Puskesmas
2. PihakEksternal
Pihak eksternal yang boleh mengakses rekam medis dalam hal : 1) Untuk kepentingan kesehatan pasien 2) Memenuhi permintaan aparatur penegak hokum dalam rangka penegakkan hokum ata sperintah pengadilan 3) Permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri 4) Permintaan institusi/lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan 5) Untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan audit medis sepanjang tidak menyebutka nidentitas pasien
Petugas rekam medis menulis pada buku peminjaman rekam medis
Peminjaman hanya padal ingkunga nPukesmas tidak boleh dibawa keluar Puskesmas
Peminjaman selama jam kerja Berkas rekam medik tidak boleh dibawa dari puskesmas
3. Dokumen Terkait
1. Kartu Rekam Medis 2. Kartu berobat 3. Resep obat 4. Register pendaftaran 5. Laporan pelayanan Rawat jalan Tingkat pertama (RJTP)