12 0 269 KB
PEMULANGAN PASIEN RAWAT INAP SOP
No.Dokumen
: 066/VII/SOP/PKM-BTI/2017
No.Revisi
: 00
Tanggal Terbit : //2017 Halaman
: 1/2
Hasri Ahmad, A.Md. Kep
UPTD PUSKESMAS
NIP:197312311995031003
BATUI 1. Pengertian
Suatu kondisi di mana pasien sudah menjalani perawatan di Puskesmas dan telah diijinkan pulang oleh dokter.
2. Tujuan
Pemulangan pasien dapat berjalan lancar
3. Kebijakan
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Batui nomor: 023/VII/SK/PKM-BTI/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Klinis UPTD Puskesmas Batui
4. Referensi
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Per Men Kes RI Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas
5. Prosedur / Langkahlangkah
Pasien Umum : 1. Pasien dinyatakan boleh pulang oleh dokter. 2. Perawat membuat discharge planning dan menjelaskan kepada pasien dan atau keluarga pasien 3. Pasien dan atau keluarganya menyelesaikan administrasi 4. Pasien dan atau keluarganya menyelesaikan administrasi keuangan 5. Pasien boleh pulang Pasien ASKES : 1. Pasien dinyatakan boleh pulang oleh dokter. 2. Perawat membuat rincian pembiayaan sesuai peraturan pembiayan dari ASKES sebagai berikut : a. Biaya rawat inap : paket per hari Rp 90.000,- (meliputi visite dokter, laboratorium rutin, makan, akomodasi, EKG, alat-bahan habis pakai) b. Perhitungan hari rawat : (tanggal keluar pasien – tanggal masuk pasien) – 1 3. Perawat membuat discharge planning dan menjelaskan kepada pasien dan atau keluarga pasien. 4. Pasien dan atau keluarganya menyelesaikan administrasi 5. Pasien dan atau keluarganya menyelesaikan administrasi keuangan 6. Pasien boleh pulang
6. Bagan Alir 7. Hal-hal yang perlu diperhatikan 8. Unit Terkait
9. Dokumen terkait
1. Rawat Inap 2. Penunjang Medis 3. Administrasi Keuangan Rekam Medis Pasien
10. Rekaman historis perubahan
No
Yang diubah
Perubahan
Tanggal Mulai Diberlakukan