14 0 110 KB
PENANGANAN OBAT RUSAK DAN KADALUARSA
SOP
No Dokumen
:
No. Revisi
:
Tanggal terbit : 2 Januari 2017 Halaman
: 1/1 Ka. Unit Pelaksana Teknis PUSKESMAS MAYUNG
PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON
1. Pengertian
2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi
Hj. Sofiyah, SST, MH. NIP. 19640213 198312 2 001 Menangani obat-obat yang sudah tidak bisa dipakai ataupun obat yang sudah habis masa pakainya Petugas memahami tentang cara dan prosedur penanganan obat yang telah rusak dan kadaluarsa SK Kepala Puskesmas 1. Permenkes No. 30 Tahun 2014 Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas 2. Pedoman Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Direktorat Bina Farmasi Komunitas Dan Klinik Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian Dan Alat
5. Prosedur
Kesehatan Departemen Kesehatan RI 2006 a. Petugas mengidentifikasi sediaan farmasi yang sudah rusak ataupun yang sudah habis masa pakainya (kadaluarsa), kemudian memisahkan sediaan farmasi tersebut dengan sediaan farmasi yang lain b. Petugas membuat Laporan Daftar sediaan farmasi yang rusak atau kadaluarsa dengan mencantumkan nama obat, no batch, jumlahnya dan tanggal kadaluarsanya c. Petugas melaporkan ke Gudang Farmasi Kabupaten dengan membawa Berita Acara dan Laporan Daftar sediaan farmasi yang telah rusak atau kadaluarsa ke Gudang Farmasi Kabupaten d. Petugas menyimpan Berita Acara dan Laporan Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan tersebut sebagai arsip e. Petugas mengembalikan obat yang sudah rusak dan kadaluarsa tersebut, untuk
6. Unit terkait
dimusnahkan Gudang Farmasi Kabupaten Poskesdes
PENANGANAN OBAT RUSAK DAN KADALUARSA
SOP
No Dokumen
:
No. Revisi
:
Tanggal terbit : 2 Januari 2017 Halaman
: 1/2 Ka. Unit Pelaksana Teknis PUSKESMAS MAYUNG
PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON
No
Hj. Sofiyah, SST, MH. NIP. 19640213 198312 2 001
Yang Dirubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai diberlakukan