15 0 140 KB
Nama OPD
:
DINAS KESEHATAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
Nama Unit Pengawas (Es. IV)
:
Kepala Seksi Farmasi dan Alat Kesehatanb
Tugas
Rincian Tugas
Sub Rincian Tugas
Output
Aspek
Judul SOP
1
2
3
4
5
6
A.
Melaksanakan Pencatatan dan Pelaporan Obat dan BMHP
Melaksanakan Pencatatan dan Pelaporan Obat dan BMHP
Laporan Pencatatan dan Pelaporan Obat dan BMHP
Pembuatan
1
Pencatatan dan Pelaporan Obat dan BMHP
B.
Membuat Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Obat dan BMHP
Memverifikasi dan evaluasi Obat dan BMHP yang diterima dan didistribusikan
Rekapitulasi Penerimaan dan Pegeluaran Obat dan BMHP
Pembuatan
2
Pembuatan Rekapitulasi Penerimaan dan Pengeluaran Obat dan BMHP
C.
Membuat Laporan sisa pemakaian Obat dan BMHP
Memverifikasi berkas Pencatatan dan Pelaporan Obat dan BMHP
Rekapitulasi sisa pemakaian Obat dan BMHP
Pembuatan
3
Pembuatan Rekapitulasi sisa pemakaian obat dan BMHP
Nomor SOP
:
Tanggal Pembuatan
: 2 Juni 2021
/07/Dinkes.KLU/VI/2021
Tanggal Revisi
:
Tanggal Efektif
: 1 Juli 2021
Disahkan oleh
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara Dinas Kesehatan Bidang Pelayanan Kesehatan
Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan
Nama SOP
Pencatatan dan Pelaporan Obat dan BMHP
Dasar Hukum
Kualifikasi Pelaksana
1. Peraturan Bupati Nomor : 40 tahun 2008 tentang SOTK Dinas Kesehatan
1. Mahir mengoperasikan komputer
2. Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun.2009 tentang Kesehatan
2. Memahami tentang sistem perencanaan dan pengadaan sediaan farmasi
3. Keputusun Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1197/MENKES/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi
3. Memahami dan mampu melakukan pengelolan sediaan obat dan BMHP sesuai peraturan yng berlaku
Keterkaitan SOP
Peralatan/ Perlengkapan
SOP Perencanaan Pengadaan obat dan BMHP
1. Form Pelaporan dan Penerimaan Obat da BMHP 2. Kartu stok 3. Komputer
SOP Penerimaan Obat dan BMHP SOP Penyimpanan Obat dan BMHP SOP Distribusi Obat dan BMHP Peringatan Apabila SOP ini tidak dilaksanakan maka pencaatan dan pelaporan obat dan BMHP tidak dapat berjalan dengan baik, mungkin adanya penyalahgunaan obat dan BMHP tersebut dalam sistem pelaporan.
Pencatatan & Pendataan (Tuliskan hambatan, penyimpangan, atau usulan perubahan SOP pada kolom di bawah ini. Bila tidak cukup, dapat ditambahkan pada lembar kosong)
NO
KEGIATAN
Puskemas
Apoteker/TTK
PELAKSANA Petugas KASI Administrasi FARMALKES
KA.BID. YANKES
MUTU BAKU KADINKES
KELENGKAPAN
RKO, Komputer
1
3
4
5
Obat dan BMHP yang dikirim oleh distributor, diterima oleh panitia penerima barang setelah mengecek kesesuaian jumlah dan jenis nObat dan BMHP dengan faktur serta surat pesanannya Petugas melakukan penyimpanan sediaan Obat dan BMHP yang diterima di gudang penyimpanan sesuai dengan aturan
Surat Pesanan obat
Tidak lengkap
Faktur barang
penerimaan 1 hari
sediaan obat
Lemari penyimpanan, 2 hari kartu stok
Penyimpanan FEFO
Komputer, kartu stok
2 hari
Laporan penerimaan
SPB, Kartu stok
Hari kerja
SPB, Jumlah sediaan obat
Form laporan Khusus
1 hari
Penerimaan obat oleh puskesmas
obat
Petugas melakukan input data penerimaan obat da BMHP pada format laporan dan kartu stok Petugas melakukan distribusi sediaan Obat dan BMHP ke puskesmas berdasarkan permintaan melalui LPLPO
Unit Pelayanan Farmasi di Puskesmas dari stok 6 mengeluarkan Obat dan BMHP berdasarkan permintaan tertulis dari dokter (resep asli)
7
1 hari
KETERANGAN
OUTPUT
Gudang Farmasi Kabupaten memesan Obat dan BMHP sesuai kebutuhan dalam RKO dengan surat pesanan tersendiri di tandatangani oleh Apoteker Pengelola Obat Kabupaten
ya
2
WAKTU
Petugas farmasi (di Gudang Farmasi maupun di Unit Pelayanan farmasi) menyimpan Obat dan BMHP secara FIFO FEFO
Petugas farmasi membuat laporan pemakaian Obat 8 dan BMHP setiap bulan dengan form yang dari LPLPO
Lemari penyimpanan, kartu stok
Laporan obat
1 minggu
pemakaian 1 minggu
Obat
Pelaporan
Mengetahui : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara