5 0 73 KB
PENGELOLAAN UMPAN BALIK DARI PENGGUNA LAYANAN
SOP
Pemerintah Kabupaten Bondowoso Dinas Kesehatan 1. Pengertian 2. Tujuan 3. Kebijakan
No. Dokumen No. Revisi Tgl.Terbit Halaman
: : : : Kepala Puskesmas Sumberwringin
dr. AGOES SOETANTO NIP.19670822 200604 1 003 Penanganan keluhan dan umpan balik adalah mekanisme penyampaian keluhan dan umpan balik dari masyarakat/pengguna layanan puskesmas. Sebagai acuan penerapan langkah – langkah untuk menetapkan proses penanganan Keluhan Dan Umpan Balik Dari Masyarakat, Pengguna Pelayanan SK Kepala Puskesmas Sumber Wringin Nomor 445/ /430.09.3.19/2023 Pelaksanaan cara mendapatkan umpan balik, pembahasan dan tindak lanjut terhadap umpan balik masyarakat tentang mutu dan kepuasan harus mengacu langkah-langkah dalam SOP.
4. Referensi
Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat, Kementrian Pendayaan Aparatur Negara RI, 2004 5. Prosedur/ 5.1 Petugas menerima keluhan dari pengguna layanan di masyarakat Langkah5.2 Petugas mencatat sumber informasi dan identitas informan langkah 5.3 Petugas mengarahkan informan ke unit pelayanan pengaduan, atau menerima keluhan kemudian dilaporkan ke petugas di unit pengaduan 5.4 Petugas menyampaikan terima kasih kepada pengguna layanan atas informasi, masukan, maupun kritik yang telah disampaikan. 5.5 Petugas di unit pengaduan mencatat keluhan di buku register pengaduan 5.6 Petugas di unit pengaduan menjawab keluhan dengan komunikasi yang sopan dan bersahabat untuk masalah yang bisa diatasi langsung oleh petugas tim pengaduan. 5.7 Petugas di unit pengaduan melaporkan kepada Tim mutu Puskesmas/Kepala Puskesmas untuk keluhan/umpan balik yang tidak dapat dijawab secara langsung oleh petugas tim pengaduan 5.8 Petugas yang terdiri dari Kepala puskesmas, Tim mutu, dan petugas unit pengaduan membahas keluhan sesuai waktu yang ditentukan 5.9 Petugas mencatat hasil pembahasan keluhan 5.10Petugas menyampaikan umpan balik pada informan 6. Unit Terkait 6.1 Tim Penanganan Keluhan dan Umpan Balik 6.2 Tim Mutu 7. Rekaman historis perubahan No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan