30 0 33 KB
PENYIAPAN OBAT
SOP
UPT. PUSKESMAS
No. Dokumen
: 445/ /IV.O3/SOP/P/1/2017
No. Revisi
:
Tanggal Terbit
:
Halaman
:1/2 Kepala UPT
Ttd Ka. Puskesmas
RAWAT INAP
HERI PURNOMO, SKM
TANJUNG BINTANG
NIP. 19700710 199703 1 004
1. Pengertian
Penyiapan obat adalah proses pelayanan resep dalam menyiapkan sediaan obat untuk pasien
2. Tujuan
Sebagai acuan langkah-langkah dalampelaksanaanpelayananterhadappermintaantertulisdaridok terdandoktergigi
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas RI Tanjungbintang No: 445/
4. Refrensi
/IV.03/C/02/2017 tentang Pelayanan Obat.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.
5. Langkahlangkah Prosedur
a. Mengecek kelengkapan resep (nama obat, aturan pakai, jumlah obat, bentuk sediaan). b. Menyiapkan obat sesuai dengan permintaan resep. c. Menghitung kesesuaian dosis obat apabila melebihi dosis maksimal maka konfirmasi kembali ke dokter yang memberikan resep. d. Menganalisis interaksi obat dalam resep. e. Mengambilobatsatuan tunggal berupa blister, strip, tube, pot kemudian dimasukkan ke dalam plastik obat. f. Menyiapkan etiket obat sesuai dengan jenis obat. g. Menulis nama pasien, tanggal, cara pakai sesuai dengan permintaan resep h. Melakukan pemeriksaan akhir i. Menyerahkan obat kepada pasien.
6. Hal yang perlu diperhatikan
7. Unit Terkait
Pelayanan Umum, Pelayanan Gigi, Pelayanan KIA, Laboratorium dan Apotek
8. Dokumen Terkait 9. Rekaman Historis Perubahan
Resep
No
Yang diubah
Isi perubahan
Tgl Mulai diberlakukan