31 0 74 KB
DISTRIBUSI OBAT RAWAT JALAN No. Dokumen : Tanggal Terbit
No. revisi :
Halaman : 1/2 Ditetapkan Direktur Utama
BRSU TABANAN PROSEDUR TETAP
dr. I Nyoman Susila, M.Kes NIP.196302221989031008.
PENGERTIAN
Merupakan kegiatan pelayanan yang dimulai dari tahap validasi, interpretasi, menyiapkan/meracik obat, memberikan label/etiket, penyerahan obat disertai informasi yang memadai disertai dokumentasi.
TUJUAN
Menyediakan obat secara tepat (tepat obat, tepat pasien, tepat dosis, tepat waktu).
KEBIJAKAN
1 2 3
4 5 6
PROSEDUR
Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun.2009 tentang Kesehatan Undang-Undang Republik Indonesia No.44 Tahun.2009 tentang Rumah Sakit Keputusun Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1197/MENKES/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi. PerMenKes No. 1691/MENKES/PER/VIII/2001 tentang Keselamatan Pasien rumah sakit. KepMenKes No. 129/MENKES/PER/VIII/2001 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit. SK Direktur No. 106/SK/BRSU/2013 Tentang Pengelolaan Perbekalan Farmasi dan Supervisinya.
Racikan 1. Lakukan verifikasi resep melalui Formulir Telaah Resep. 2. Membersihkan blender/mortir dan stamper dengan alkohol 70% lalu keringkan dengan tissue/lap bersih. 3. Mengambil obat dari rak/tempatnya sesuai dengan nama dan jumlah yang diresepkan (bila diperlukan lakukan perhitungan dosis). 4. Obat dicampur dan digerus sampai halus dan homogen. 5. Obat dibagi sesuai dengan permintaan dalam resep. 6. Masukkan dalam etiket (etiket putih untuk racikan obat oral, etiket biru untuk racikan obat luar) yang berisi informasi tanggal peracikan, tanggal peracikan, jumlah racikan, nama pasien, aturan pakai. 7. Lakukan verifikasi obat terhadap resep melalui Formulir Telaah Obat. 8. Menyerahkan obat ke pasien disertai informasi yang jelas. 9. Dokumentasikan resep sesuai peraturan yang berlaku. `
DISTRIBUSI OBAT RAWAT JALAN No. Dokumen :
No. revisi :
Tanggal Terbit
Halaman : 2/2 Ditetapkan Direktur Utama
BRSU TABANAN PROSEDUR TETAP
dr. I Nyoman Susila, M.Kes NIP.196302221989031008. Non Racikan 1. Lakukan verifikasi resep melalui Formulir Telaah Resep. 2. Mengambil obat dari rak/tempatnya sesuai dengan nama dan jumlah yang diresepkan (bila diperlukan lakukan perhitungan dosis). 3. Masukkan dalam etiket (etiket putih untuk racikan obat oral, etiket biru untuk racikan obat luar) yang berisi informasi tanggal peracikan, tanggal kadaluarsa, jumlah racikan, nama pasien, aturan pakai. 4. Lakukan verifikasi obat terhadap resep melalui Formulir Telaah Obat. 5. Menyerahkan obat ke pasien disertai informasi yang jelas. 6. Dokumentasikan resep sesuai peraturan yang berlaku.
UNIT TERKAIT
1. Apoteker; 2. Asisten Apoteker.