6 0 256 KB
PROSEDUR KLAIM PASIEN JKN ( RAWAT INAP ) No. Dokumen : No. Revisi Halaman 01 0 1/1 RSU. DELIA ( SOP ) STANDART OPERASIONAL PROSEDUR
Tanggal Terbit:
Ditetapkan tanggal 28 Januari 2018
1 Februari 2018
Direktur
dr. Harry Wahyudi Pengertian
Tujuan
Kebijakan
Prosedur
Unit Terkait
1. JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. 2. Peserta JKN adalah seluruh masyarakat Indonesia dan warga negara asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. 1. Menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. 2. Memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah 1. Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2. Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) 3. PERMENKES RI No. 27 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Indonesian Case Base Groups (INA-CBG’s) 1. Berkas dari pelayanan rawat inap diserahkan kepada petugas Rekam Medik 2. Petugas Rekam Medik menyiapkan berkas pendukung klaim dan mengentry data pasien ke dalam pengarsipan Rekam Medik 3. Berkas rawat inap diserahkan petugas Rekam Medik kepada Tim Verifikasi Internal 4. Tim verifikasi internal melakukan verifikasi berkas 5. Berkas yang telah terverifikasi tersebut diserahkan kepada petugas Koding 6. Petugas Koding melakukan Grouping INACBG 7. Berkas yang telah dikoding diserahkan kepada petugas BPJS Kesehatan untuk pengajuan klaim Unit Rekam Medis, Verifikator Internal, Verifikator BPJS