14 0 123 KB
SOP
UPTD Puskesmas Dupak
Revisi Dokumen No. Dokumen : No. Revisi : Tanggal Terbit : Halaman : 1 / (total halaman) Ttd Ka Puskesmas
dr. Nurul Lailah, M.Kes NIP. 19681120 200003 2 003
1. Pengertian
1. Revisi atau perubahan dokumen adalah tata cara dalam melakukan perubahan dokumen yang dilakukan setelah adanya proses pengkajian serta mendapat pengesahan sesuai pejabat yang berwenang 2. Perubahan dokumen yang bersifat redaksional atau tidak merubah isi tidak perlu dilakukan revisi 3. Dokumen kadaluwarsa adalah dokumen yang dinyatakan sudah tidak berlaku karena telah mengalami perubahan/ revisi, sehingga tidak dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah – langkah agar dapat digunakan sebagai panduan dalam melaksanakan kegiatan untuk merevisi dan merubah dokumen
3. Kebijakan 4. Referensi 5. Prosedur / Langkah – langkah
Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Tahun 2015 Revisi dan Perubahan Dokumen 1. Penanggungjawab menyerahkan daftar dokumen yang akan direvisi ke Sekretaris Tim Manajemen Mutu 2. Sekretaris Tim Manajemen Mutu mendokumentasikan dokumen yang akan di revisi di Form Daftar Dokumen Revisi 3. Sekretaris Tim Manajemen Mutu memberikan nomer revisi dokumen 4. Penanggungjawab merevisi dokumen sesuai rekomendasi Tim Manajemen Mutu 5. Penanggungjawab menyerahkan dokumen lama, rekaman historis perubahan dokumen, dan dokumen baru yang sudah direvisi ke Sekretaris Tim Mutu 6. Sekretaris Tim Mutu menarik dokumen yang sudah tidak berlaku dan diberi stempel “KADALUWARSA” berwarna merah. 7. Dokumen kadaluwarsa disimpan dengan masa simpan 1 tahun. 8. Sekretaris Tim Manajemen Mutu mencacat dokumen kadaluwarsa dalam Daftar Dokumen Kadaluwarsa
6. Diagram Alir 7. Unit terkait 8. Dokumen terkait
Seluruh poli dan unit Puskesmas Dupak 1. Form Daftar Dokumen Revisi 2. Form Daftar Dokumen Kadaluwarsa
9. Rekaman Historis Perubahan No.
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
2/4
10. Daftar Tilik No.
Prosedur/ Langkah-langkah
Pelaksanaan Prosedur Ya
Tidak
11. Daftar Tilik No.
Prosedur/ Langkah-langkah
Pelaksanaan Prosedur Ya
Tidak
3/4
12.
4/4
5/4