14 0 175 KB
RUMAH TUNGGU KELAHIRAN No Dokumen : 03/ SOP/ / PKMTBU 2018 S :0 O No Revisi 2018 P Tanggal Terbit : Halaman : 1/2 PUSKESMAS TAMBANG ULANG
1. Pengertian
Indra Wahyudi SKM NIP.19840612 201001 1 018
Tempat atau ruangan yang berada dekat fasilitas kesehatan (RS, Puskesmas, Poskesdes) yang dapat digunakan sebagai tempat tinggal
sementara
ibu
hamil
dan
pendampingnya
(suami/kader/dukun atau keluarga) selama beberapa hari, saat menunggu persalinan tiba dan beberapa hari setelah bersalin 2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah petugas untuk menerima pasien di Rumah Tunggu Kelahiran sampai pasien pulang.
3. Kebijakan
keputusan kepala UPT Pukesmas Tambang Ulang dalam Nomor : 445.4 / SK/ 002/ PKM-TBU /2018 Tentang Jenis-Jenis Pelayanan di Puskesmas
4. Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Juknis DAK.
5. Langkahlangkah
1. Petugas menerima Pasien Inpartu Fase Laten Ke Rumah Tunggu Kelahiran 2. Petugas mencatat identitas pasien 3. Petugas memantau/ Observasi Pasien ibu hamil/ ibu nifas di Rumah Tunggu Kelahiran 4. Jika pembukaan lebih dari 4 cm, maka pasien segera di arahkan ke puskesmas (Ruang Bersalin), untuk memberi pelayanan lebih lanjut 5. Setelah pasien melahirkan, maka diarahkan lagi pasien ke Rumah Tunggu Kelahiran untuk istirahat 6. Petugas memantau/ observasi 6 jam postpartum dan
kondisi umum pasien (ibu nifas). 6. Alur
Pasien datang
Inpartu Fase Laten
Inpartu Fase aktif
Catat identitas dan observasi pasien di RTK
Tidak Inpartu
Pasien pulang
Observasi pasien inpartu di ruang bersalin
Inpartu fase aktif ke rg bersalin
Observasi 6 jam postpartum di RTK, K/U baik
Pasien Pulang
7. Unit terkait
1. Unit KIA 2. Unit Pendaftaran
2.
Rekaman Historis Perubahan No
Yang Dirubah
Isi Perubahan
Tgl. Mulai Diberlakukan