13 0 293 KB
RUJUKAN NON EMERGENCY
No.
: SOP/
Dokumen PUSKESMAS
SOP
GLAGAH
No. Revisi
:
Tgl Terbit
:
Halaman
: 1/4
/ GLG/ 2017
H. ADI PUTRA R. SKM.,MSi
2017
NIP: 19601201 198209 1 001
Tanda Tangan :
1. Pengertian Suatu
system
penyelenggaraan
pelayanan
kesehatan
yang
melaksanakan pelimpahan tanggung jawab timbale balik terhadap satu / lebih kasus penyakit atau masalah kesehatan secara vertical dari unit berkemampuan kurang kepada unit yang lebih mampu atau secara horizontal antar unit-unit yang setingkat kemampuannya. 2. Tujuan
Sebagai pedoman petugas dalam melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang dituju.
3. Kebijakan
Keputusan
Kepala
Puskesmas
Glagah
nomor
tentang Kebijakan Pelayanan Klinis Puskesmas Glagah 4. Referensi
Pedoman Sistem Rujukan Nasional. Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. 2012
5. Prosedur/ Langkahlangkah
1. Petugas medis / paramedic menerima pasien. 2. Petugas
medis
/
paramedic
melakukan
anamnesa
dan
pemeriksaan fisik. 3. Petugas medis / paramedic melakukan penegakan diagnosis. 4. Petugas medis / paramedic memastikan pasien yang dirujuk sesuai dengan criteria pasien-pasien yang perlu / harus dirujuk. Adapun kriteria pasien yang dirujuk adalah apabila memenuhi salah satu dari : a) Hasil pemeriksaan fisik sudah dapat dipastikan tidak mampu diatasi. b) Hasil pemeriksaan fisik dengan pemeriksaan penunjang medis ternyatatidak mampu diatasi. c) Memerlukan pemeriksaan penunjang medis yang lebih lengkap, tetapipemeriksaan harus disertai pasien yang bersangkutan.
d) Apabila telah diobati dan dirawat ternyata memerlukan pemeriksaan,pengobatan dan perawatan di sarana kesehatan yang lebih mampu. 5. Petugas medis / paramedic
memberikan informasi kepada
pasien atau keluarga pasien mengenai kondisi kesehatan pasien, alas an pasien dirujuk, kapan rujukan harus dilakukan, alternative tempat rujukan dan kesempatan untuk memilih tempat rujukan jika tersedia lebih dari satu sarana yang dapat menyediakan pelayanan rujukan tersebut. 6. Petugas medis / paramedic memberikan kesempatan untuk pasien atau keluarga pasien untuk memilih tempat rujukan. 7. Petugas medis / paramedic membuat dan melengkapi form persetujuan rujukan untuk pasien yang bersedia dirujuk atau form penolakan rujukan bagi pasien yang tidak bersedia untuk dirujuk. 8. Petugas medis / paramedic menyiapkan dan mengisi surat rujukan eksternal yang meliputi : a) Nama faskes dan poli yang dituju beserta lokasi faskes tersebut b) Identitas pasien berupa nama, umur dan alamat serta nomor rekam medis c) Resume klinis berupa anamnesis singkat, hasil pemeriksaan fisik, diagnosis utama dan diagnosis banding, tindakan dan terapi yang telah diberikan d) Tandatangan petugas dan stempel Puskesmas 9. Petugas medis / paramedic menyerahkan suratrujukan tersebut kepada pasien atau keluarga pasien. 10. Petugas medis / paramedic mendokumentasikan kegiatan dalam rekammedis dan buku register pasien. 11. Untuk pasien di UGD dan rawat inap, Petugas medis / paramedic melakukan komunikasi dengan fasilitas kesehatan penerima rujukan untuk memastikan kesiapan fasilitas tersebut menerima rujukan. 12. Petugas paramedic memastikan pasien dalam kondisi stabil saat dirujuk. 13. Petugas paramedic membawa perlengkapan emergency saat merujuk pasien dengan ambulans kerumah sakit rujukan. 14. Untuk pasien dalam keadaan stabil dengan keadaan umum baik dan tidak memenuhi kriteria emergency, pasien kefasilitas
kesehatan
penerima
rujukan
tanpa
didampingi
petugas
paramedic / diantar ambulans. 15. Untuk
pasien
dalam
keadaan
emergency
maka
pasien
didampingi petugas paramedis yang kompeten mendampingi dan melakukan monitoring selama proses rujukan di ambulans. 16. Petugas medis / paramedic mendokumentasikan kegiatan dalam rekam medis, buku register pasien dan buku kendali rujukan setelah proses rujukan selesai. 6. Bagan Alir Melakukan kajian awal
(jika dibutuhka n)
Melakukan pemeriksaan fisik
Menegakkan diagnosis
Memastikan pasien yang dirujuk sesuai criteria Menginformasikan alasan dirujuk dan alternative tempat rujukan kepada keluarga
Menandatangani penolakan
Menandatangani persetujuan
rujukan bila menolak
rujukan bila setuju Membuat resume klinis Mengisi rujukan eksternal
UGD dan rawat inap
Unit rawat jalan
Berkoordinasi dengan Dokumentasi
fasilitas rujukan
Mengisi buku kendali rujukan Mendampingi pasien diambulance
Memonitoring pasien diambulance
7. Hal – hal yang perlu diperhatik an
1. Petugas melakukan rujukan berdasarkan kebutuhan pasien untuk menjamin kelangsungan layanan. 2. Petugas harus memastikan kesiapan fasilitas kesehatan rujukan untuk menerima pasien yang dirujuk. 3. Pemberian informasi tentang rujukan disampaikan dengan cara yang mudah dipahami pasien/keluarga pasien. 4. Resume klinis pasien dikirim ke fasilitas kesehatan penerima rujukan bersama pasien. 5. Selama proses rujukan semua pasien selalu dimonitor oleh petugas yang kompeten.
8. Unit terkait 1. Poli Umum 2. Poli Gigi 3. Poli KIA/KB 4. Kamar Bersalin 5. UGD 6. Rawat Inap 7. Pustudan Polindes 9. Dokumen terkait
1. Rekam medis 2. Buku register pasien 3. Surat rujukan eksternal 4. Buku rujukan
10.
Rekam
an historis perubahan
Tanggal No
Yang diubah
Isi perubahan
mulai diberlakukan