Sop Rujukan Pasien Emergency [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUJUKAN PASIEN EMERGENCY



H



SOP PEMERINTAH KAB. PURBALINGGA



No. Kode



:



Terbitan



:



No Revisi



:



Tanggal Mulai Berlaku



:



Halaman



: Tanda Tangan



Ditetapkan Oleh Kepala UPTD Puskesmas Karangtengah



UPTD PUSKESMAS KARANGTENGAH Drg Nursyarifah Widiasih NIP : 197810142010012003



Pasien emergemcy adalah kondisi dimana pasien menderita penyakit dan 1. Pengertian



cidera yang dapat menimbulkan kecacatan permanen dan mengancam nyawa pasien Agar pasien mendapatkan pertolongan pada fasilitas pelayanan kesehatan



2. Tujuan



yang lebih mampu sehingga jiwanya dapat terselamatkan dengan demikian dapat menurunkan angka kematian



3. Kebijakan



Berdasarkan SK Kepala Puskesmas No .........



4. Referensi



Permenkes no. 75 tahun 2014 A. Pasien yang akan dirujuk harus sudah diperiksa dan layak untuk



5. Prosedur



dirujuk. Adapun kriteria pasien yang dirujuk adalah bila memenuhi salah satu dari : 1.Hasil pemeriksaan fisik sudah dapat dipastikan tidak mampu diatasi 2.Hasil pemeriksaan fisik dengan pemeriksaan penunjang medis ternyata tidak mampu diatasi 3.Memerlukan pemeriksaan penunjang medis yang lebih lengkap tetapi pemeriksaan harus disertai pasien yang bersangkutan 4.Apabila telah diobati dan dirawat ternyata memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan perawatan di sarana kesehatan yang lebih mampu. B. Prosedur standar merujuk pasien Prosedur klinis 1.



Melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang untuk menentukan diagnosa utama dan diagnosa banding.



2.



Memberikan tindakan pra rujukan sesuai kasus.



3.



Memutuskan unit pelayanan tujuan rujukan.



4.



Untuk pasien gawat darurat harus di dampingi petugas medis/ paramedis yang kompeten di bidangnya dan mengetahui kondisi pasien.



5.



Apabila pasien diantar dengan kendaraan puskesmas keliling atau ambulans agar petugas dan kendaraan tetap emnunggu pasien di IGD tujuan sampai ada kepastian pasien tersebut mendapatkan pelayanan (serah terima dengan perawat IGD)



Prosedur Administrasi 1.



Dilakukan setelah pasien diberikan tindakan pra rujukan



2.



Membuat catatan rekam medis pasien dan lembaran observasi (jika perlu)



3.



Memberikan informed consent (persetujuan/penolakan rujukan)



4.



Membuat surat rujukan dengan P-Care (Print Out)



5.



Mencatat identitas pasien pada buku registrasi rujukan pasien



6.



Menyiapkan sarana transportasi dan sedapat mungkin menjalin



RUJUKAN PASIEN EMERGENCY



H



SOP PEMERINTAH KAB. PURBALINGGA Ditetapkan Oleh Kepala UPTD Puskesmas Karangtengah



No. Kode



:



Terbitan



:



No Revisi



:



Tanggal Mulai Berlaku



:



Halaman



: Tanda Tangan



UPTD PUSKESMAS KARANGTENGAH Drg Nursyarifah Widiasih NIP : 197810142010012003



RUJUKAN PASIEN EMERGENCY



H



SOP PEMERINTAH KAB. PURBALINGGA



No. Kode



:



Terbitan



:



No Revisi



:



Tanggal Mulai Berlaku



:



Halaman



: Tanda Tangan



Ditetapkan Oleh Kepala UPTD Puskesmas Karangtengah



UPTD PUSKESMAS KARANGTENGAH Drg Nursyarifah Widiasih NIP : 197810142010012003



komunikasi dengan tempat tujuan rujukan. 7.



Pengiriman pasien ini sebaiknya dilakukan setelah di selesaikan administrasi yang bersangkutan dan sudah di pastikan kesiapan fasilitas rujukan (telpon UGD yang akan dituju)



6. Bagan Alir 7. Unit terkait



Unit Pendaftaran Poli Umum Ruang Tindakan Fasilitas Rujukan Buku Rekam Medis



8. Dokumen terkait



Lembar Observasi Buku Rujukan Pasien



9. Rekaman Historis No



Halaman



Yang Dirubah



Hasil Perubahan



Diberlakukan tanggal