14 0 356 KB
SURAT SAKIT
SOP
No.Dukomen :
/PKM-PP/SOP-1/II/2017
No. Revisi
:
-
Tanggal Terbit
:
Halaman
:
Februari 2017 1/2
PUSKESMAS PASIR PUTIH
Elmi Mulyani,S.Kep.M.Mkes NIP. 19660216 198703 2 008
1. Pengertian Surat Sakit adalah Dokumen Resmi atau tertulis dari pegawai/karyawan Puskesmas Pasir Putih untuk memperoleh ijin sakit dari Pimpinan 2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah penerbitan surat-surat sakit bagi pegawai/karyawan di Puskesmas Pasir Putih
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Pasir Putih tentang Pengendalian Dokumen dan Pengendalian Rekaman.
4. Referensi Peraturan Pemerintah no.24 Tahun 1976 5. Prosedur
-
6. Langkah Langkah
1. Kepala TU menerima permohonan Surat Sakit dari pegawai/karyawan 2. Kepala TU meneruskan surat Sakit pegawai/karyawan tersebut kepada kepala Puskesmas 3. Kepala Puskesmas memberikan ijin/persetujuan/ tidak kepada pegawai/karyawan 4. Kepala Puskesmas menyerahkan Surat permohonan kepada Kepala TU untuk ditindak lanjuti. 5. Kepala TU menyerahkan surat ijin kepada yang bersangkutan
7. Diagram Alir 8. Hal-hal yang perlu diperhatikan 9. Unit Terkait
-
Lamanya ijin sesuai ketentuan yang berlaku a. Kepala Puskesmas b. Kepala Tata Usaha c.
Penanggung jawab program
d. Dinas Kesehatan Kabupaten 10. Dokumen Terkait
Buku agenda surat ijin
SURAT SAKIT
SOP
11. Rekaman historis perubahan
No.
No.Dukomen :
/PKM-PP/SOP-1/II/2017
No. Revisi
:
-
Tanggal Terbit
:
Halaman
:
Yang diubah
Februari 2017 1/2 Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan