24 0 68 KB
PEMANTAUAN CCTV RSIA PURI BETIK HATI STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN
No. Dokumen 005/SPO/Satpam
Nomor Revisi 01
Halaman 1/2
Tanggal Terbit
Ditetapkan
3 Februari 2020
Dr. Toki Himawati, MARS Direktur
Adalah suatu penjabaran tentang tata urut dan uraian pekerjaan yang dilakukan oleh petugas dengan menggunakan sarana CCTV (Closed Circuit Television) yang merupakan suatu perangkat kamera Video digital digunakan untuk mengirim sinyal ke layar monitor disuatu area dan tempat tertentu
TUJUAN
1. Menjaga keamanan di RSIA Puri Betik Hati 2. Memantau area area berisiko di Rumah Sakit 3. Untuk mencegah terjadinya rencana-rencana kejahatan 4. Untuk mempermudah pelacakan kejadian 5. Sebagai barang bukti bagi pelaku tindak kejahatan
KEBIJAKAN
1. Penetapan
Panduan
Kekerasan
Perlindungan
Fisik
Pasien
dengan
Terhadap
nomor
:
103/PER/DIR-RSIAPBH/XII/2019 2. Kebijakan Hak dan Kewajiban Pasien dan Keluarga dengan nomor : 063/PER/DIR-RSIAPBH/XII/2019 3. Peraturan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Puri Betik Hati Nomor: 234/PER/DIR-RSIAPBH/XII/2019 Tentang Pedoman Perorganisasian Unit Satpam PROSEDUR
1. Ruangan CCTV
harus selalu terjaga/termonitor oleh
personil satpam 2. Bertugas selama 24 jam dibagi 3 shift dan melaksanakan serah terima pada: a. Pagi pukul 07.00 WIB b. Siang pukul 14.30 WIB
PEMANTAUAN CCTV RSIA PURI BETIK HATI STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Dokumen 005/SPO/Satpam
Nomor Revisi 01
Halaman 2/2
Tanggal Terbit
Ditetapkan
3 Februari 2020
Dr. Toki Himawati, MARS Direktur
c. Malam pukul 20.00 WIB 3. Selama bertugas berpakaian Dinas dan apabila keluar ruangan agar memberitahukan kepada petugas lain dan melarang orang-orang yang tidak berkepentingan masuk ruangan CCTV. 4. Personel yang bertugas sebagai operator CCTV selalu mengawasi dan memonitor layar CCTV. 5. Apabila personeI yang bertugas saat itu menemukan hal hal yang dicurigakan pada layar monitor langsung segera mengamati secara jelas obyek yang jadi sasarannya. 6. Setelah obyek sasaran jelas petugas operator tersebut melapor kepada petugas piket bahwa ditempat sasarannya ditemukan ada yang mencurigakan 7. Pemantauan yang dilakukan di ruangan CCTV dilaporkan setiap bulannya kepada bagian Umum. 8. Setelah melapor kepada petugas piket, Personil jaga tersebut tetap mengawasi sasaran yang dicurigai, sampai obyek sasaran
ditemukan
dan
diamankan
untuk
dimintai
keterangan. 9. Mencatat
di
buku
kejadian/kegiatan
setiap
selesai
melaksanakan kegiatan monitor obyek sasaran dan laporkan kepada piket. 10.Mengidentifikasi alat & kamera CCTV bila ada kerusakan 11.Membuat pengajuan Alat/sperpart CCTV yang rusak kepada
PEMANTAUAN CCTV RSIA PURI BETIK HATI STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Dokumen 005/SPO/Satpam
Nomor Revisi 01
Tanggal Terbit
Ditetapkan
3 Februari 2020
Dr. Toki Himawati, MARS Direktur
bagian Umum. UNIT TERKAIT
Halaman 3/2
Unit Kemanan, Unit IT & Bagian Umum