6 0 133 KB
Kepemimpinan dan Perencanaan Kode Nomor :
/LEC/SPO/2022
No. Revisi 0
:
Halaman : 1/1 Ditetapkan,
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
PENGERTIAN
TUJUAN
Tanggal Terbit :
1. 2.
1. 2. 3.
Dr. dr. Prambudi Rukmono, Sp.A(K) Direktur RS Mata LEC Rumah sakit harus mematuhi peraturan perundangan. Rumah sakit secara proaktif mengumpulkan data dan menggunakannya dalam strategi mengurangi risiko dan meningkatkan keselamatan dan keamanan lingkungan asuhan pasien untuk menjamin tersedianya fasilitas yang aman, berfungsi dan supportif bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung. Pimpinan rumah sakit mengetahui adanya peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang berlaku terhadap fasilitas rumah sakit. Pimpinan menerapkan ketentuan yang berlaku atau ketentuan alternatif yang disetujui. Pimpinan memastikan rumah sakit memenuhi hasil laporan atau catatan pemeriksaan terhadap kondisi fasilitas
DOKUMEN PROSEDUR
UNIT TERKAIT
1. Pertimbangan utama perencanaan penyediaan fasilitas rumah sakit adalah peraturan perundangan dan ketentuan lainnya yang terkait dengan fasilitas tersebut. 2. Perencanaan disusun dengan mencakup bidang-bidang keselamatan dan keamanan, penanganan peralatan berbahaya, manajemen emergensi, pengamanan bahaya kebakaran, penyediaan peralatan medis dan sistem utilitas. 3. Perencanaan dan penganggaran untuk pengembangan maupun penggantian yang diperlukan sesuai hasil identifikasi data monitoring dan anggaran yang disediakan suprasistem kurun waktu yang tertentu 4. Pimpinan rumah sakit dan manajemen senior, bertanggung jawab untuk mengetahui dan mengimplementasikan peraturan nasional dan daerah, peraturan dan ketentuan lainnya yang berlaku terhadap fasilitas rumah sakit. 5. Bila rumah sakit tidak dapat memenuhi ketentuan yang berlaku, para pimpinan bertanggung jawab untuk membuat perencanaan (renstra jangka menengah/panjang) agar dapat memenuhi ketentuan perundangan dalam kurun waktu yang tertentu Pimpinan RS Mata LEC