Spo Pelayanan Terintegrasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RSUD KOTA LANGSA



PELAYANAN TERINTEGRASI



Jln. Jend. A. Yani No.1 KOTA LANGSA



NO. DOKUMEN



NO. REVISI



HALAMAN 1



Ditetapkan, Direktur RSUD Kota Langsa PROSEDUR TETAP



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



Tanggal Terbit dr. HERMAN I PEMBINA TINGKAT 1 (IV/b) NIP. 19630923 200003 1 001 Pelayanan terintegrasi adalah proses asuhan pasien yang dilakukan oleh petugas kesehatan dari berbagai unit kerja / pelayanan dan terkoordinasi satu dengan lainnya agar menghasilkan asuhan yang efektif dan efisien Sebagai panduan bagi petugas kesehatan yang melayani pasien dengan teknik yang benar. 1. SK Direktur RSUD Kota Langsa No : 445/SK/65/2015 Tanggal 13 Mei 2015 tentang penetapan Pelayanan Kesehatan RSUD Kota Langsa . 2. UU No.23 TH.1992 Tentang KESEHATAN 3. PP No 32 TH 1996 Tentang TENAGA KESEHATAN 4. PERMENKES No 572 / TH1996 Tentang REGISTRASI DAN PRAKTEK BIDAN 5. KEPMENKES No. 1239/ MENKES/SK/XI/2001,Tentang REGISTRASI DAN PRAKTEK KEPERAWATAN 6. KEPMENKES No.436 / TH. 1993 Tentang STANDAR PELAYANAN RUMAH SAKIT DAN PELAYANAN MEDIS.



PROSEDUR 1. Petugas Menyiapkan Alat : lembar catatan perkembangan terintegrasi 2. Petugas mengisi tanggal, jam , profesi / bagian 3. Petugas mengisi catatan perkembangan pasien dengan format SOAP ( S = data subjektif, O = data objektif, A = assesment, P = planning )disertai dengan target yang terukur, evaluasi hasil tatalaksana dituliskan dalam assesment 4. Petugas ( dokter ) menuliskan intruksi , perawat/bidan/terapis menuliskan tindakan yang telah diimplementasikan, ahli gizi menuliskan terapi diet, apoteker memastikan pemberian obat sesuai instruksi medis 5. Petugas membubuhkan stempel , paraf dan nama pada setiap pendokumentasian yang dilakukan (di akhir catatan) 6. Hasil pemeriksaan, Analisa, rencana, Instruksi , implementasi dan evaluasi diverifikasi oleh dokter penanggung jawab pasien ( DPJP )



7. DPJP membubuhkan stempel, nama, tanda tangan, tanggal, jam pada kolom verifikasi 8. DPJP harus membaca seluruh rencana perawatan 9. Bila pasien rawat bersama maka dokter ahli harus saling berkoordinasi agar pelayanan terintegrasi UNIT TERKAIT



1. Ruang Rawat 2. Kamar tindakan