SUMMARY KESIAPAN RS DALAM IMPLEMENTASI KRIS JKN - SEMINAR5a [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SUMMARY HASIL KAJIAN: KESIAPAN RS DALAM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KRIS JKN



Kerangka Konsep



Tujuan 1. Mengetahui sikap RS thd kebijakan KRIS JKN 2. Menilai kesiapan 12 kriteria KRIS JKN 3. Mengetahui persepsi RS thd peluang & dampak pemberlakuan KRIS JKN 4. Mengetahui upaya RS dalam menghadapi pemenuhan KRIS JKN 5. Mendapat masukan RS tingkatan dan fasilitas kelas di atas kelas standar



Karakteristik RS • • • • • • • •



Jenis RS Kategori RS Kelas RS Kerjasama BPJS Stat. akreditasi Jml ruang RI Jml. TT BOR



Kesiapan RS Pemenuhan 12 kriteria KRIS JKN



Upaya RS



• •



Sikap RS Terhadap Kebijakan dan Pentahapan KRIS JKN



• • • • •



Persepsi tentang peluang dan potensi dampak/risiko



Perbaikan Gedung/RRI Pemenuhan sarpras Investasi Penambahan SDM Pelatihan Kemitraan Sosialisasi



HASIL KAJIAN



Jumlah RRI & TT dan Peruntukan Peserta JKN • Peruntukan ruang rawat inap dan tempat tidur eksisting di RS bagi peserta JKN masing-masing adalah >=60% dan >=57% Perbandingan Jumlah Tepat Tidur Total & JKN



Perbandingan Jumlah Ruang Rawat Inap Total & JKN 18



17



70



16 16



14



60



14



58



12 12



50



11



43



10 10



9



40



36



35



8 6



6



30



6



22



4 2 2



2



20



20



3 2 1



2 2 1 1



15



14



2 1



8



10



8



6



7



6 5



HCU



ICU



2



0 Kelas 3



Kelas 2



Kelas 1



VIP



VVIP



HCU



ICU



ICCU



NICU



PICU



69



64



71



60



33



Kelas 2



Kelas 1



VIP



Rerata JKN



50



Ruang Rawat Inap



VVIP



Rerata Total



67



100



100



50



8



5



6 5



ICCU



NICU



PICU



83



63



83



0 Kelas 3



Rerata Total



%



8



%



74



61



57



53



25



Rerata JKN



75



Tempat Tidur RS



50



Sikap RS Terhadap Kebijakan KRIS-JKN • Secara umum sikap RS terhadap kebijakan KRIS JKN baik, dimana: o o o o o o



Lebih dari 80% RS setuju dengan kebijakan KRIS-JKN 80% RS Vertikal setuju 12 kriteria berlaku pada Des 2023 83,1% RSUD Provinsi setuju 9 kriteria berlaku Juli 2023 79% RS setuju 12 kriteria diberlakukan Des 2024 Tidak ada perbedaan sikap yang bermakna antar klasifikasi RS Tidak ada perbedaan sikap yang menonjol menurut regional, kecuali di wilayah Indonesia Timur yang tdk setuju proporsinya lebih besar dibanding wilayah lainnya



Persepsi RS Thd Peluang, Manfaat dan Risiko Penerapan Kebijakan KRIS-JKN • Secara umum persepsi RS terhadap peluang, manfaat dan risiko pemberlakuan KRIS JKN relative baik (>60%): 80.0%



75.1%



74.2%



73.3%



74.5%



70.0%



69%



67%



68.6%



63%



60%



55%



60.0% 50.0% 40.0% 30.0% 20.0% 16.6% 10.0%



32%



28%



9.5%



19.6%



19.3%



15.6%



15.2% 10.0%



9.3%



0.4% 0.2%



0.4% 0.4%



24%



22%



5.1% 0.3% 0.3%



9.6% 1.0% 0.8%



10%



0.3% 0.3%



14%



10%



0% 0%



3%



16%



0%



12%



11%



1% 0%



1% 1%



0.0%



Persepsi terhadap keyakinan mutu RRI meningkat



Persepsi Persepsi Persepsi Persepsi Persepsi terhadap terhadap terhadap terhadap terhadap keyakinan keyakinan keyakinan keyakinan keyakinan risiko ada memenuhi ekuitas akses perubahan kompetisi standar PPI meningkat meningkat cashflow mutu RRI



Persepsi terhadap keyakinan peluang dpt fresh money



Persepsi terhadap keyakinan ada peluang Kerjasama



Persepsi terhadap keyakinan pelayanan jadi efisien



Persepsi terhadap keyakinan jumlah TT akan berkurang



0% 0%



Pemenuhan Kriteria KRIS-JKN Persentase RS yang memenuhi kriteria KRIS-JKN relative rendah, dimana: • Persentase RS yang memenuhi kriteria KRIS JKN berkisar antara 32,6% (Tirai/partisi) dan 60,7% (nakas per TT). • Persentase RS yang memenuhi >=60% kriteria KRIS JKN adalah antara 27,5% (Tirai/partisi) dan 56,8% (pencahayaan)



Karakteristik RS



Persentase RS yang memenuhi kriteria KRIS JKN 9 Kriteria



12 Kriteria



8,6



7,2



16,7



14,1



a. RS Umum



14,3



12,1



b. RS Khusus



10,9



9,0



a. Vertikal



13



13



b. Dikbudristek



33



33



c. BUMN



17



6



d. RSUD Provinsi



14



14



e. RSUD Kabupaten/Kota



6



5



f. TNI/Polri



5,5



4



g. Swasta



17



14



Pemerintah/Swasta: a. Pemerintah b. Swasta RS Umum dan Khusus



Klasifikasi RS



Kriteria KRIS JKN yang Paling Sulit Dipenuhi: 600



500



400



300



200



100



0 RRI dengan RRI tersedia RRI yang RRI dengan RRI dengan RRI dengan RRI dengan RRI dengan RRI yang RRI dengan RRI dengan RRI dengan kepadatan dan outlet oksigen ruangannya bahan kamar mandi tirai/partisi suhu ruangan kamar ketersediaan 1 ventilasi kelengkapan pencahayaan kualitas tempat terbagi bangunan tidak sesuai standar relnya yang stabil (20- mandinya nakas per udaranya baik tempat ruangan baik tidurnya baik menurut jenis memiliki aksesibilitas ditanamkan 26oC) dalam ruangan tempat tidur tidurnya baik kelamin, usia porositas yang atau dan jenis tinggi menempel di penyakit plafon dan bahannya tidak berpori



Kriteria-1 Kriteria-9 Kriteria-12 Kriteria-7 Kriteria-8 Kriteria-11



Rencana Tindak Lanjut Pemenuhan Kriteria KRIS JKN: 120.0



100.0



92.1



91.2



88.8



92.5



97.6



96.4



91.6



Ya



73.1



80.0



Tidak



60.0



40.0



20.0



0.0



26.9 7.9



8.8



11.2



7.5



8.4



3.6



2.4



Masukan RS terkait Kebijakan KRIS JKN: Kebijakan KRIS JKN 80



68.39



70



60



53.45 50



48.53



45.77



40



31.09 30



20.38



18.05



20



12.35 10



1.21



0.78 0 a.Dikurangi b.Ditambahkan c.Tidak ada saran 12 Kriteria KRIS-JKN



a.Bobot besar b.Bobot besar yang berbiaya untuk renovasi tinggi



c.Tidak ada saran



Pembobotan kriteria KRIN-JKN



a.Berlaku Desember 2022



b.Berlaku Desember 2023



c.Berlaku Desember 2024



d.Tidak ada saran



Pemberlakuan tahapan implementasi



• Hampir separuh RS mengusulkan untuk mengurangi jumlah kriteria KRIS-JKN • Bobot besar utk kriteria yg berbiaya tinggi • Sebagian besar RS usul pemberlakukan KRIS-JKN mulai Des 2024



Masukan RS terkait Kebijakan KRIS JKN: Pembayaran Tarif KRIS JKN



Peluang Pengembangan KRIS



Tidak ada saran



40%



Memenuhi 12 kriteria: 100% tarif baru



36%



Memenuhi 9-11 kriteria: 90% tarif baru



29%



Di bawah 9 kriteria: 80% tarif baru



25% 0%



5%



10% 15% 20% 25% 30% 35% 40% 45%



Tidak ada saran



29%



RS diberi peluang adanya 2 kelas non standar diatas KRIS



58%



RS diberi peluang adanya 1 kelas non standar diatas KRIS



20% 0%



10%



20%



30%



40%



50%



60%



70%



Usulan RS terkait Kebijakan KRIS JKN: RS TNI berlaku khusus/tetap gunakan klas 1, 2 dan 3 Berlaku full pada tahun 2025 Perlu koordinasi dan binwas dari Dinkes Waktu persiapan lebih panjang Regulasi sama untuk semua jenjang rumah sakit Pemberlakuan regulasi baru tidak berlaku surut Kelas 1 menjadi nyaman Keringanan untuk RS di wilayah timur Penerapan KRIS JKN sesuai kondisi Peluang diluar kelas standar 3 kelas Tidak menurunkan akreditasi Pedoman dan Juknis Mekanisme naik kelas & iur biaya Swasta tidak wajib Tidak ada rujukan berjenjang/terbatas Sosialisasi Subsidi dari pemerintah Kriteria KRIS diringankan Kepastian waktu implementasi Tarif INA CBS



0.3 0.3 0.3



0.3 0.3 0.3 0.3 0.7 1.3 1.7 1.7 1.7 5 5.3 5.3



7 7 11.6 13 36.5 0



5



10



15



20



25



30



35



40



rekomendasi



KEMENKES : • • • • • • • • • • •



Menyusun tahapan pembinaan dan fasilitasi pemenuhan kriteria KRIS JKN Pada masa transisi dapat memberlakukan KRIS PBI dan non-PBI Menyusun dan mensosialisasikan pedoman / juknis tentang KRIS JKN Mengalokasikan DAK untuk penyesuaian KRIS di RS Pemerintah Menyediakan fasilitas kredit bersubsidi bagi RS untuk pemenuhan kriteria KRIS JKN Memberikan kelonggaran waktu pemberlakuan kebijakan KRIS JKN bagi RS Swasta dan RS di Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) Menetapkan tarif KRIS JKN sesuai INA CBGs minimal kelas I existing Meninjau ulang 12 kriteria KRIS JKN berdasarkan hasil kajian Meninjau Permenkes 51/2018 tentang kebijakan selisih biaya (dengan manfaat yg lebih baik) Meninjau Regulasi tentang COB yang mendorong peran asuransi kesehatan komersial Menyusun Permenkes tentang pembayaran selisih biaya



DJSN : • Mengawal kebijakan KRIS JKN agar dapat dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang • Meninjau pentahapan pemberlakukan kebijakan KRIS JKN sesuai kesiapan fisik kriteria KRIS-JKN



BPJS : • Memberikan fleksibilitas terkait KRIS dalam proses kredensialing • Mengatur pembayaran selisih biaya dan mekanisme pembayarannya di RS



PERSI : • Melakukan sosialisasi kepada anggota (RS) • Melakukan pembinaan intensif kepada anggota (RS) • Memberikan pelatihan atau pendampingan terkait pola pembiayaan di RS



Thank you Mohon masukan…